Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Djidon bekali Panwas Kabupaten Kupang

Laporan Marsel Ali, Spirit NTT, 2-8 Juni 2008

KUPANG, SPIRIT -- Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi NTT, Drs. Djidon de Haan, M.Si, membekali anggota Panwas Kabupaten Kupang agar berlaku adil terhadap semua pasangan calon.

Pembekalan dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Kupang, Sabtu (31/5/2008), setelah anggota Panwas Kabupaten Kupang dilantik Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Djernih Sitanggang, S.H. Pelantikan berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Kupang.


Selain berlaku adil terhadap semua pasangan calon, Djidon juga merincikan secara teknis tentang apa yang menjadi pekerjaan panwas saat ini terutama memasuki masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara.

"Saya minta begini. Jangan karena salah satu wilayah pro pada pasangan calon tertentu lalu poster pasangan lain diturunkan. Ini sangat tidak benar sesuai aturan," ujarnya.

Demikian halnya juga saat penghitungan suara. Kertas suara itu dinyatakan tidak sah manakala terdapat lubang di luar kotak. Tetapi kalau lebih dari satu lubang dalam kotak maka surat suara tersebut sah. "Bisa saja, ada pemilih yang ingin menusuk Calon gubernur dan wakil gubernur sekaligus. Itu tidak salah," ujarnya.


Ketua DPRD Kabupaten Kupang, W Tabais-Kefan pada kesempatan pelantikan anggota Panwas Kabupaten Kupang, Panwas Kecamatan dan panwas tingkat desa menjelaskan, konsekwensi biaya dari pelantikan panwas dan selanjutnya masuk dalam biaya APBD I NTT.

Dikatakan pula, pelantikan berlangsung di DPRD Kabupaten Kupang hanya pertimbangan efisien dan efektif saja. Ia mengakui, proses pembentukan hingga pelantikan panwas kabupaten agak seret hanya karena perbedaan pandangan menyangkut aturan yang berlaku. Tetapi bersyukur pula karena mekanisme itu telah berlalu dan pelantikan telah berlangsung, Sabtu (31/5/2008). *

Tidak ada komentar: