Laporan Muhlis al Alawi, Spirit NTT, 21-27 April 2008
SOE, SPIRIT-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS) segera mencairkan sisa dana alokasi khusus (DAK) dan dana penyesuaian tahun 2007 sebesar Rp 17,5 miliar kepada rekanan. Untuk mencairkan dana itu Pemkab TTS minta restu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kupang, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
"Agar dana itu bisa keluar dari kas daerah, harus ada nomenklatur. Saya minta saran BPK dan BPKP bagaimana caranya saya bisa menolong para rekanan. Bukan kami tidak ada uang. Pemkab ada uang. Soal panjar atau dibayar seluruhnya nanti akan dibicarakan dalam rapat," kata Bupati TTS, Drs. Daniel Banunaek, kepada wartawan di SoE, Kamis (17/4/2008).
Ia mengatakan, pembayaran kepada rekanan akan diambilkan dari dana sisa lebih perhitungan anggaran (silpa). Besarnya dana silpa telah ditetapkan, namun kepala daerah belum memanfaatkan karena harus menunggu perubahan APBD.
Selama ini, demikian Banunaek, Pemkab TTS sudah melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat. Dana ini sudah diusulkan dalam APBN Perubahan.
Menurutnya, terkait pelaksanaan APBD 2007, Pemkab TTS telah diperiksa BPK. Untuk itu, kata Banunaek, semua tindakan terkait pengeluaran uang harus selalu berkonsultasi dengan BPK dan BPKP. "Hal itu kami lakukan agar pencairan sisa DAK dan DAP 2007 yang diambil dari dana silpa tidak melanggar aturan. Bila tidak berkoordinasi, saya melanggar walaupun itu sah dan benar. Tapi salah di atas kebenaran," ujar Banunaek.
Menurut dia, Pemkab TTS secepatnya membayar rekanan karena banyak kontraktor yang mengeluh terjerat hutang di bank. Bila pembayaran kepada rekanan tidak dilakukan dalam waktu dekat, lanjutnya, maka bunga di bank makin bertambah.
Tentang kepastian pembayaran sisa DAK dan DAP sebesar Rp 17,5 miliar kepada rekanan, Banunaek mengatakan, Pemkab TTS akan bayar secepatnya bila kebijakan ini dibenarkan. Pembayaran harus mendapatkan pertimbangan dari BPK dan BPKP. *
SOE, SPIRIT-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS) segera mencairkan sisa dana alokasi khusus (DAK) dan dana penyesuaian tahun 2007 sebesar Rp 17,5 miliar kepada rekanan. Untuk mencairkan dana itu Pemkab TTS minta restu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kupang, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
"Agar dana itu bisa keluar dari kas daerah, harus ada nomenklatur. Saya minta saran BPK dan BPKP bagaimana caranya saya bisa menolong para rekanan. Bukan kami tidak ada uang. Pemkab ada uang. Soal panjar atau dibayar seluruhnya nanti akan dibicarakan dalam rapat," kata Bupati TTS, Drs. Daniel Banunaek, kepada wartawan di SoE, Kamis (17/4/2008).
Ia mengatakan, pembayaran kepada rekanan akan diambilkan dari dana sisa lebih perhitungan anggaran (silpa). Besarnya dana silpa telah ditetapkan, namun kepala daerah belum memanfaatkan karena harus menunggu perubahan APBD.
Selama ini, demikian Banunaek, Pemkab TTS sudah melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat. Dana ini sudah diusulkan dalam APBN Perubahan.
Menurutnya, terkait pelaksanaan APBD 2007, Pemkab TTS telah diperiksa BPK. Untuk itu, kata Banunaek, semua tindakan terkait pengeluaran uang harus selalu berkonsultasi dengan BPK dan BPKP. "Hal itu kami lakukan agar pencairan sisa DAK dan DAP 2007 yang diambil dari dana silpa tidak melanggar aturan. Bila tidak berkoordinasi, saya melanggar walaupun itu sah dan benar. Tapi salah di atas kebenaran," ujar Banunaek.
Menurut dia, Pemkab TTS secepatnya membayar rekanan karena banyak kontraktor yang mengeluh terjerat hutang di bank. Bila pembayaran kepada rekanan tidak dilakukan dalam waktu dekat, lanjutnya, maka bunga di bank makin bertambah.
Tentang kepastian pembayaran sisa DAK dan DAP sebesar Rp 17,5 miliar kepada rekanan, Banunaek mengatakan, Pemkab TTS akan bayar secepatnya bila kebijakan ini dibenarkan. Pembayaran harus mendapatkan pertimbangan dari BPK dan BPKP. *





Tidak ada komentar:
Posting Komentar