Laporan Julianus Akoit, Spirit NTT, 7-13 April 2008
KEFAMENANU, SPIRIT--Asisten I Setda TTU, DI Afeanpah, mengatakan, jika benar
Martinus Anunut (37), Kepala Desa (Kades) Oetalus di Miomaffo Timur, menggunakan ijazah asli tapi palsu (aspal), yang bersangkutan bisa dipecat meski sudah dilantik. "Saya sudah dengar kasus itu. Kalau benar, dia bisa dipecat," kata Afeanpah di Kefamenanu, Selasa (18/3/2008) lalu.
Untuk mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) di wilayah itu, bulan November 2007 lalu, Anunut diduga menggunakan ijazah aspal diterbitkan oleh SMP Swasta Diakui Kristen Parama Budhi 01 di Kalabahi, Kabupaten Alor. Namun secara fisik ijazah itu mencurigakan karena terdapat sejumlah kejanggalan.
Kasus ini diadukan lima warga desa tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oetalus melalui surat pengaduan tertanggal 10 Maret 2008. Surat ditandatangan oleh Pancrasius Alnabe, warga RT 03/RW 01; Albertus Anin, warga RT 01/RW 01; Ny. Hermina Kono, warga RT 03/RW 01; Josep Kaet, warga RT 04/RW 02, dan Ny. Dorotea Funan, warga RT 01/RW 01.
Tembusan surat disampaikan kepada Bupati TTU, Wabup TTU, Camat Miomaffo Timur, DPRD TTU, dan beberapa pihak terkait. Pengaduan ini disampaikan setelah Anunut dilantik dan diambil sumpah oleh Camat Miomaffo Timur, Drs. Jacobus Ukat pada tanggal 25 Februari 2008.
Sebelumnya, pengaduan yang sama dilayangkan dalam sebuah surat tanggal 28 November 2007 ditujukan kepada Camat Miomaffo Timur. Dalam surat ini maupun surat kedua, secara garis besar lima warga ini minta pihak terkait untuk menyelidiki keabsahan ijazah yang digunakan kades terpilih, Martinus Anunut. Sebab, ditemukan kejangggalan fisik pada ijazah yang digunakan Anunut saat mendaftarkan diri ke panitia pilkades.
Kejanggalan itu, diantaranya pas foto yang digunakan oleh Anunut dalam ijazah itu adalah foto wajah seorang bocah usia sekitar 10 sampai 12 tahun bukan seorang remaja SMP. Berikutnya, pas foto menempel dan menutup stempel sekolah padahal seharusnya stempel menutup atau mengenai pas foto.
Jika diteliti, Anunut tamat sekolah SMP dalam usia 17 tahun lebih 5 bulan karena ia lahir tanggal 21 Desember 1967 dan tamat sekolah tangga 1 Mei 1986. Sementara foto yang terpampang di ijazah adalah bocah berusia 10 sampai 11 tahun, bukan foto remaja berusia 17 tahun.
Ijazah nomor seri 21 OB ob 0496781 itu disahkan oleh S. La'a tanggal 10 September 2007. Padahal, La'a sudah pensiun sejak tahun 2006. "Saya sudah telepon kepsek lewat HP-nya dan dia bilang tidak ada siswa bernama Martinus Anunut dengan nomor induk siswa 1821," jelas Albert Anin ketika dihubungi di kediamannya, pekan lalu. *
KEFAMENANU, SPIRIT--Asisten I Setda TTU, DI Afeanpah, mengatakan, jika benar
Martinus Anunut (37), Kepala Desa (Kades) Oetalus di Miomaffo Timur, menggunakan ijazah asli tapi palsu (aspal), yang bersangkutan bisa dipecat meski sudah dilantik. "Saya sudah dengar kasus itu. Kalau benar, dia bisa dipecat," kata Afeanpah di Kefamenanu, Selasa (18/3/2008) lalu.
Untuk mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) di wilayah itu, bulan November 2007 lalu, Anunut diduga menggunakan ijazah aspal diterbitkan oleh SMP Swasta Diakui Kristen Parama Budhi 01 di Kalabahi, Kabupaten Alor. Namun secara fisik ijazah itu mencurigakan karena terdapat sejumlah kejanggalan.
Kasus ini diadukan lima warga desa tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oetalus melalui surat pengaduan tertanggal 10 Maret 2008. Surat ditandatangan oleh Pancrasius Alnabe, warga RT 03/RW 01; Albertus Anin, warga RT 01/RW 01; Ny. Hermina Kono, warga RT 03/RW 01; Josep Kaet, warga RT 04/RW 02, dan Ny. Dorotea Funan, warga RT 01/RW 01.
Tembusan surat disampaikan kepada Bupati TTU, Wabup TTU, Camat Miomaffo Timur, DPRD TTU, dan beberapa pihak terkait. Pengaduan ini disampaikan setelah Anunut dilantik dan diambil sumpah oleh Camat Miomaffo Timur, Drs. Jacobus Ukat pada tanggal 25 Februari 2008.
Sebelumnya, pengaduan yang sama dilayangkan dalam sebuah surat tanggal 28 November 2007 ditujukan kepada Camat Miomaffo Timur. Dalam surat ini maupun surat kedua, secara garis besar lima warga ini minta pihak terkait untuk menyelidiki keabsahan ijazah yang digunakan kades terpilih, Martinus Anunut. Sebab, ditemukan kejangggalan fisik pada ijazah yang digunakan Anunut saat mendaftarkan diri ke panitia pilkades.
Kejanggalan itu, diantaranya pas foto yang digunakan oleh Anunut dalam ijazah itu adalah foto wajah seorang bocah usia sekitar 10 sampai 12 tahun bukan seorang remaja SMP. Berikutnya, pas foto menempel dan menutup stempel sekolah padahal seharusnya stempel menutup atau mengenai pas foto.
Jika diteliti, Anunut tamat sekolah SMP dalam usia 17 tahun lebih 5 bulan karena ia lahir tanggal 21 Desember 1967 dan tamat sekolah tangga 1 Mei 1986. Sementara foto yang terpampang di ijazah adalah bocah berusia 10 sampai 11 tahun, bukan foto remaja berusia 17 tahun.
Ijazah nomor seri 21 OB ob 0496781 itu disahkan oleh S. La'a tanggal 10 September 2007. Padahal, La'a sudah pensiun sejak tahun 2006. "Saya sudah telepon kepsek lewat HP-nya dan dia bilang tidak ada siswa bernama Martinus Anunut dengan nomor induk siswa 1821," jelas Albert Anin ketika dihubungi di kediamannya, pekan lalu. *





Tidak ada komentar:
Posting Komentar