Spirit NTT, 17-23 Maret 2008
SIDANG Paripurna DPRD NTT, Senin (25/2/2008), berjalan baik dan sukses. Rapat dipimpin Ketua Dewan, Drs. Melkianus Adoe, didampingi Wakil Ketua Dewan, Drs.Kristo Blasin, dihadiri Sekda NTT, Dr. Ir. Djamin Habib, MM.
Rapat ini beragendakan, pertama, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda. Kedua, penyampaian pendapat Gubernur NTT terhadap Ranperda Prakarsa DPRD. Ketiga, pembahasan dan penetapan keputusan DPRD tentang menerima/menolak ranperda prakarsa menjadi ranperda DPRD.
Keempat, pembahasan dan penetapan keputusan DPRD tentang pembentukan Pansus Ranperda dan pansus yang menangani masalah KM Nangalala dan KM Nembrala.
Pada kesempatan itu, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPDI, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PDS, Fraksi PKB dan Fraksi Gabungan NTT, masing-masing menyampaikan pandangan umum fraksinya mengenai dua ranperda yang diusulkan oleh kepala daerah dan dua ranperda usul prakarsa DPRD.
Ranperda-ranperda tersebut adalah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan dua Rancangan Peraturan Daerah prakarsa DPRD NTT, yakni Ranperda Pelayanan Publik dan Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu di Wilayah NTT.
Untuk diketahui bahwa penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan penyampaian pendapat Gubernur NTT terhadap ranperda usul prakarsa, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan DPRD Propinsi NTT Nomor 22 Tahun 2004 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD NTT dan Peraturan DPRD NTT Nomor 01 Tahun 2006, pasal 123 ayat (1) menegaskan bahwa penjelasan Kepala Daerah dalam rapat paripurna terhadap Ranperda yang berasal dari Kepala Daerah; ayat (2) penjelasan dalam rapat paripurna oleh Pimpinan komisi atau pimpinan rapat gabungan komisi atau pimpinan panitia khusus atas nama DPRD terhadap ranperda usul prakarsa.
Untuk memenuhi pasal ini, Kamis (21/2/2008) telah dilakukan penjelasan pemerintah terhadap dua ranperda masing-masing tentang Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sedangkan Tim Pengusul Ranperda Prakarsa DPRD menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda Pelayanan Publik dan Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu di Wilayah NTT.
Rapat yang digelar, Senin (25/2/2008), merupakan pembahasan tahap II sesuai amanat pasal 124 Peraturan Tata Tertib DPRD NTT ayat (a) butir 1, yakni pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna oleh para anggota yang membawa suara fraksi terhadap ranperda. Setelah dilakukan pandangan umum fraksi, maka tahapan pembicaraan selanjutnya adalah jawaban Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna terhadap pandangan umum para anggota fraksi, yang akan digelar Jumat (29/2/2008).
Setiap fraksi melalui juru bicaranya masing-masing menyampaikan pandangan umum fraksinya, yang pada umumnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur NTT dan Tim Pengusul Ranperda Usul Prakarsa DPRD NTT yang telah mengajukan masing-masing dua Rancangan Peraturan Daerah. Terhadap ranperda ini setiap fraksi menyetujui dan menerima untuk dibahas lebih lanjut oleh Dewan bersama Pemerintah.
Bersamaan dengan penyampaian pandangan umum fraksi, Gubernur NTT, Piet A Tallo, S.H melalui Sekda NTT, Dr. Ir. Djamin Habib, MM menyampaikan pendapat gubernur terhadap Ranperda prakarsa DPRD NTT.
Dalam pendapatnya, Gubernur NTT mengingatkan bahwa ranperda usul prakarsa DPRD tersebut tidak sekadar memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Yang perlu menjadi perhatian kita bersama yaitu kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan. Dan, yang paling penting untuk diperhatikan adalah kewenangan Pemerintah Propinsi yaitu pembinaan dan pengawasan, koordinasi dan urusan yang bersifat lintas sektor.
Pemerintah sependapat dengan DPRD bahwa solusi yang tepat dalam menjawab permasalahan yang strategis perlu dilegitimasi dengan suatu regulasi dalam hal ini peraturan daerah agar mempunyai kepastian dan kejelasan dalam penerapannya. Pemerintah sungguh termotivasi dengan kehadiran rancangan peraturan daerah ini.
Sesuai esensinya bahwa kehadiran pemerintah dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara berkualitas, murah, tepat waktu dan bertanggung jawab berdasarkan bobot dan besaran kewenangan yang dimiliki. (gaa/hms dprd ntt)
Rapat ini beragendakan, pertama, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda. Kedua, penyampaian pendapat Gubernur NTT terhadap Ranperda Prakarsa DPRD. Ketiga, pembahasan dan penetapan keputusan DPRD tentang menerima/menolak ranperda prakarsa menjadi ranperda DPRD.
Keempat, pembahasan dan penetapan keputusan DPRD tentang pembentukan Pansus Ranperda dan pansus yang menangani masalah KM Nangalala dan KM Nembrala.
Pada kesempatan itu, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPDI, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PDS, Fraksi PKB dan Fraksi Gabungan NTT, masing-masing menyampaikan pandangan umum fraksinya mengenai dua ranperda yang diusulkan oleh kepala daerah dan dua ranperda usul prakarsa DPRD.
Ranperda-ranperda tersebut adalah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan dua Rancangan Peraturan Daerah prakarsa DPRD NTT, yakni Ranperda Pelayanan Publik dan Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu di Wilayah NTT.
Untuk diketahui bahwa penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan penyampaian pendapat Gubernur NTT terhadap ranperda usul prakarsa, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan DPRD Propinsi NTT Nomor 22 Tahun 2004 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD NTT dan Peraturan DPRD NTT Nomor 01 Tahun 2006, pasal 123 ayat (1) menegaskan bahwa penjelasan Kepala Daerah dalam rapat paripurna terhadap Ranperda yang berasal dari Kepala Daerah; ayat (2) penjelasan dalam rapat paripurna oleh Pimpinan komisi atau pimpinan rapat gabungan komisi atau pimpinan panitia khusus atas nama DPRD terhadap ranperda usul prakarsa.
Untuk memenuhi pasal ini, Kamis (21/2/2008) telah dilakukan penjelasan pemerintah terhadap dua ranperda masing-masing tentang Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sedangkan Tim Pengusul Ranperda Prakarsa DPRD menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda Pelayanan Publik dan Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu di Wilayah NTT.
Rapat yang digelar, Senin (25/2/2008), merupakan pembahasan tahap II sesuai amanat pasal 124 Peraturan Tata Tertib DPRD NTT ayat (a) butir 1, yakni pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna oleh para anggota yang membawa suara fraksi terhadap ranperda. Setelah dilakukan pandangan umum fraksi, maka tahapan pembicaraan selanjutnya adalah jawaban Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna terhadap pandangan umum para anggota fraksi, yang akan digelar Jumat (29/2/2008).
Setiap fraksi melalui juru bicaranya masing-masing menyampaikan pandangan umum fraksinya, yang pada umumnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur NTT dan Tim Pengusul Ranperda Usul Prakarsa DPRD NTT yang telah mengajukan masing-masing dua Rancangan Peraturan Daerah. Terhadap ranperda ini setiap fraksi menyetujui dan menerima untuk dibahas lebih lanjut oleh Dewan bersama Pemerintah.
Bersamaan dengan penyampaian pandangan umum fraksi, Gubernur NTT, Piet A Tallo, S.H melalui Sekda NTT, Dr. Ir. Djamin Habib, MM menyampaikan pendapat gubernur terhadap Ranperda prakarsa DPRD NTT.
Dalam pendapatnya, Gubernur NTT mengingatkan bahwa ranperda usul prakarsa DPRD tersebut tidak sekadar memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Yang perlu menjadi perhatian kita bersama yaitu kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan. Dan, yang paling penting untuk diperhatikan adalah kewenangan Pemerintah Propinsi yaitu pembinaan dan pengawasan, koordinasi dan urusan yang bersifat lintas sektor.
Pemerintah sependapat dengan DPRD bahwa solusi yang tepat dalam menjawab permasalahan yang strategis perlu dilegitimasi dengan suatu regulasi dalam hal ini peraturan daerah agar mempunyai kepastian dan kejelasan dalam penerapannya. Pemerintah sungguh termotivasi dengan kehadiran rancangan peraturan daerah ini.
Sesuai esensinya bahwa kehadiran pemerintah dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara berkualitas, murah, tepat waktu dan bertanggung jawab berdasarkan bobot dan besaran kewenangan yang dimiliki. (gaa/hms dprd ntt)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar