Spirit NTT, 16-22 Juni 2008
ATAMBUA--Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, meminta anggota badan permusyawaratan desa (BPD), kepala desa, serta tokoh-tokoh masyarakat agar menyelesaikan setiap masalah yang terjadi di desa secara mufakat dan kekeluargaan.
"Jangan karena ulah satu atau dua orang situasi di desa menjadi rusak," ujar Bupati Lopez usai mengambil sumpah dan melantik 51 anggota BPD se-Kecamatan Tasifeto Barat (Tasbar) periode 2008-2013 di Wekabu, Desa Naekasa, 10 Juni lalu.
BPD, kata Bupati Lopez, adalah lembaga demokrasi untuk menampung aspirasi masyarakat.
"Duduklah bersama dalam merencanakan penggunaan subsidi desa sebesar Rp 50 juta untuk kepentingan masyarakat. Hindari sikap mncari-cari kesalahan satu sama lain. Bila ada masalah selesaikab secara baik di desa, tidak perlu dilanjutkan ke kecamatan dan kabupaten karena memakan biaya, tenaga dan waktu," tegasnya.
Menurutnya, BPD adalah mitranya kepala desa, bukan saling membawahi. Tupoksi antara kades dan BPD sudah jelas. Karena itu bekerjalah dengan hati untuk rakyat karena sudah dipilih dan jagalah kepercayaan itu.
Pimpinan DPRD Belu, Ludovikus Taolin, B.A, mengatakan, banyak anggota BPD mencampuri urusan kades, padahal tugas BPD sudah jelas, salah satunya membuat peraturan desa dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa.
Menyoal tunjangan anggota BPD, Taolin mengatakan akan diperhatikan dan dinaikkan secara bertahap karena dukungan APBD sangat kecil.
Adapun 51 anggota BPD yang dilantik berasal dari Desa Lookeu, Naitimu, Tukumeno, Naekasa, Leowalutolus, Rinbesihat dan Derokfaturene. Pelantikan anggota BPD ini berdasarkan keputusan Bupati Belu No. Pemdes. 147/7/V/2008, tanggal 12 Mei 2008.
Hadir pada acara pelantikan ini anggota DPRD Belu, para kepala dinas, bagian, badan, kantor; Ketua Tim Penggerak PKK Belu; Ketua Dharma Wanita Persatuan Belu; Camat Tasbar; Kapolsek; Danramil, para kades dan masyarakat setempat. (humas setda belu)
Lopez: Selesaikan masalah di desa
Label:
Belu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar