Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pemkab Flotim bebaskan lahan bandara

Spirit NTT, 7-13 April 2008

LARANTUKA, SPIRIT-- Pemkab Flotim, Rabu (2/4-2008), mengumumkan kepada masyarakat biaya pembebasan lahan milik petani untuk pelebaran/perluasan Bandara Gewayan Tana dengan dana APBD Flotim TA 2007 senilai Rp 3,8 miliar. Pengumuman ini mengacu petunjuk Kepala BPN No.3/2007 sebagai penjabaran lanjutan Peraturan Presiden (Pepres) No.36/2005, tentang pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Tujuannya agar biaya ganti/pembebasan lahan diberikan pemerintah tepat sasaran kepada masyarakat pemilik tanah yang dibebaskan dan biodata tanahnya diuraikan dalam pengumuman.

Asisten I Setda Flotim, Dominikus Demon, S,H, mengatakan hal ini usai rapat terakhir pembebasan lahan Bandara Gewayan Tana yang dipimpin Sekab Flotim, Drs. Frans Diaz Alffi, MM, di ruang kerjanya, Rabu (2/4-2008).
"Anggaran Rp 3,8 M agak terlambat direalisasi Pemkab Flotim kepada pemilik tanah karena belum diumumkan. Karena itu dalam pekan ini dikeluarkan pengumuman tertulis di Kantor Desa Tiwo Tobi-Watowiti. Jika tidak ada klaim atau keberatan masyarakat atas lahan yang dibebaskan untuk bandara, maka akan dilanjutkan realisasi pembayaran ganti rugi," jelas Demon.
Untuk diketahui, Bandara Gewayan Tana di Watowiti-Desa Tiwa Tobi tidak dapat didarati pesawat berbadan lebar seperti Foker 27 dan F-28 dengan alasan landaran pacu sangat pendek, cuma 900 meter dengan luas yang sangat minim. Bandara ini sejak dibangun sampai saat ini belum diberi ganti rugi oleh Pemkab Flotim kepada pemiliknya. Pemkab Flotim sejak 2005 berupaya untuk memperpanjang dan memperlebar bandara tersebut, namun terjadi tarik-menarik dengan pemilik tanah karena harus bayar ganti rugi lama dan baru.
Sejak bandara ini dibangun tahun 1973 sampai saat ini Pemkab Flotim belum memberikan uang ganti rugi kepada pemilik tanah. Kini masyarakat pemilik tanah dan Pemkab Flotim menyepakati total ganti rugi bandara lama maupun baru senilai Rp 3.148.000.000,00 yang bersumber dari APBD Flotim TA 2007. *

Areal bandara lama
Luas Ganti rugi
11,2 Ha Rp 1.168.000.000 Rp 10.400/meter.

Areal bandara baru
Luas Ganti Rugi
4,95 Ha Rp 1.980.000.000 Rp 40.000/meter.


Tidak ada komentar: