Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Uji kesehatan PNS, Dinkes TTS bentuk tim

Laporan Muhlis al Alawi, Spirit NTT, 14-20 April 2008

SOE, SPIRIT -- Sekretaris Kabupaten (Sekab) Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Alfred Kase, M.Si mengakui sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab TTS dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan. Untuk memastikannya, Pemkab telah menunjuk Dinkes setempat membentuk tim penguji kesehatan PNS.
"Saya sudah minta Dinas Kesehatan untuk segera menindaklanjuti masalah PNS di TTS yang sakit jiwa. Masalahnya, bila persoalan itu dibiarkan maka akan menimbulkan dampak yang tidak baik bagi citra Pemkab TTS. Jangan sampai masyarakat bilang pemkab menggaji pegawai yang sakit jiwa," ujar Kase, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/4/2008).

Menurut Kase, pengujian itu perlu dilakukan agar secara medik mendapatkan fakta tertulis bahwa PNS tersebut masih waras atau sudah sakit jiwa. Bila dinyatakan sehat dengan demikian PNS tersebut masih bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara.
Kase mengatakan bagi PNS yang mengalami sakit jiwa atau sakit permanen lainnya dapat mengambil cuti sakit paling lama enam bulan. Bila dalam enam bulan masih belum sembuh, maish boleh diperpanjang. "Bila dalam perpanjangan tidak sanggup lagi bekerja maka yang bersangkutan dapat mengajukan pensiun dini," ujarnya.
Dia juga mengaku mendapatkan informasi adanya pejabat yang sudah tidak masuk kerja beberapa bulan lantaran sakit. Lewat tim penguji kesehatan diharapkan dapat diketahui statusnya apakah yang bersangkutan masih mampu bekerja atau tidak.
"Ini penting lantaran terkait pelayanan kemasyarakatan. Jangan sampai lantaran pejabat tidak masuk kerja beberapa bulan akhirnya pelayanan kemasyarakatan menjadi macet," tandasnya.
Ia mengakui beberapa waktu lalu pihak sudah menandatangani permohonan bantuan dokter ahli jiwa ke RSUD Prof. Dr. WZ Johannes untuk masuk dalam tim uji kesehatan. Bantuan itu diperlukan karena RSUD SoE belum memiliki dokter jiwa. *

Tidak ada komentar: