Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

149 Sekdes di Flotim diangkat jadi PNS

Laporan Martinus Lau Nahak, Spirit NTT, 23 - 30 Juni 2008

LARANTUKA, SPIRIT-- Sebanyak 47 dari 196 sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Flores Timur (Flotim) tidak memenuhi syarat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan 149 sekdes lainnya akan diangkat menjadi PNS dalam tahun 2008. Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Flotim, Yoakim Fernandez Aikoli, B.A, melalui Kasubag Pemerintahan Desa (Pemdes), Valentinus Basa, B.A, menyampaikan hal itu ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/6/2008).

Valentinus yang ditemui terkait proses pengangkatan 196 sekdes di Flotim sejak tahun 2007 sampai Juni 2008, mengatakan, 47 sekdes tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Sekdes Menjadi PNS.

Ia menjelaskan, syarat yang tidak dipenuhi khususnya usia/umur sekdes telah melewati 51 tahun terhitung sampai 15 Oktober 2007 atau kelahiran 15 Oktober 1956, sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) PP No.45/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Sekdes Menjadi PNS.

Sedangkan sekdes lainnya tidak memenuhi syarat karena masa kerjanya di atas tanggal 15 Oktober 2004 sesuai ketentuan PP No.45/2007, seorang meninggal dunia, sebagian merantau ke luar negeri atau menjadi TKI tanpa pamit, serta sebagian mengundurkan diri sebagai sekdes dan terpilih menjadi kepala desa.

"Khusus untuk 149 sekdes yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS prosesnya sudah sampai ke Depdagri dan telah mendapatkan persetujuan Menpan. Kini tinggal menunggu penyerahan surat keputusan persetujuan BKN yang menurut rencana akan diserahkan Presiden SBY di Banjarmasin bulan Juni 2008 ini," kata Valentinus. *


Tidak ada komentar: