Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

DPRD setuju 9 ranperda jadi perda

Spirit NTT, 25-31 Agustus 2008

KUPANG, SPIRIT--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang telah menyetujui sembilan ranncangan peraturan daerah (ranperda) Kota Kupang-- sebagai insiatif dari pemerintah Kota Kupang--menjadi perda. Persetujuan Dewan ini hendaknya menjadi spirit dalam menggerakkan dinamika organisasi pemerintahan Kota Kupang melalui pendayagunaan seluruh sumber daya daerah.
Persetujuan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Drs. Rudy Tonubessi, M.Si, ketika menutup Sidang I Tahun 2008 DPRD Kota Kupang di Ruang Sidang Utama, Kamis (21/8/2008).

Tonubessi mengatakan, terlepas dari kenyataan ketidaksempurnaan formil maupun materil dari peraturan tersebut, efektivitas pelaksanaan perda sangat bergantung pada penyelenggara pemerintahan. Pemerintah sebagai eksekutor hendaknya memahami substansi yang terkandung dalam setiap norma yang terdapat di dalam produk hukum tersebut.

"DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di daerah juga perlu mengawal pelaksanannnya secara intensif melalui pelaksanaan fungsi kontrolnya. Sedangkan masyarakat didorong partisipasinya dalam mengintegrasikan berbagai aktivitas kehidupan bersama sejalan dengan norma-norma yang tertuang dalam berbagai produk hukum daerah. Hal ini merupakan konsekuensi logis terhadap komitmen yang menempatkan hukum sebagai sendi perikehidupan negara yang kita cintai ini. Jika semua elemen ini dapat merealisasikan peran dan fungsinya secara optimal, niscaya mimpi kita untuk bisa meraih kesejahteraan masyarakat di daerah ini bukanlah sebuah utopia," harapnya.

Mengenai laporan pertanggungjawaban Walikota Kupang atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama tahun 2007 yang telah dibahas bahkan telah memperoleh sejumlah catatan, baik yang secara eksplisit maupun implisit yang telah disampaikan dalam setiap tahapan pembahasannya, kata Tonubessi, hendaknya memicu semangat dalam meningkatkan kinerja pemerintah atas berbagai capaian keberhasilannya dan juga menjadi cambuk untuk memperbaiki sejumlah kekeliruan yang telah terlewatkan selama menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan daerah di Kota Kupang selama tahun 2007.

Hal yang dipandang cukup strategis sebagai out put sidang Dewan kali ini, diakui Tonubessi, adalah telah disetujuinya penetapan beberapa perda yang berhubungan dengan pembentukan organisasi perangkat daerah sebagai implementasi dari pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

"Persetujuan penetapan perda ini dipandang sebagai momen yang tepat dimana penetapannya berlangsung setelah setahun kepemimpinan 'Duo Dan' menjalankan tugas pemerintahan Kota Kupang. Artinya setelah setahun menelusuri permasalahan, mencermati potensi-potensi sumber daya dan mempertimbangkan berbagai aspek untuk merebut berbagai peluang yang dapat membuat lompatan kemajuan daerah, maka atas inisiatif pemerintah dan telah disetujui DPRD, terbentuklah perda tersebut," ujarnya. (infokom kota kupang)



9 PERDA YANG DISETUJUI DEWAN
---------------------------------------------------

1. Perda Kota Kupang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang tahun anggaran 2007.
2. Peraturan daerah Kota Kupang tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Kupang
3. Peraturan Daerah Kota Kupang tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang.
4.Peraturan Daerah Kota Kupang tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Staf Ahli Walikota Kupang dan Sekretariat DPRD Kota Kupang.
5. Peraturan Daerah Kota Kupang tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kota Kupang.
6. Persetujuan Penetapan peraturan daerah Kota Kupang tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Kupang
7. Persetujuan Penetapan peraturan daerah Kota Kupang tentang pengelolaan dana pemberdayaan ekonomi masyarakat
8. Persetujuan Penetapan peraturan daerah Kota Kupang tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Kupang nomor 9 tahun 2006 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta-akta catatan sipil
9. Persetujuan Penetapan peraturan daerah Kota Kupang tentang organisasi dan tata kerja pelaksana harian badan narkotika Kota Kupang. (infokom kota kupang)


Tidak ada komentar: