Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

683 Aparatur Desa di Alor ikut pelatihan manajemen

Spirit NTT, 19-25 Mei 2008

KALABAHI, SPIRIT--Sebanyak 683 aparatur pemerintah desa di Kabupaten Alor mengikuti pelatihan manajemen pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan. Pelatihan ini dibuka Wakil Bupati (Wabup) Alor, Drs. Abraham Maulaka, di gedung SKB Wolatang, Minggu (11/5/2008).

Dalam sambutannya, Wabup Maulaka, mengatakan, keterlibatan aparat desa dalam pelatihan sangat penting karena mereka memiliki peran penting dan strategis dalam konteks penguatan otonomi daerah. "Aparatur pemerintah desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi strategi kebijakan Kabupaten Alor yakni gerakan kembali ke desa, pertanian dan kelautan atau 'Gerbadestan'," ujar Maulaka.

Menurutnya, pemerintah Kabupaten Alor memberi posisi yang strategis dalam ranah kebijakan bahwa desa memiliki peran yang penting dan strategis.
Menurutnya, dalam tataran implementasi gerbadestan, ada empat aspek kebijakan yang di dalamnya terkandung komitmen pemerintah Kabupaten Alor untuk membangun desa. Aspek itu antara lain memperkuat otonomi desa sebagai upaya sistemik untuk memberikan kekuatan dan penguatan terhadap otonomi daerah.

"Hal ini merupakan pikiran-pikiran sistemik yang dibangun pemerintah Kabupaten Alor untuk memberi aksentuasi atau bobot lebih dalam konteks meletakkan kebijakan di Kabupaten Alor," tegasnya.

Wabup Maulaka juga mengimbau para fasilitator agar selain memberikan kecerdasaran intelektual, juga dapat merangsang atau meningkatkan kecerdasan emosional para peserta pelatihan agar dapat memiliki kemampuan atau kecerdasan emosional sehingga dalam penerapan di lapangan para peserta yang juga aparatur pemerintah desa dapat melaksanakan semua proses penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan administrasi desa secara baik, lancar dan benar.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Alor, Marthen Maure, S.H, dalam sambutannya mewakili pimpinan DPRD menyebut empat komponen dalam manajemen pemerintahan desa, yaitu organisasi, orang yang memimpin, orang yang dipimpin dan apa yang dilakukan.

Dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan desa, Maure mengatakan, hal itu merupakan suatu praksis atau hal yang biasa dilaksanakan di desa dan harus dilaksanakan dengan hati nurani.

Perubahan regulasi
Kepala Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Malang, Drs. H Endang, MPH, mengatakan dengan adanya perubahan regulasi khususnya tentang pengelolaan keuangan, maka balai besar PMD Kota Malang dan juga sebagai Balai Besar PMD Kawasan Timur Indonesia yang berkedudukan di Kota Malang dibawah Menteri Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal (Dirjen) PMD berkewajiban memfasilitasi seluruh aparatur pemerintah desa/kelurahan khususnya pemerintah desa/kelurahan di wilayah Indonesia Timur tentang manajemen pemerintah desa dan pengelolaan keuangan desa sehingga seluruh aparatur pemerintah desa memahami prosedur penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa.

Ketua Panitia Penyelenggara Pelatihan, Abdul Naser Utung, B.A, dalam laporannya mengatakan bahwa dalam rangka menyatukan dan menyamakan pemahaman terhadap program pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa di Kabupaten Alor dan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 2005 tentang desa dan PP No. 73 tahun 2005 tentang kelurahan serta memantapkan persiapan program pembinaan penyelenggaraan desa tahun 2006, maka pemerintah Kabupaten Alor melalui BPMD bekerja sama dengan Balai Besar PMD Kota Malang menyelenggarakan pelatihan yang diikuti 683 peserta selama seminggu. (humas setda alor)

Tidak ada komentar: