Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Ose Luan: DRT melanggar HAM

Spirit NTT, 7-13 April 2008

ATAMBUA, SPIRIT--Untuk mengatasi kekerasan dalam rumah tangga, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai komitmen bangsa dan negara. Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAK) dan tercatat sebagai kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia.

Hal ini diutarakan Sekab Belu, Drs. JT Ose Luan, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekcam Lasiolat, Drs. Marsel Suri, ketika membuka sosialisasi UU 23/2004 di Aula Pastoran Lahurus, Selasa (2/4/2008).
Ose Luan menyebut tujuan dikeluarkannya UU tersebut antara lain untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan, menindak pelaku kekerasan agar terpelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
"Mengingat permasalahan ini bernuansa sangat kompleks, maka kerja sama dan koordinasi lintas sektor merupakan keharusan. Untuk itu, diperlakukan langkah strategis dan efektif untuk penanganannnya dimana pemangku kepentingan perlu melakukan penilaian sehingga dapat diketahui kemajuan dan tantangannya," tambahnya.
Ketua Panitia Penyelenggara, Ir. Frans T Paremme, dalam laporannya menyebut dasar diselenggarakan sosialisasi tersebut adalah keputusan Bupati Belu No. 25/HK/2007 tanggal 19 November 2007. Tujuannya sosialisasi meningkatkan wawasan dan membangun pemahaman serta upaya bersama untuk menghapusan KDRT.
Peserta sosialisasi sebanyak100 orang, terdiri dari para kepala desa, kepala sekolah, ketua PKK kecamatan dan desa, pengurus BPD, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan aparat keamanan setempat.
Metode sosialisasi adalah ceramah, diskusi dan tanya jawab. Narasumber dalam kegiatan ini enam orang, terdiri dari utusan Pengadilan Negeri Atambua, Ateng Supriyo, S.H; Ketua FKPA, Sr. Sesilia, SSpS; RPK Polres Belu unit PPA, Brig (Pol) Filomena Bere; anggota DPRD Belu, Ibu Florentina Abuk, AMD; Kabag Pemberdayaan Perempuan Setda Belu, Maria Goreti Kiik, S,H; dan Sekcam Lasiolat, Drs. Marsel Suri.
Dana sosialisasi bersumber dari DPA bagian Pemberdayaan Perempuan Setda Kabupaten Belu. (humas kabupaten belu)

Tidak ada komentar: