Spirit NTT, 12-18 Mei 2008
KUPANG, SPIRIT--Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, membuka pekan pelayanan pajak bumi dan bangunan (PBB) di halaman Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang, Senin (5/5/2008). Pekan pelayan PBB yang berakhir 16 Mei 2008 ini digelorakan untuk memenuhi target PBB Kota Kupang tahun 2008 sebesar Rp 4.146.869.000,00.
Daniel Adoe dalam sambutannya mengatakan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, pencapaian realisasi PBB selalu melampaui target. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi aktif masyarakat wajib PBB sudah berada pata tataran kepatuhan. "Ini berarti adanya niat yang sungguh dari masyarakat untuk membiayai pembangunan di daerahnya sendiri," kata Adoe.
Menurutnya, pekan pelayanan pembayaran PBB yang telah diprogramkan secara berkelanjutan setiap tahun ternyata merupakan sarana efektif untuk mengintegrasikan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai problematika, khususnya menyangkut pajak bumi dan bangunan.
Adoe berharap setelah pekan pelayanan PBB berlangsung, aparatur internal pelaksana dapat memfokuskan perhatian pada pencapaian realisasi atas target tahun 2008 sebesar Rp 4.146.869.000. Dalam rangka pencapaian target, Adoe meminta untuk memperhatikan lima hal determinan kualitas layanan.
Pertama, kemampuan untuk melaksanakan pelayanan yang dijanjikan dengan tepat dan terpercaya. Kedua, kemauan untuk membantu masyarakat dengan pelayanan yang cepat dan tanggap. Ketiga, pengetahuan dan kesopanan aparatur serta kemampuan untuk menimbulkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat.
Keempat, mempedulikan, memberikan perhatian pribadi bagi masyarakat tanpa pandang bulu. Kelima, mengedepankan cara dan media komunikasi yang menyenangkan, menyejukkan hati, terbuka dan bertanggung jawab.
Kepada seluruh aparatur Kota Kupang yang telah menyandang predikat sebagai wajib PBB, Adoe meminta agar bisa menjadi panutan dalam melaksanakan kewajiban pelunasan PBB.
"Merupakan hal yang memalukan apabila aparatur yang senantiasi mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak ternyata lalai akan kewajibannya sebagai wajib pajak," ungkap Adoe mengingatkan.
Adoe menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Kupang yang senantiasa membayar pajak terutangnya dengan baik. Juga kepada semua stakeholder antara lain pimpinan bank- bank persepsi Kota Kupang, kantor pelayanan PBB, dinas pendapatan daerah, camat, lurah dan juga juru pungut yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab. (infokom kota kupang)
Nilai penetapan Rp 1 miliar
KEPALA Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang, Drs. JL Tokoh, dalam laporannya mengatakan, panitia mengundang wajib PBB dengan pokok penetapan di atas Rp 50.000 sebanyak 7.194 wajib pajak dengan seluruh nilai penetapan Rp 1.237.139.162,00.
Rinciannya, Kecamatan Kelapa Lima sebanyak 2.519 wajib pajak dengan jumlah pokok penetapan Rp 501.011.374, Kecamatan Oebobo sebanyak 3.053 wajib pajak, dengan jumlah pokok penetapan Rp 537.078.510, Kecamatan Maulafa dengan jumlah jumlah pokok penetapan Rp 107.171/489 dan 708 wajib pajak dari Kecamatan Alak dengan jumlah pokok penetapan Rp 91.877.789. (infokom kota kupang)
KUPANG, SPIRIT--Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, membuka pekan pelayanan pajak bumi dan bangunan (PBB) di halaman Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang, Senin (5/5/2008). Pekan pelayan PBB yang berakhir 16 Mei 2008 ini digelorakan untuk memenuhi target PBB Kota Kupang tahun 2008 sebesar Rp 4.146.869.000,00.
Daniel Adoe dalam sambutannya mengatakan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, pencapaian realisasi PBB selalu melampaui target. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi aktif masyarakat wajib PBB sudah berada pata tataran kepatuhan. "Ini berarti adanya niat yang sungguh dari masyarakat untuk membiayai pembangunan di daerahnya sendiri," kata Adoe.
Menurutnya, pekan pelayanan pembayaran PBB yang telah diprogramkan secara berkelanjutan setiap tahun ternyata merupakan sarana efektif untuk mengintegrasikan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai problematika, khususnya menyangkut pajak bumi dan bangunan.
Adoe berharap setelah pekan pelayanan PBB berlangsung, aparatur internal pelaksana dapat memfokuskan perhatian pada pencapaian realisasi atas target tahun 2008 sebesar Rp 4.146.869.000. Dalam rangka pencapaian target, Adoe meminta untuk memperhatikan lima hal determinan kualitas layanan.
Pertama, kemampuan untuk melaksanakan pelayanan yang dijanjikan dengan tepat dan terpercaya. Kedua, kemauan untuk membantu masyarakat dengan pelayanan yang cepat dan tanggap. Ketiga, pengetahuan dan kesopanan aparatur serta kemampuan untuk menimbulkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat.
Keempat, mempedulikan, memberikan perhatian pribadi bagi masyarakat tanpa pandang bulu. Kelima, mengedepankan cara dan media komunikasi yang menyenangkan, menyejukkan hati, terbuka dan bertanggung jawab.
Kepada seluruh aparatur Kota Kupang yang telah menyandang predikat sebagai wajib PBB, Adoe meminta agar bisa menjadi panutan dalam melaksanakan kewajiban pelunasan PBB.
"Merupakan hal yang memalukan apabila aparatur yang senantiasi mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak ternyata lalai akan kewajibannya sebagai wajib pajak," ungkap Adoe mengingatkan.
Adoe menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Kupang yang senantiasa membayar pajak terutangnya dengan baik. Juga kepada semua stakeholder antara lain pimpinan bank- bank persepsi Kota Kupang, kantor pelayanan PBB, dinas pendapatan daerah, camat, lurah dan juga juru pungut yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab. (infokom kota kupang)
Nilai penetapan Rp 1 miliar
KEPALA Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang, Drs. JL Tokoh, dalam laporannya mengatakan, panitia mengundang wajib PBB dengan pokok penetapan di atas Rp 50.000 sebanyak 7.194 wajib pajak dengan seluruh nilai penetapan Rp 1.237.139.162,00.
Rinciannya, Kecamatan Kelapa Lima sebanyak 2.519 wajib pajak dengan jumlah pokok penetapan Rp 501.011.374, Kecamatan Oebobo sebanyak 3.053 wajib pajak, dengan jumlah pokok penetapan Rp 537.078.510, Kecamatan Maulafa dengan jumlah jumlah pokok penetapan Rp 107.171/489 dan 708 wajib pajak dari Kecamatan Alak dengan jumlah pokok penetapan Rp 91.877.789. (infokom kota kupang)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar