Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

293 CPNSD Kota Kupang ikut Diklat Prajabatan

Spirit NTT, 31 Maret - 6 April 2008

KUPANG, SPIRIT--Sebanyak 293 Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) golongan I dan II lingkup Pemerintah Kota Kupang mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) prajabatan tahun 2008.
Diklat yang berlangsung di Hotel Kupang Beach, Selasa (25/03/2008), itu dibuka Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe.
Dalam sambutannya, Adoe menyebut dua sikap dasar yang harus dimiliki PNS, yakni sikap Pamong Praja dan sikap sebagai abdi atau pelayan. "Sebagai pamong praja, PNS dituntut untuk senantiasa menampilkan keteladanan dalam berbagai aspek seperti kedisiplinan, komitmen, tanggung jawab, dedikasi, loyalitas dan kejujuran. Sebagai abdi, tugas utama PNS adalah melayani kepentingan masyarakat dan dalam konteks pelayanan publik. Tak boleh ada PNS yang berlagak 'bos,"' katanya.
Adoe mengatakan salah satu prasyarat bagi suksesnya proses pembangunan adalah terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, katanya, PNS harus menghindari atau tidak melakukan perbuatan amoral atau asusila yang cenderung merusak citra pemerintah.
Menjadi seorang PNS, kata Adoe, harus disyukuri karena ada begitu banyak orang yang antri untuk menjadi PNS. "Jangan memandang diklat ini sebagai sebuah prosedur biasa yang harus dilalui dalam proses menjadi seorang PNS. Tetapi perlu pemaknaan yang konstektual tentang arti penting kegiatan ini," katanya.
Diklat prajabatan, tambahnya, menjadi wahana penempaan mental dan perilaku sekaligus sebagai bagian dari proses pembelajaran guna memperkaya wawasan kognitif maupun artifisial yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas layanan aparatur guna mendorong optimalisasi kinerja birokrasi pemerintah yang bermuara pada upaya mewujudkan ketatapemerintahan yang baik sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi dewasa ini.
Kepada semua aparatur Pemkot Kupang, Adoe meminta untuk menghindari tindakan yang menjurus KKN sebagai wujud dari komitmen pemerintah untuk memberantas KKN.
Adoe mengungkapkan bahwa pada tanggal 12 Maret lalu telah dilakukan penandatanganan MoU antara pemerintah Kota Kupang, DPRD Kota Kupang dan Deputi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Kementrian Negera PAN dan dihadiri oleh Wakil Ketua KPK RI.
Ketua Panitia Penyelenggara, Drs. Christofel O Beda yang juga adalah Kepala BKD Kota Kupang dalam laporannya menjelaskan bahwa jumlah peserta diklat prajabatan kali ini sebanyak 293 orang, formasi tenaga honor tahun 1996. Diklat ini dilaksanaksn selama 72 hari dengan jumlah jam pembelajaran sebanyak 174 jam, dibagi dalam empat gelombang mulai tanggal 25 Maret hingga 20 Juni 2008.
Hadir dalam acara pembukaan ini, Asisten Tata Praja, Gabriel Kahan; Asisten Administrasi, Winestra Manuhutu, pimpinan dinas, badan, kantor, camat lingkup pemerintah Kota Kupang. (infokom kota kupang)

Tidak ada komentar: