Laporan Adiana Ahmad, Spirit NTT, 10-16 Maret 2008
WAINGAPU, SPIRIT--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur (Sumtim) memotong tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu jika tidak disiplin menjalankan tugas lima hari kerja.
Kini, untuk menegakkan disiplin, pemkab setempat membentuk tim monitoring pelaksanaan lima hari kerja bagi PNS setempat. Tim ini akan melakukan monitor dan evaluasi kinerja PNS di Sumtim menyusul mulai diberlakukannya lima hari kerja di daerah itu, Senin (3/3/2008).
Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Setkab Sumtim, Drs. Umbu Hapu Hamba Ndima, ketika ditemui SPIRIT NTT di ruang kerjanya, Senin (3/3/2008).
Umbu Hapu mengatakan, tim ini tidak hanya melakukan monitor kinerja pegawai di lingkungan Setkab Sumtim tetapi turun ke dinas, badan, bahkan ke kecamatan-kecamatan. Monitoring dan evaluasi kinerja pegawai ini, jelas Umbu Hapu, dibutuhkan dalam rangka penilaian kinerja pegawai karena pemerintah menyiapkan dana untuk tunjangan kinerja.
"Kami sudah kumpulkan para camat saat pencanangan lima hari kerja hari ini (Senin,3/3/2008, Red). Sejak dicanangkan lima hari kerja, berarti penilaian kinerja dan tunjangan kinerja mulai dihitung," kata Umbu Hapu.
Dia menjelaskan, penilaian kinerja pegawai akan dilihat dari tiga aspek, yakni buku harian yang berkaitan dengan penyelesaian tugas-tugas harian dari pegawai bersangkutan dengan bobot penilaian 50, tingkat kehadiran dengan bobot 30 dan tingkat kehadiran pada upacara bendera setiap hari senin dan apel kesadaran dengan bobot 20. Penilaian ini akan dilakukan oleh pimpinan langsung setiap unit dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari tim monitoring.
Umbu Hapu mengatakan, sesuai peraturan Bupati Sumtim, jam kerja PNS di lingkup Pemkab Sumtim dari pukul 07.00 Wita sampai 15.30 Wita, dengan waktu istirahat satu jam pada hari Senin-Kamis dan pukul 07.00 Wita-16.00 Wita dengan waktu istirahat 1,5 jam pada hari Jumat.
Umbu Hapu menegaskan, untuk menjaga wibawa dari aturan tersebut, maka pemerintah tidak saja memberikan sanksi pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak disiplin, tetapi juga dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Meski lima hari kerja PNS baru berlaku di Sumtim pada Maret 2008, namun perhitungan tunjangan kinerja sudah dilakukan sejak Januari 2007. "Tunjangan kinerja sudah dimulai Januari. Yang kami lihat adalah tingkat kehadiran setiap hari dan penyelesaian tugas-tugas harian yang dibuktikan melalui buku harian. Kalau buku harian tidak diisi apa-apa, akan berdampak pada bobot penilaian kinerja dari pegawai tersebut," katanya. *
Kini, untuk menegakkan disiplin, pemkab setempat membentuk tim monitoring pelaksanaan lima hari kerja bagi PNS setempat. Tim ini akan melakukan monitor dan evaluasi kinerja PNS di Sumtim menyusul mulai diberlakukannya lima hari kerja di daerah itu, Senin (3/3/2008).
Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Setkab Sumtim, Drs. Umbu Hapu Hamba Ndima, ketika ditemui SPIRIT NTT di ruang kerjanya, Senin (3/3/2008).
Umbu Hapu mengatakan, tim ini tidak hanya melakukan monitor kinerja pegawai di lingkungan Setkab Sumtim tetapi turun ke dinas, badan, bahkan ke kecamatan-kecamatan. Monitoring dan evaluasi kinerja pegawai ini, jelas Umbu Hapu, dibutuhkan dalam rangka penilaian kinerja pegawai karena pemerintah menyiapkan dana untuk tunjangan kinerja.
"Kami sudah kumpulkan para camat saat pencanangan lima hari kerja hari ini (Senin,3/3/2008, Red). Sejak dicanangkan lima hari kerja, berarti penilaian kinerja dan tunjangan kinerja mulai dihitung," kata Umbu Hapu.
Dia menjelaskan, penilaian kinerja pegawai akan dilihat dari tiga aspek, yakni buku harian yang berkaitan dengan penyelesaian tugas-tugas harian dari pegawai bersangkutan dengan bobot penilaian 50, tingkat kehadiran dengan bobot 30 dan tingkat kehadiran pada upacara bendera setiap hari senin dan apel kesadaran dengan bobot 20. Penilaian ini akan dilakukan oleh pimpinan langsung setiap unit dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari tim monitoring.
Umbu Hapu mengatakan, sesuai peraturan Bupati Sumtim, jam kerja PNS di lingkup Pemkab Sumtim dari pukul 07.00 Wita sampai 15.30 Wita, dengan waktu istirahat satu jam pada hari Senin-Kamis dan pukul 07.00 Wita-16.00 Wita dengan waktu istirahat 1,5 jam pada hari Jumat.
Umbu Hapu menegaskan, untuk menjaga wibawa dari aturan tersebut, maka pemerintah tidak saja memberikan sanksi pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak disiplin, tetapi juga dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Meski lima hari kerja PNS baru berlaku di Sumtim pada Maret 2008, namun perhitungan tunjangan kinerja sudah dilakukan sejak Januari 2007. "Tunjangan kinerja sudah dimulai Januari. Yang kami lihat adalah tingkat kehadiran setiap hari dan penyelesaian tugas-tugas harian yang dibuktikan melalui buku harian. Kalau buku harian tidak diisi apa-apa, akan berdampak pada bobot penilaian kinerja dari pegawai tersebut," katanya. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar