Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pemerintah perhatikan aset daerah Flotim

Spirit NTT, 7-13 April 2008

LARANTUKA, SPIRIT--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur (Flotim) memperhatikan aset-aset daerah, antara lain Hotel Mokantarak, Kapal Siti Nirmala, tanah di Kota Baru, Kelurahan Lokea, tanah di sekitar Kantor Camat Adonara Timur, Kebun Raya di Waiwerang serta aset-aset daerah lainnya. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Flotim, Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos, ketika menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan fraksi-fraksi di Bale Gelekat Lewotana-Larantuka, belum lama ini.

Tanggapan pemerintah ini terkait pandangan umum dan sikap politik Dewan terhadap lima rancangan peratutran daerah yang diajukan oleh pemerintah setempat.
Wabup Yosni Herin menyampaikan bahwa-pikiran-pikiran kritis yang disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi demi perbaikan penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan senantiasa menjadi perhatian pemerintah.
Menyoal pandangan fraksi-fraksi terhadap perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2006, Pemerintah Flores Timur menyampaikan bukan karena multitafsir atas isi Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2006 tetapi materi muatan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2006 belum mengatur secara komperhensip tentang desa sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 53 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang desa. "Pemerintah Daerah Flotim mengharapkan agar perubahan peraturan daerah tersebut dapat meminimalisir permasalahan yang timbul," katanya.
Menurut Wabup Yosni, desa-desa yang telah melaksanakan proses pemilihan kepala desa dengan mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2006, sampai pada tahap pemilihan umum belum dilantik. Sementara itu, bagi desa-desa yang sedang melaksanakan proses pemilihan sampai pada tahap penjaringan dan desa-desa yang dipandang bermasalah dalam proses pemilihan karena bertentangan dengan ketentuan dalam Perda No. 9 Tahun 2006, harus melakukan proses pemilihan ulang sesuai ketentuan peraturan daerah yang baru.
Berkaitan dengan rancangan peraturan daerah tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa dan rancangan peraturan daerah tentang Badan Permusawaratan Desa, kata Wabup Yosni, kiranya hal ini dibahas lebih lanjut. (servo/flotimkab.co.id)

Tidak ada komentar: