Spirit NTT, 21-27 April 2008
PERAMPINGAN struktur. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengamininya. Ini urusan wajib, amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2007. Tak tanggung-tanggung, Pemkab Sumtim 'menggusur' empat dinas dan badan. Jumlah dinas/badan yang dulu 'gemuk', 21, dirampingkan menjadi 17 dinas dan badan.
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Sumtim, Umbu Hamakonda, S.E, M.Si, kepada SPIRIT NTT di ruang kerjanya, Kamis (10/4/2008), menyebut dinas dan badan yang diperkirakan akan dileburkan adalah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil digabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Infokom dengan Dinas Perhubungan; Badan Kearsipan Daerah dan Kantor Perpustakaan Daerah dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)
Hamakonda mengatakan, sampai saat ini Pemkab Sumtim belum menetapkan kapan diterapkannya PP 41/2007 tersebut.
"Kami masih mempertimbangkan faktor psikologis para pejabat yang kehilangan jabatan sebagai konsekuensi penerapan PP No.41/2007. Kami tungggu waktu yang tepat karena beberapa waktu ke depan ada pejabat yang pensiun dan pindah. Dengan demikian, tidak ada pejabat yang dikorbankan karena penerapan aturan ini," tegasnya.
Menurut Hamakonda, meskipun aturan membenarkan pemangkasan jabatan tetapi secara psikologis akan terganggu. Dan, hal itu berdampak pada motivasi kerja atau kinerja pemerintah.
Selain pertimbangan psikologi, jelas Hamakonda, ada faktor lain yang belum memungkinkan diterapkan PP No.41/2007 di Sumtim. Misalnya, dari segi SDM karena ada beberapa unit kerja/kantor yang sebelumnya tingkatannya eselon III, namun dengan aturan baru statusnya dinaikkan menjadi eselon II seperti Kantor Satuan Pol PP dan KIPP.
Sesuai PP No. 32/79 tentang Pemberhentian PNS dan PP No. 08/74 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian untuk naik eselon, seorang pejabat harus menjabat minimal dua kali pada eselon yang sama. "Misalnya seorang pejabat yang saat ini berada pada eselon III A. Untuk naik ke eselon II minimal dua kali menjabat eselon IIIA. Ini yang cukup sulit bagi kami," katanya.
Penerapan PP No. 41/2007, lanjut Hamakonda, juga menyebabkan turunnya beberapa jabatan. Misalnya Camat, KTU, Kabag, kantor dan sekretaris badan yang selama ini dijabat oleh pejabat eselon III B, dengan aturan baru harus dijabat oleh pejabat eselon IIIA. Pejabat yang pangkatnya berada pada golongan IIIB akan ditempatkan sebagai kasubdin, kabid dan sekretaris camat.
Meski demikian, kata Hamakonda, penurunan jabatan tidak berdampak pada penghasilan para pejabat yang pada saat penerapan PP No.41/2007 masih menjabat pada jabatannya. Penerapan PP No.41/2007 hanya berlaku bagi pejabat yang baru dilantik. Meski masih ada keterbatasan, Hamakonda menegaskan, pemkab paling lambat tahun ini sudah menerapkan PP No. 41/2007.(dea)
PERAMPINGAN struktur. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengamininya. Ini urusan wajib, amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2007. Tak tanggung-tanggung, Pemkab Sumtim 'menggusur' empat dinas dan badan. Jumlah dinas/badan yang dulu 'gemuk', 21, dirampingkan menjadi 17 dinas dan badan.
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Sumtim, Umbu Hamakonda, S.E, M.Si, kepada SPIRIT NTT di ruang kerjanya, Kamis (10/4/2008), menyebut dinas dan badan yang diperkirakan akan dileburkan adalah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil digabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Infokom dengan Dinas Perhubungan; Badan Kearsipan Daerah dan Kantor Perpustakaan Daerah dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)
Hamakonda mengatakan, sampai saat ini Pemkab Sumtim belum menetapkan kapan diterapkannya PP 41/2007 tersebut.
"Kami masih mempertimbangkan faktor psikologis para pejabat yang kehilangan jabatan sebagai konsekuensi penerapan PP No.41/2007. Kami tungggu waktu yang tepat karena beberapa waktu ke depan ada pejabat yang pensiun dan pindah. Dengan demikian, tidak ada pejabat yang dikorbankan karena penerapan aturan ini," tegasnya.
Menurut Hamakonda, meskipun aturan membenarkan pemangkasan jabatan tetapi secara psikologis akan terganggu. Dan, hal itu berdampak pada motivasi kerja atau kinerja pemerintah.
Selain pertimbangan psikologi, jelas Hamakonda, ada faktor lain yang belum memungkinkan diterapkan PP No.41/2007 di Sumtim. Misalnya, dari segi SDM karena ada beberapa unit kerja/kantor yang sebelumnya tingkatannya eselon III, namun dengan aturan baru statusnya dinaikkan menjadi eselon II seperti Kantor Satuan Pol PP dan KIPP.
Sesuai PP No. 32/79 tentang Pemberhentian PNS dan PP No. 08/74 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian untuk naik eselon, seorang pejabat harus menjabat minimal dua kali pada eselon yang sama. "Misalnya seorang pejabat yang saat ini berada pada eselon III A. Untuk naik ke eselon II minimal dua kali menjabat eselon IIIA. Ini yang cukup sulit bagi kami," katanya.
Penerapan PP No. 41/2007, lanjut Hamakonda, juga menyebabkan turunnya beberapa jabatan. Misalnya Camat, KTU, Kabag, kantor dan sekretaris badan yang selama ini dijabat oleh pejabat eselon III B, dengan aturan baru harus dijabat oleh pejabat eselon IIIA. Pejabat yang pangkatnya berada pada golongan IIIB akan ditempatkan sebagai kasubdin, kabid dan sekretaris camat.
Meski demikian, kata Hamakonda, penurunan jabatan tidak berdampak pada penghasilan para pejabat yang pada saat penerapan PP No.41/2007 masih menjabat pada jabatannya. Penerapan PP No.41/2007 hanya berlaku bagi pejabat yang baru dilantik. Meski masih ada keterbatasan, Hamakonda menegaskan, pemkab paling lambat tahun ini sudah menerapkan PP No. 41/2007.(dea)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar