Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Warga Tala sepakat lestarikan hutan Lidak

Spirit NTT, 7-13 April 2008

ATAMBUA, SPIRIT--Warga Dusun Tala, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, sepakat melestarikan hutan adat Lidak yang ditandai dengan pengikraran perjanjian adat di dusun itu, Selasa (2/4/2008). Wakil Bupati (Wabup) Belu, drg. Gregorius Mau Bili, F.DDPH, yang hadir dalam kesempatan itu, mengatakan, pelestarian hutan adat sangat dibutuhkan demi keasrian lingkungan hidup.


"Melestarikan hutan bukan tanggung jawab orang tertentu melainkan tanggung jawab semua komponen masyarakat," ujarnya.
Dikatakannya, keberadaan hutan adat Tala sudah hadir sejak 76 tahun silam tepatnya tahun 1932. "Pemerintah sangat menghargai niat baik masyarakat Dusun Tala walaupun di sana sini ada masalah kecil. Dengan niat baik berupa perjanjian adat, diharapkan hutan yang sudah rusak dapat ditanam kembali. Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh para pendahulu kita, kita dan anak cucu kita harus bisa melanjutkannya. Anak berarti darah, darah melahirkan adat, berarti secara adat, kita dan anak cucu kita harus menghormati dan menjaga perjanjian adat yang sudah kita sepakati bersama," tegas Mau Billi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Belu, Ir. Anton Tisera, dalam arahannya menjelaskan secara teknis penanganan masalah kehutanan di Kabupaten Belu dan sejarah hutan adat Dusun Tala.
Dikatakan Tisera, hutan sebagai penyangga hidup dan sumber hidup harus dilestarikan. Dengan demikian kehadiran pemerintah dan tokoh adat serta masyarakat di Dusun Tala memiliki tujuan mulia untuk menyaksikan kesepakatan adat demi kelestarian hutan adat Dusun Tala.
Untuk diketahui, keberadaan hutan adat Dusun Tala ditetapkan oleh Belanda sejak tahun 1932. Pada tahun 1953, diperbaharui kembali dan pada tahun 1976 kelompok-kelompok hutan digabungkan dan hutan adat Tala masuk dalam kelompok hutan Bisemnasi Bimnahole. Tahun 1983 dilakukan tata ruang hutan yang ditetapkan melalui SK Menteri Pertanian dan melalui SK Gubernur NTT pada tahun 1992 kawasan hutan Tala ditetapkan.
Hadir dalam kegiatan ini, selain tokoh adat, masyarakat Dusun Tala, pamong adat, hadir juga Kabbag Humas Setkab Belu dan staf dari Dinas Kehutanan Kabupaten Belu. (humas belu)

Tidak ada komentar: