Spirit NTT, 31 Maret - 6 April 2008
KUPANG, SPIRIT--Pembahasan empat ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu dan Ranperda Pelayanan Publik, melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Hal ini disampaikan juru bicara Pansus I, Ny. Froke Rebo-Bubu, B.Sc, ketika membahas ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda Pelayanan Publik, pada Rapat Paripurna di Ruang Utama Gedung DPRD NTT, Selasa (18/3/2008). Rapat ini dipimpin Ketua Dewan, Drs. Melkianus Adoe, dihadiri Sekda NTT, Dr. Ir. Djamin Habib,M.Si.
Mengawali laporan hasil rapat pansus, Ny. Froke Rebo-Bubu,B.Sc, mengucapkan terima kasih kepada eksekutif, fraksi-fraksi di DPRD NTT, Lembaga Ombudsman Perwakilan NTT, PIAR NTT dan Biro Hukum Depdagri yang telah memberikan dukungan, sumbang saran, pikiran dan perbaikan dalam pembahasan pada rapat-rapat panitia khusus demi penyempurnaan dua ranperda ini.
Sebagai produk hukum, lanjut Ny. Froke Rebo-Bubu,B.Sc, kedua ranperda yang dilaporkan hasil pembahasannya saat ini, di dalam implementasinya akan memenuhi harapan masyarakat NTT akan adanya penyelenggaraan pemerintah yang taat asas, bersih dan berwibawa.
Pansus I, yang membahas dua ranperda masing-masing Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pelayanan Publik tersebut dipimpin oleh Daniel Polin dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua Ir. Emilianus Pani, M.Si dari Fraksi PKB, Sekretaris Drs. Yohanes Sehandi, M.Si dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Pansus I, dalam pembahasan ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah lebih menekankan pada aspek penjualan kendaraan perorangan dinas dan penjualan kendaraan dinas operasional.
Pembahasan yang berjalan sangat alot dan diwarnai dengan perdebatan-perdebatan, akhirnya disepakati khusus mengenai penjualan kendaraan perorangan dinas dengan redaksional sebelum mengalami perubahan: Pasal 64 ayat (1) Kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pejabat negara yang berumur 7 (tujuh) tahun atau lebih dapat dijual 1 (satu) kepada pejabat yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksional tersebut berubah menjadi: Pasal 64 ayat (1) berbunyi selengkapnya: Kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pejabat negara yang berumur 5 (lima) tahun atau lebih dapat dijual 1 (satu) buah kepada pejabat yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Pasal 67 ayat (1) yang mendapat perdebatan sengit adalah sebelum mengalami perubahan ayat (1) berbunyi: yang dapat mengikuti pelelangan terbatas selain pejabat/PNS sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (2), juga dapat diikuti oleh Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPRD yang telah mempunyai masa bhakti 5 (lima) tahun. Dan redaksional tersebut disepakati berubah menjadi : ayat (1) selengkapnya berbunyi: yang dapat mengikuti pelelangan terbatas selain pejabat/PNS sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (2), juga dapat diikuti oleh Pimpinan DPRD yang telah mempunyai masa bhakti 5 (lima) tahun.
Sementara ranperda tentang Pelayanan Publik, yang merupakan ranperda usul prakarsa Dewan, dari pantauan SPIRIT NTT tidak terlalu mendapat sorotan berarti, namun hanya mengalami perubahan terjadi pada pasal 28 ayat (1), dan penambahan ayat (2) baru, sehingga pasal ini semula hanya dua ayat berubah menjadi tiga ayat.
Perubahan ayat (1) selengkapnya berbunyi: pejabat PNS tertentu di instansi penyelenggara pelayanan publik yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang pelayanan publik, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Semula ayat ini dicantumkan kata-kata yang dihilangkan adalah selain 'penyidik pejabat Polisi Negara republik Indonesia, juga 'Sedangkan penambahan ayat (2) baru berbunyi: Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran; ayat (3) setiap penyelenggara yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 17 dan pasal 18, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kedua Ranperda tersebut masing-masing tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang memiliki 19 bab dan terdiri dari 93 pasal dan ranperda Pelayanan Publik yang memiliki 14 bab dan 31 Pasal tersebut akhirnya disetujui setelah Pansus melakukan Asistensi dengan Biro Hukum Depdagri di Jakarta, Senin (10/3/2008) sampai Jumat (14/3/2008). (gaa/humas dprd ntt)
Hal ini disampaikan juru bicara Pansus I, Ny. Froke Rebo-Bubu, B.Sc, ketika membahas ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda Pelayanan Publik, pada Rapat Paripurna di Ruang Utama Gedung DPRD NTT, Selasa (18/3/2008). Rapat ini dipimpin Ketua Dewan, Drs. Melkianus Adoe, dihadiri Sekda NTT, Dr. Ir. Djamin Habib,M.Si.
Mengawali laporan hasil rapat pansus, Ny. Froke Rebo-Bubu,B.Sc, mengucapkan terima kasih kepada eksekutif, fraksi-fraksi di DPRD NTT, Lembaga Ombudsman Perwakilan NTT, PIAR NTT dan Biro Hukum Depdagri yang telah memberikan dukungan, sumbang saran, pikiran dan perbaikan dalam pembahasan pada rapat-rapat panitia khusus demi penyempurnaan dua ranperda ini.
Sebagai produk hukum, lanjut Ny. Froke Rebo-Bubu,B.Sc, kedua ranperda yang dilaporkan hasil pembahasannya saat ini, di dalam implementasinya akan memenuhi harapan masyarakat NTT akan adanya penyelenggaraan pemerintah yang taat asas, bersih dan berwibawa.
Pansus I, yang membahas dua ranperda masing-masing Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pelayanan Publik tersebut dipimpin oleh Daniel Polin dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua Ir. Emilianus Pani, M.Si dari Fraksi PKB, Sekretaris Drs. Yohanes Sehandi, M.Si dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Pansus I, dalam pembahasan ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah lebih menekankan pada aspek penjualan kendaraan perorangan dinas dan penjualan kendaraan dinas operasional.
Pembahasan yang berjalan sangat alot dan diwarnai dengan perdebatan-perdebatan, akhirnya disepakati khusus mengenai penjualan kendaraan perorangan dinas dengan redaksional sebelum mengalami perubahan: Pasal 64 ayat (1) Kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pejabat negara yang berumur 7 (tujuh) tahun atau lebih dapat dijual 1 (satu) kepada pejabat yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksional tersebut berubah menjadi: Pasal 64 ayat (1) berbunyi selengkapnya: Kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pejabat negara yang berumur 5 (lima) tahun atau lebih dapat dijual 1 (satu) buah kepada pejabat yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Pasal 67 ayat (1) yang mendapat perdebatan sengit adalah sebelum mengalami perubahan ayat (1) berbunyi: yang dapat mengikuti pelelangan terbatas selain pejabat/PNS sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (2), juga dapat diikuti oleh Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPRD yang telah mempunyai masa bhakti 5 (lima) tahun. Dan redaksional tersebut disepakati berubah menjadi : ayat (1) selengkapnya berbunyi: yang dapat mengikuti pelelangan terbatas selain pejabat/PNS sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (2), juga dapat diikuti oleh Pimpinan DPRD yang telah mempunyai masa bhakti 5 (lima) tahun.
Sementara ranperda tentang Pelayanan Publik, yang merupakan ranperda usul prakarsa Dewan, dari pantauan SPIRIT NTT tidak terlalu mendapat sorotan berarti, namun hanya mengalami perubahan terjadi pada pasal 28 ayat (1), dan penambahan ayat (2) baru, sehingga pasal ini semula hanya dua ayat berubah menjadi tiga ayat.
Perubahan ayat (1) selengkapnya berbunyi: pejabat PNS tertentu di instansi penyelenggara pelayanan publik yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang pelayanan publik, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Semula ayat ini dicantumkan kata-kata yang dihilangkan adalah selain 'penyidik pejabat Polisi Negara republik Indonesia, juga 'Sedangkan penambahan ayat (2) baru berbunyi: Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran; ayat (3) setiap penyelenggara yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 17 dan pasal 18, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kedua Ranperda tersebut masing-masing tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang memiliki 19 bab dan terdiri dari 93 pasal dan ranperda Pelayanan Publik yang memiliki 14 bab dan 31 Pasal tersebut akhirnya disetujui setelah Pansus melakukan Asistensi dengan Biro Hukum Depdagri di Jakarta, Senin (10/3/2008) sampai Jumat (14/3/2008). (gaa/humas dprd ntt)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar