Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sikap F-PKB pertegas instrumen kebijakan

Spirit NTT, 14-20 April 2008

KUPANG, SPIRIT--Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD NTT, yang dinakhodai Ir. Emilianus Pani, M.Si, mengatakan, sikap politik fraksi itu mempertegas instrumen kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang daerah perlu mendapat dukungan dan disikapi secara bersama oleh semua komponen pengambil kebijakan.

Juru Bicara F-PKB DPRD NTT, Drs. Yohanes Lake, dalam pandangan umum fraksinya, Selasa (25/3/2008), menjelaskan, ketiga prinsip pokok tersebut yang mempertegas sikap politik PKB terhadap beberapa prinsip pokok dalam pengelolaan keuangan daerah--yang menjadi spirit dari perubahan peraturan yang melandasi pengelolaan keuangan daerah-- tetap tidak bergeser dari prinsip umum yakni meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan dan bertanggung jawab, taat pada perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, dengan tetap memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaatnya untuk masyarakat.
Yohanes Lake dalam pendapat akhir fraksinya menyebut tiga sikap politik fraksinya adalah, pertama, mekanisme pembahasan KUA dan PPAS diharapkan melibatkan semua pihak, sehingga APBD sebagai instrumen kebijakan pembangunan memenuhi tuntutan aspirasi masyarakat.
Berkaitan dengan itu, terbukanya forum yang lebih luas bagi keterlibatan stakeholders sangat diperlukan. Dengan jadwal pembahasan yang demikian teratur, maka penyiapan naskah APBD, perhitungan APBD dan perubahan APBD, diharapkan dilakukan tepat waktu. Dengan demikian, pembahasan dapat mencermati hal-hal yang penting.
Kedua, untuk mendukung efektivitas pengelolaan keuangan daerah, maka penetapan tujuan dan sasaran dalam perencanaan yang dilakukan oleh setiap SKPD harus jelas, diikuti dengan penetapan prioritas kegiatan dan beban kerja, serta penetapan harga satuan yang rasional. Secara konseptual hal ini sudah sering dibahas bersama dalam berbagai kesempatan, namun implementasi dalam arti yang sesungguhnya, masih sangat tergantung kemauan politik gubernur.
"Tidak bisa dihindari bahwa penentuan skala prioritas hampir selalu dikalahkan oleh sikap dan kemauan untuk membagi secara adil dana-dana pembangunan secara merata pada setiap SKPD. Ke depan, ketentuan ini hendaknya disikapi secara rasional," ujarnya.
Ketiga, Fraksi Kebangkitan Bangsa mendukung sepenuhnya niat pemerintah untuk mempertahankan konsistensi dan relevansi hubungan antara kebijakan (policy) perencanaan (planning), penganggaran (budget), serta relevansinya dengan kebijakan pemerintah daerah yang bermuara langsung pada visi misi gubernur dan wakil gubernur. Sikap positif dan konstruktif seperti ini perlu diperbaharui dan direaktualisasikan secara terus-menerus.
"Tidak bisa kita tutupi bahwa selama hampir lima tahun kekuasaan gubernur dan wakil gubernur, visi kepemimpinan yang dicanangkan, tidak menjadi dasar perencanaan program pembangunan. Yang lebih jelas tergambar adalah ketidakjelasan orientasi. SKPD melakukan apa saja di bidangnya dari dana yang dialokasikan. Setiap instansi bekerja untuk memenuhi tuntutan aturan dan bukan memenuhi kebutuhan masyarakat. Hasilnya, semua sektor yang menjadi taruhan kehidupan rakyat tidak terurus. Pertanian terbengkalai, perkebunan dikembalikan pada masyarakat mau menanam apa, perikanan tidak jelas di laut atau di darat. Buntutnya busung lapar tidak pernah berakhir, kurang gizi menjadi stigma yang tidak pupus," tegas Yohanes Lake.
Catatan-catatan ini, lanjut Lake, menjadi keprihatinan bersama, dan dengan peraturan daerah yang menggariskan prinsip pokok pengelolaan keuangan ini, kita kembali memperbaharui komitmen untuk bertindak lebih cepat, lebih tepat, dalam waktu yang relatif cepat pula. (gaa/humas dprd ntt)


Tidak ada komentar: