Spirit NTT, 12-18 Mei 2008
KUPANG, SPIRIT--Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe, mengatakan, pihaknya bersama anggota Dewan menegakkan proses pilkada NTT agar berjalan sesuai koridor hukum hukum.
Sikap DPRD NTT disampaikan Mel Adoe menyikapi kedatangan sekelompok elemen masyarakat yang tergabung dalam pendukung paket calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013, Alfons Loemau- Frans Salesman (AMSAL) dan Beny K Harman-Alfred Kase (HARKAT) yang mendatangi DPRD NTT, Selasa (6/5/2008).
Beni Lawalu, pendukung paket HARKAT menyampaikan empat tuntutan kepada KPUD. Pertama, membatalkan dan menolak putusan pleno penetapan paket calon Gubernur dan Wagub NTT tahun 2008. Kedua, menunda tahap kedua pendaftaran paket calon Gubernur dan Wagub NTT sampai 14 Mei 2008. Ketiga, melakukan verifikasi ulang terhadap proses tahap pertama PILKADA. Keempat, melibatkan panitia pengawas dalam setiap proses PILKADA.
Ia juga meminta DPRD agar lebih proaktif dalam menyikapi keputusan KPUD, sehingga tidak merugikan paket calon Gubernur dan Wagub NTT.
Iwan, pada kesempatan itu menegaskan, kehadiran mereka bukan dalam kapasitas sebagai pengusung paket AMSAL ataupun HARKAT. Namun, sebagai forum rakyat untuk menegakan keadilan dan kebenaran dalam pilkada NTT.
Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe, didampingi Victor Mado Watun, S.H, Ir. Yucun Lepa, KRC Putra Abubakar, S.H, Pdt. Hendrik H. Bire, S.Th, Armindo Soares, dan Petrus Djeer, BA, di ruang rapat Komisi D, mengatakan DPRD jauh hari sebelumnya telah menyurati KPUD untuk memperhatikan aturan yang berlaku agar proses pilkada agar benar-benar berkulitas dan berwibawa. (humas dprd ntt)
KUPANG, SPIRIT--Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe, mengatakan, pihaknya bersama anggota Dewan menegakkan proses pilkada NTT agar berjalan sesuai koridor hukum hukum.
Sikap DPRD NTT disampaikan Mel Adoe menyikapi kedatangan sekelompok elemen masyarakat yang tergabung dalam pendukung paket calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2008-2013, Alfons Loemau- Frans Salesman (AMSAL) dan Beny K Harman-Alfred Kase (HARKAT) yang mendatangi DPRD NTT, Selasa (6/5/2008).
Beni Lawalu, pendukung paket HARKAT menyampaikan empat tuntutan kepada KPUD. Pertama, membatalkan dan menolak putusan pleno penetapan paket calon Gubernur dan Wagub NTT tahun 2008. Kedua, menunda tahap kedua pendaftaran paket calon Gubernur dan Wagub NTT sampai 14 Mei 2008. Ketiga, melakukan verifikasi ulang terhadap proses tahap pertama PILKADA. Keempat, melibatkan panitia pengawas dalam setiap proses PILKADA.
Ia juga meminta DPRD agar lebih proaktif dalam menyikapi keputusan KPUD, sehingga tidak merugikan paket calon Gubernur dan Wagub NTT.
Iwan, pada kesempatan itu menegaskan, kehadiran mereka bukan dalam kapasitas sebagai pengusung paket AMSAL ataupun HARKAT. Namun, sebagai forum rakyat untuk menegakan keadilan dan kebenaran dalam pilkada NTT.
Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe, didampingi Victor Mado Watun, S.H, Ir. Yucun Lepa, KRC Putra Abubakar, S.H, Pdt. Hendrik H. Bire, S.Th, Armindo Soares, dan Petrus Djeer, BA, di ruang rapat Komisi D, mengatakan DPRD jauh hari sebelumnya telah menyurati KPUD untuk memperhatikan aturan yang berlaku agar proses pilkada agar benar-benar berkulitas dan berwibawa. (humas dprd ntt)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar