Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Pansus II bahas dua Ranperda

Spirit NTT, 31 Maret - 6 April 2008

KUPANG, SPIRIT--Panitia Khusus (Pansus) II membahas ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu dalam rapat paripurna DPRD NTT, Selasa (18/3/2008).
Pansus II ini dibentuk melalui Keputusan DPRD Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 7/DPRD/2008.
Rapat ini dipimpin Ketua Dewan, Drs. Melkianus Adoe, dihadiri Sekda NTT, Dr. Ir. Djamin Habib, M.Si. Selain membahas dua ranperda, pansus menyampaikan laporan tentang penanganan kasus KM Nangalala dan Nembrala.
Mutatis mutandis
Dalam laporannya, Sekretaris Pansus II, Ir. Emelia J Nomleni, mengatakan, Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan daerah ini lebih bersifat mutatis mutandis. Konsekwensi yang timbul dari pelaksanaan kewenangan pemda dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahah Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah.
Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Selain kedua UU tersebut, katanya, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan pengelolaan keuangan daerah yang telah terbit lebih dahulu. UU dimaksud adalah UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Pemberdayaan Negara, UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Oleh karena sinkronisasi dan sinergitas terhadap berbagai UU tersebut, maka pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Perda ini bersifat umum dan lebih menekankan kepada hal yang bersifat prinsip, norma, asas, landasan umum dalam penyusunan yaitu menyangkut perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Sedangkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah secara rinci ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Selain keinginan untuk mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien, maka pelaksanaannya pun harus melalui tata kelola pemerintahan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
Memrihatinkan
Sedangkan ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu, yang merupakan ranperda prakarsa DPRD NTT merupakan keinginan dan harapan kita semua dalam menjawab berbagai permasalahan sekaligus merumuskan jalan keluar terbaik dari persoalan yang melanda kawasan daerah aliran sungai. Tidak dapat dipungkiri, lanjut Ir. Nomleni, bahwa pada saat ini kondisi kehidupan masyarakat di sepanjang daerah aliran sungai semakin memprihatinkan.
Berbagai fasilitas yang dimiliki baik kelembagaan maupun sarana prasarana yang telah ada mestinya mampu untuk menanggulangi berbagai kerusakan di daerah aliran sungai. Namun, katanya, pada kenyataannya masih belum ada keterpaduan antara semua sektor, baik pemerintah masyarakat dan swasta maupun berbagai pihak lainnya.
Untuk itu, lanjutnya, dibutuhkan sebuah peraturan dalam bentuk peraturan daerah yang bersifat mengatur dan mengikat semua instansi atau lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat untuk melakukan pengelolaan yang bersifat terpadu pada kawasan daerah aliran sungai, yaitu pada bagian hulu, tengah sampai daerah hilir.
Dalam proses penyempurnaan ranperda ini, kata Ir. Nomleni, telah melalui konsultasi publik secara intens melalui berbagai kegiatan seminar dan dialog interaktif yang melibatkan lembaga-lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, LSM, termasuk konsultasi dengan Departemen Kehutanan RI untuk mendapatkan masukan-masukan berupa pendapat dan pikiran. Selain itu, dalam kepentingan mendapatkan pengelolaan yang selaras dan terpadu, maka koordinasi antar sektor Dinas Kehutanan dengan Dinas Pekerjaan Umum perlu mendapat perhatian, termasuk tetap memperhatikan menyangkut kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaannya. (gaa/humas dprd ntt)

PANSUS II: Drs. H Rawambaku, M.Pd (ketua), M Jack Kasman, S.Ip (wakil ketua), Ir. Emelia J Nomleni (sekretarus), Drs. Yohanes Lake (wakil sekretaris), Maternus Bili, B.Sc, Frans Dima Lendes, Drs. Simon Sanga Mudaj, Drs. Marthen Asbanu, Pata Vinsensiun, S.H, MM, Drs. John Umbu Deta, Ray Miten Fransiskus, Nelson Matara, S.Ip, Ir. Yucundianus Lepa, M.Si, Markus Malar Taku, B.A, Jonathan Kana, SE, Aloysius Assan, S.H dan Julius Malo Dauzo, S.H (anggota).

Tidak ada komentar: