Spirit NTT, 19-25 Mei 2008
KUPANG, SPIRIT--Delapan belas kepala sekolah (Kepsek) lingkup Pemkot Kupang dilantik di Aula Sasando Lantai II Kantor Walikota Kupang, Jumat (16/5/2008). Kepsek yang dilantik terdiri dari empat kepala sekolah Taman Kanak- Kanak (TK), dan 14 kepala sekolah dasar (SD).
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II Setda Kota Kupang, Dra Th Balina Uly, M.Si, Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, mengatakan, kepala sekolah yang dilantik hendaknya menginsafi bahwa jabatan yang dipercayakan bukan hanya sekadar promosi sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab yang besar sekaligus bentuk panggilan dan kepercayaan Tuhan.
Dalam pelaksanaan tugas ke depan, kata Balina, kepala sekolah yang baru dilantik hendaknya menunjukkan suri teladan yang konkrit lewat kerja keras, disiplin, kejujuran, keadilan, tangung jawab dan bersih dari KKN, terutama dalam pengelolaan keuangan sekolah seperti dana BOS dan lainnya sehingga tidak bermasalah di kemudian hari.
Kepala sekolah, pesan walikota, perlu memfokuskan perhatian pada pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang lebih baik serta diikuti dengan pembaharuan teknis yang pragmatis sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal.
"Dalam pelaksanaan tugas harus mampu meningkatkan kreativitas, membangkitkan kesadaran motivasi dan semangat kerja di antara sesama guru dan pegawai serta melakukan koordinasi dan kerja sama yang serasi dan harmonis dalam pelaksanaan tugas," tegasnya.
Walikota menyampaikan beberapa pesan dan harapan sebagai pegangan dan pedoman kepsek dalam menjalankan tugas baru. Pertama, jabatan yang dipercayakan merupakan rahmat dan anugrah dari Tuhan guna melayani masyarakat. Karena itu, dalam melaksanakan tugas harus menunjukkan dan membuktikan kepercayaan tersebut melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
Kedua, mewujudkan pendidikan yang mampu membangun insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, berkeadilan, bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal dan global. Ketiga, kepsek mampu menciptakan iklim kerja sama yang kondusif dengan anak didik, staf pengajar maupun karyawan-karyawati serta lembaga pendidikan lainnya yang didasari oleh adanya rasa saling menghargai dan mempercayai dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengabdian sehari-hari.
Keempat, mengembangkan pola pikir yang berwawasan luas serta mengutamakan kepentingan umum bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Kelima, terus berupaya mengembangkan pendidikan di daerah ini dengan memberikan layanan pendidikan yang sebaik-baiknya kepada semua peserta didik serta membekali mereka dengan pengetahuan, keterampilan dan keahlian agar mereka mampu menjadi generasi masa depan yang mampu menjawabi berbagai tantangan serta memajukan dan mengangkat harkat serta martabat di daerah ini.
Walikota Kupang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat dalam arti luas. Karena itu, katanya, kepala sekolah tidak menjadikan prinsip ini sebagai alasan pembenaran untuk melakukan pungutan liar yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (infokom kota kupang)
KUPANG, SPIRIT--Delapan belas kepala sekolah (Kepsek) lingkup Pemkot Kupang dilantik di Aula Sasando Lantai II Kantor Walikota Kupang, Jumat (16/5/2008). Kepsek yang dilantik terdiri dari empat kepala sekolah Taman Kanak- Kanak (TK), dan 14 kepala sekolah dasar (SD).
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II Setda Kota Kupang, Dra Th Balina Uly, M.Si, Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, mengatakan, kepala sekolah yang dilantik hendaknya menginsafi bahwa jabatan yang dipercayakan bukan hanya sekadar promosi sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab yang besar sekaligus bentuk panggilan dan kepercayaan Tuhan.
Dalam pelaksanaan tugas ke depan, kata Balina, kepala sekolah yang baru dilantik hendaknya menunjukkan suri teladan yang konkrit lewat kerja keras, disiplin, kejujuran, keadilan, tangung jawab dan bersih dari KKN, terutama dalam pengelolaan keuangan sekolah seperti dana BOS dan lainnya sehingga tidak bermasalah di kemudian hari.
Kepala sekolah, pesan walikota, perlu memfokuskan perhatian pada pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang lebih baik serta diikuti dengan pembaharuan teknis yang pragmatis sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal.
"Dalam pelaksanaan tugas harus mampu meningkatkan kreativitas, membangkitkan kesadaran motivasi dan semangat kerja di antara sesama guru dan pegawai serta melakukan koordinasi dan kerja sama yang serasi dan harmonis dalam pelaksanaan tugas," tegasnya.
Walikota menyampaikan beberapa pesan dan harapan sebagai pegangan dan pedoman kepsek dalam menjalankan tugas baru. Pertama, jabatan yang dipercayakan merupakan rahmat dan anugrah dari Tuhan guna melayani masyarakat. Karena itu, dalam melaksanakan tugas harus menunjukkan dan membuktikan kepercayaan tersebut melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
Kedua, mewujudkan pendidikan yang mampu membangun insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, berkeadilan, bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal dan global. Ketiga, kepsek mampu menciptakan iklim kerja sama yang kondusif dengan anak didik, staf pengajar maupun karyawan-karyawati serta lembaga pendidikan lainnya yang didasari oleh adanya rasa saling menghargai dan mempercayai dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengabdian sehari-hari.
Keempat, mengembangkan pola pikir yang berwawasan luas serta mengutamakan kepentingan umum bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Kelima, terus berupaya mengembangkan pendidikan di daerah ini dengan memberikan layanan pendidikan yang sebaik-baiknya kepada semua peserta didik serta membekali mereka dengan pengetahuan, keterampilan dan keahlian agar mereka mampu menjadi generasi masa depan yang mampu menjawabi berbagai tantangan serta memajukan dan mengangkat harkat serta martabat di daerah ini.
Walikota Kupang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat dalam arti luas. Karena itu, katanya, kepala sekolah tidak menjadikan prinsip ini sebagai alasan pembenaran untuk melakukan pungutan liar yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (infokom kota kupang)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar