Spirit NTT, 12-18 Mei 2008
NARKOBA? Mengkhawatirkan. Mengancam kehidupan masyarakat terutama generasi muda. Kondisi ini terjadi di Kabupaten Belu.
Kini satu kasus narkoba sedang diproses aparat kepolisian setempat, sementara di Kota Atambua terdapat 115 pecandu narkoba suntik. "Mengkhawatirkan," ujar Sekretaris Kabupaten (Sekab) Belu, Drs. JT Ose Luan, ketika membuka sosialisasi narkoba bagi para pengojek di Atambua, Senin (21/4/2008).
Penyalahgunaan narkoba, diakui Ose Luan, merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik, berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menimbulkan disfungsi sosial okupasional. Sifat yang seringkali disalahgunakan tersebut berpengaruh terhadap sistem syaraf pusat sehingga disebut zat psikotropika atau psikoaktif.
Ose Luan menjelaskan, persoalan penyalahgunaan narkoba terjadi bersamaan dengan perubahan gaya hidup, pengaruh globalisasi, industrialisasi disertai cepatnya arus informasi dan mobilitas penduduk yang tinggi.
"Untuk mengatasinya butuh keseriusan seluruh komponen bangsa ikut berpartsipasi dan saling bersinergi melakukan upaya pencegahan. Fenomena ini harus menjadi perhatian semua pihak. Sebab, menggunakan narkoba berarti menimbulkan ketergantungan dan penyembuhannya sangat sulit. Ini masalah dunia," katanya.
Keikutsertaan para siswa, remaja dan kelompok-kelompok masyarakat, tukang ojek dalam kegiatan sosialisasi narkoba, diakui Ose Luan, dapat menambah wawasan dan menghindari diri dari bahaya narkoba. "Narkoba harus dipahami secara utuh," katanya.
Panitia Penyelenggara, Mince Lutuh, mengatakan, penyalahgunaan narkoba erat kaitannya dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan masa depan bangsa.
"Jadi, lebih baik mencegah daripada mengobati. Ini alasan mendasar bagi Bagian Bina Sosial Setda Belu bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) melaksanakan sosialisasi narkoba bagi remaja anak remaja, siswa/i dan masyarakat agar memiliki pemahaman yang sama tentang pencegahan narkoba," ujar Mince. (humas belu)
NARKOBA? Mengkhawatirkan. Mengancam kehidupan masyarakat terutama generasi muda. Kondisi ini terjadi di Kabupaten Belu.
Kini satu kasus narkoba sedang diproses aparat kepolisian setempat, sementara di Kota Atambua terdapat 115 pecandu narkoba suntik. "Mengkhawatirkan," ujar Sekretaris Kabupaten (Sekab) Belu, Drs. JT Ose Luan, ketika membuka sosialisasi narkoba bagi para pengojek di Atambua, Senin (21/4/2008).
Penyalahgunaan narkoba, diakui Ose Luan, merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik, berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menimbulkan disfungsi sosial okupasional. Sifat yang seringkali disalahgunakan tersebut berpengaruh terhadap sistem syaraf pusat sehingga disebut zat psikotropika atau psikoaktif.
Ose Luan menjelaskan, persoalan penyalahgunaan narkoba terjadi bersamaan dengan perubahan gaya hidup, pengaruh globalisasi, industrialisasi disertai cepatnya arus informasi dan mobilitas penduduk yang tinggi.
"Untuk mengatasinya butuh keseriusan seluruh komponen bangsa ikut berpartsipasi dan saling bersinergi melakukan upaya pencegahan. Fenomena ini harus menjadi perhatian semua pihak. Sebab, menggunakan narkoba berarti menimbulkan ketergantungan dan penyembuhannya sangat sulit. Ini masalah dunia," katanya.
Keikutsertaan para siswa, remaja dan kelompok-kelompok masyarakat, tukang ojek dalam kegiatan sosialisasi narkoba, diakui Ose Luan, dapat menambah wawasan dan menghindari diri dari bahaya narkoba. "Narkoba harus dipahami secara utuh," katanya.
Panitia Penyelenggara, Mince Lutuh, mengatakan, penyalahgunaan narkoba erat kaitannya dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan masa depan bangsa.
"Jadi, lebih baik mencegah daripada mengobati. Ini alasan mendasar bagi Bagian Bina Sosial Setda Belu bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) melaksanakan sosialisasi narkoba bagi remaja anak remaja, siswa/i dan masyarakat agar memiliki pemahaman yang sama tentang pencegahan narkoba," ujar Mince. (humas belu)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar