Spirit NTT, 18 - 24 Agustus 2008, Laporan Gerardus Manyella
KUPANG, SPIRIT--Penerapan otonomi daerah (otda) berimplikasi positif terhadap demokrasi di daerah. Untuk itu, UU Nomor 32 Tahun 2004, sebagai regulasi otda perlu diimplementasikan oleh semua pihak di daerah, baik eksekutif maupun legislatif.
Demikian ditegaskan Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe, saat menerima tim studi banding DPRD Riau, pekan lalu. Mel menegaskan, proses demokrasi telah berlangsung di daerah dengan semakin besarnya kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, pemilihan anggota legislatif dan eksekutif daerah (kepala daerah dan wakil kepala daerah), secara langsung, menguatkan kapasitas rakyat dalam mengapresiasikan kepentingan dan kebutuhannya dalam pembuatan kebijakan publik dan kontrol masyarakat yang mulai dikembangkan.
Dengan otda, kata Mel, pemerintah daerah dapat berkreasi dalam mengelola potensi daerah dan mengembangkan daerah sesuai kondisi masing-masing. Daerah memiliki kesempatan, hak dan kewajiban yang sama dalam mengakses potensi yang dikelola pemerintah pusat maupun potensi yang ada di daerah sendiri.
Otda juga, kata Mel, memberikan penghargaan dan pengakuan keanekaragaman daerah (utamanya sosial, politik dan budaya) merupakan kesempatan untuk memperkaya dan memperkuat kebhinekaan di Indonesia. Polkada langsung yang dipraktekkan di Indonesia sebagai salah satu wujud reformasi terkait dengan obsesi untuk mengembangkan dan menumbuhsuburkan demokrasi. Proses pilkada langsung, lanjut Mel, merupakan indikator tumbuhnya demokrasi lokal.
Walau demikian, isu yang mencuat ke permukaan adalah egoisme sektoral menjadi fanatisme daerah. Egoisme sektoral, kata Mel, terjadi karena pembangunan bertumpu pada asas dekonsentrasi dan bersifat sektoral. Pasca 2001, banyak bupati/walikota seolah-olah menjadi 'raja-raja kecil' yang bebas dari intervensi pemerintah pusat maupun propinsi. Akibatnya, fanatisme daerah mencuat ke permukaan. Isu putra daerah muncul dalam setiap pemilihan kepala daerah. Demikian juga isu aset daerah merupakan politik baru dalam memperjuangkan hak- hak masyarakat lokal.
Di samping itu, ada tendensi masing-masing daerah mementingkan daerahnya sendiri dan bahkan bersaing satu sama lain dalam berbagai hal, terutama mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Otda, kata Mel, identik dengan automaney. Artinya, otonomi daerah diterjemahkan semata-mata dari meningkatnya pangsa PAD terhadap APBD.*
Otonomi daerah berimplikasi positif
Label:
DPRD NTT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar