Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Perda No.4/2003 agar disosialisasikan lagi

Laporan Thomas Duran. Spirit NTT, 31 Maret - 6 April 2008

KUPANG, SPIRIT -- Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2003 tentang yang melarang masyarakat menguburkan jenazah di perkarangan rumah perlu disosialisasikan lagi. Sebab pemakaman hanya dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) atau pekuburan keluarga.
Hal ini disampaikan Pengelola TPU Damai Fatukoa, Ebenhaizer Kanadjara, A.Md, di kediamannya di Nunhila, Minggu (23/3/2008). Eben menyampaikan hal ini terkait difungsikannya kembali Tempat Pemakaman Umum (TPU) Damai Fatukoa, Kota Kupang, meski sebelumnya sempat tersendat akibat polemik tentang penutupan TPU itu. Hingga pertengahan bulan Maret 2008, jumlah jenazah yang dimakamkan mencapai 353 orang.
Menurut Eben, sejak terjadi polemik tentang penutupan TPU Damai pada bulan September 2007, hampir tidak ada upacara pemakaman hingga bulan Desember 2007.
Namun, kata Eben, sejak Januari 2008 masyarakat kembali melakukan pemakaman sebagaimana biasa karena Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, kembali membuat pernyataan di media massa bahwa TPU Damai masih tetap difungsikan.
Eben mengatakan, untuk pemanfaatan TPU Damai, Pemkot Kupang diharapkan lebih tegas memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2003 yang melarang masyarakat melakukan pemakaman jenazah di pekarangan masing-masing.
Pantauan SPIRIT NTT, Minggu (23/3/2008), di bagian selatan TPU Damai itu terdapat lima kuburan Kristen yang baru. Dari lima kuburan baru ini satu di antaranya sedang dikerjakan oleh keluarga. Mereka mendirikan sebuah tenda berwarna biru untuk berlindung dan menyimpan material. Di sekitar tenda mereka letakkan pasir, batu karang serta drom air. Sementara pada pekuburan Katolik dan Islam belum ada penambahan baru. *

Tidak ada komentar: