Laporan Julianus Akoit, Spirit NTT, 7-13 April 2008
KEFAMENANU, SPIRIT-- Warga Kelurahan Upfaon, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengakui tidak menikmati pelaksanaan proyek pembangunan jaringan air bersih (air minum) di wilayah itu.
Pasalnya, lokasi proyek dipindahkan sehingga manfaatnya bukan dinikmati warga Upfaon, tapi oleh warga Kelurahan Supun. Selain itu, proyek ini boros dana serta rawan terjadi kerusakan. Protes warga disampaikan tertulis lewat surat pengaduan tertanggal 15 Maret 2008 yang ditujukan kepada Bupati TTU, Drs. Gabriel Manek, M.Si.
Surat setebal tiga halaman itu ditandatangani 20 tokoh masyarakat (tomas) Kelurahan Upfaon.
Dalam surat itu, warga menulis proyek ini dipindahkan secara sepihak oleh pelaksana proyek. Akibatnya, proyek itu bukan dinikmati warga Upfaon, tapi oleh warga Kelurahan Supun.
Warga juga memaparkan bahwa dalam survai awal oleh Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) TTU melibatkan pemerintah Kecamatan Biboki Selatan, dan pemerintahan Kelurahan Upfaon telah disepakati pembangunan bak resevoir di Huik'in. Namun ternyata dalam pelaksanaannya dipindahkan ke Salmetan, Kelurahan Supun.
Selain itu, pengambilan air bukan lagi dari sumber air Bonak sesuai hasil survai tapi dipindahkan ke sumber air Oepliu. Akibatnya, terjadi pemborosan pipa sepanjang hampir 2.000 meter hingga 3.000 meter. Ukuran bak hidran umum terlalu kecil cuma 1,5 meter dan tinggi 80 centimeter sehingga tidak layak untuk menampung air. Jaringan pipa tidak ditanam saat melewati wilayah permukiman warga.
Warga juga mengungkapkan jaringan pipa yang terpakai untuk warga Kelurahan Upfaon hanya sekitar 25 persen, dan sisanya dibawa pulang ke perusahaan. Padahal proyek ini diusulkan oleh warga Upfaon lewat musrenbang kecamatan dan kabupaten. Pembangunan jaringan air ini bisa menimbulkan kecemburuan di antara warga dua kelurahan dan berpotensi terjadinya konflik horisontal. *
KEFAMENANU, SPIRIT-- Warga Kelurahan Upfaon, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengakui tidak menikmati pelaksanaan proyek pembangunan jaringan air bersih (air minum) di wilayah itu.
Pasalnya, lokasi proyek dipindahkan sehingga manfaatnya bukan dinikmati warga Upfaon, tapi oleh warga Kelurahan Supun. Selain itu, proyek ini boros dana serta rawan terjadi kerusakan. Protes warga disampaikan tertulis lewat surat pengaduan tertanggal 15 Maret 2008 yang ditujukan kepada Bupati TTU, Drs. Gabriel Manek, M.Si.
Surat setebal tiga halaman itu ditandatangani 20 tokoh masyarakat (tomas) Kelurahan Upfaon.
Dalam surat itu, warga menulis proyek ini dipindahkan secara sepihak oleh pelaksana proyek. Akibatnya, proyek itu bukan dinikmati warga Upfaon, tapi oleh warga Kelurahan Supun.
Warga juga memaparkan bahwa dalam survai awal oleh Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) TTU melibatkan pemerintah Kecamatan Biboki Selatan, dan pemerintahan Kelurahan Upfaon telah disepakati pembangunan bak resevoir di Huik'in. Namun ternyata dalam pelaksanaannya dipindahkan ke Salmetan, Kelurahan Supun.
Selain itu, pengambilan air bukan lagi dari sumber air Bonak sesuai hasil survai tapi dipindahkan ke sumber air Oepliu. Akibatnya, terjadi pemborosan pipa sepanjang hampir 2.000 meter hingga 3.000 meter. Ukuran bak hidran umum terlalu kecil cuma 1,5 meter dan tinggi 80 centimeter sehingga tidak layak untuk menampung air. Jaringan pipa tidak ditanam saat melewati wilayah permukiman warga.
Warga juga mengungkapkan jaringan pipa yang terpakai untuk warga Kelurahan Upfaon hanya sekitar 25 persen, dan sisanya dibawa pulang ke perusahaan. Padahal proyek ini diusulkan oleh warga Upfaon lewat musrenbang kecamatan dan kabupaten. Pembangunan jaringan air ini bisa menimbulkan kecemburuan di antara warga dua kelurahan dan berpotensi terjadinya konflik horisontal. *





Tidak ada komentar:
Posting Komentar