Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Tidak patut PNS ikut demo

Laporan Yos Sudarso Sogen, Spirit NTT, 12-18 Mei 2008

KUPANG, SPIRIT -- Keikutsertaan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam demonstrasi adalah tindakan yang tidak patut dilakukan. Apalagi aksi demo ini dilakukan pada saat jam dinas dan PNS yang terlibat memainkan peran penting dalam aksi ini. Karena itu, Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe berjanji akan menindak oknum PNS yang terlibat ini.

Adoe menegaskan hal ini ketika dihubungi melalui hand phone, Rabu (7/5/2008). Ia ditanya sehubungan terlibatnya sejumlah PNS saat aksi demonstrasi menolak rencana mengaktifkan kembali Jonas Salean sebagai Sekot Kupang.

Seperti disaksikan SPIRIT NTT, aksi demo yang dilakukan ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kota Kupang Peduli Keadilan dan Kebenaran (FMKKPKK) di Gedung DPRD NTT, Selasa (6/5/2008), antara lain diikuti oleh beberapa PNS, seperti Alis Siokain, PNS pada Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kota Kupang.

Saat itu Siokain bertindak sebagai juru bicara dari forum ini.
Ketika disampaikan fakta ini, Adoe mengatakan, PNS tidak perlu terlibat dalam aksi seperti itu. "Mereka tidak boleh terlibat, kecuali di luar jam kerja. Kalau mereka tidak setuju, mekanisme penyaluran aspirasi mereka bisa disampaikan sesuai tata aturan yang berlaku bagi seorang PNS. Saya akan tindak kalau betul ada yang terlibat," ujar Adoe yang sedang bertugas di Jakarta.

Ditanya tindakan konkret yang diambilnya, Adoe menjelaskan, akan disesuaikan dengan tata tertib seorang PNS. Pada tahap awal, katanya, selaku kepala daerah ia akan memberikan teguran lisan atau tertulis. Kalau teguran itu tidak ditaati, sanksi berikutnya akan diberikan sebagaimana sesuai aturan mainnya.

Sementara Siokain yang dimintai komentarnya di Kantor
Walikota Kupang, Kamis (8/5/2008), mengakui menjadi juru bicara saat FMKKPKK menggelar demonstrasi di DPRD NTT. Tetapi menurutnya, saat itu ia sudah meminta izin dari atasannya untuk tidak masuk kerja.

"Saya izin karena menurut saya intervensi pemerintah pusat dalam hal ini Sekretaris Menpan tidak benar dan sewenang- wenang. Semua orang tahu mekanisme pencalonan hingga pengangkatan sekot. Karena itu, demi kebenaran dan memberikan pencerahan kepada masyarakat, saya minta izin tidak masuk kerja," jelasnya.

Menurutnya, kewenangan walikota untuk memberikan teguran. Kalaupun ditegur, sebagai bawahan, ia menerima hal itu. Tetapi agar tidak terjadi kesalahpahaman, ia akan menjelaskan pilihannya terlibat dalam demonstrasi kepada walikota.

Sebelumnya diberitakan, FMKKPKK menggelar demonstrasi menolak Salean di DPRD NTT, DPRD Kota Kupang dan Kantor Walikota Kupang. Mereka memrotes Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) melalui Sekretarisnya, Tasdik Kinanto yang meminta agar mantan Sekot Kupang, Jonas Salean, S.H, M.Si, diaktifkan kembali sebagai Sekot Kupang. *

Tidak ada komentar: