Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

272 Anak terlantar di Sasitamean

Spirit NTT, 7-13 April 2008

ATAMBUA, SPIRIT--Berdasarkan laporan Dinas Sosial Kabupaten Belu, di Kecamatan Sasitamean terdapat 272 anak terlantar, anak cacat 12 orang dan penyandang cacat 172 anak. Menyikapi laporan tersebut, Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, meminta adanya pemahaman yang sama antar semua elemen masyarakat untuk mengatasi persoalan dan perlindungan terhadap hak-hak anak.

"Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena itu senantiasa harus dijaga karena di dalam diri anak melekat harkat, martabat, dan hak- hak anak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi," kata Bupati Lopez dalam sambutannya yang dibacakan Sekcam Sasitamean, Gabriel Manek, ketika membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak se-Kecamatan Sasitamean di Aula Kantor Kecamatan Sasitamean, Sabtu (29/3/2008).
Dikatakannya, hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUr 1945 dan konvensi PBB tentang hak anak. Oleh karena itu, orang tua, keluarga dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi anak tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak.
Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, kata Lopez, anak adalah masa depan bangsa dan penerus generasi cita-cita bangsa sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
"Dalam banyak hal, anak-anak diperhadapkan pada pengalaman-pengalaman yang melebihi kemampuan mereka. Misalnya, dalam ruang publik dan privat masih ada keadaan yang membahayakan bagi anak-anak. Hal itu terjadi karena anak-anak belum matang secara fisik dan mental sehingga dengan kondisi yang rentan tersebut keberadaan anak masih tergantung pada orang dewasa," katanya.
Bupati Lopez menambahkan dalam menangani masalah anak membutuhkan mekanisme khusus yang membantu melindungi anak-anak dari keadaan yang dapat membahayakan mereka.
Menyikapi kondisi anak-anak di Kecamatan Sasitamean, Bupati Lopez meminta agar masyarakat kecamatan setempat mengatasi persoalan dan perlindungan terhadap anak-anak tersebut.
Bupati Belu melalui Bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Belu melakukan sosialisasi UU No. 23 Tahun 2003 yang dinilai positif guna mengakomodir kepentingan perlindungan hak anak di Kecamatan Sasitamean.
"Dengan sosialisasi ini menunjukan bahwa negara melindungi setiap warga negaranya dan menjamin hak anak dalam tumbuh kembang serta berpartisipasi sesuai kemampuannya," tegas Lopez seperti diutarakan Gabriel Manek.

Sangat kompleks
Ketua Panitia Pelaksana, Ir. Frans T Paremme dalam laporannya yang disampaikan Ny. Maria G Bere mengatakan, persoalan anak sangat kompleks termasuk pemenuhan hak-hak anak. Dia menyebut kegiatan sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2003 itu tertujuan agar peserta memahami dan mengetahui hak-hak anak, permasalahan serta pentingnya perlindungan terhadap anak dan dapat mengimplementasikannya di dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.
Pemateri pertama yang membawakan ceramah adalah Kabag Pemberdayaan Perempuan Setda Belu, Maria Goreti Kiik, S.H. Dia mengatakan anak harus dilindungi hak-haknya sebagai manusia. Hal ini penting dilakukan karena mental anak belum matang serta membutuhkan waktu panjang untuk tumbuh kembang.
Anggota Komisi C DPRD Belu, Ana Tiwu, B.Sc, yang juga tampil sebagai nara sumber mengutarakan bahwa martabat keluarga sangat bergantung pada anak. Oleh karena anak adalah gambaran kehidupan keluarga. "Salah didik anak, maka keluarga akan menjadi corong negatif masyarakat dan lingkungan sekitarnya," katanya.
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ruang Penanganan Khusus (RPK) Polres Belu, Brig (Pol) Filimena Bere, yang tampil sebagai pemateri terakhir menjelaskan beberapa kegiatan penanganan kasus yang selama ini ditangani RPK Polres Belu. (humas kabupaten belu)

Tidak ada komentar: