Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sembilan PNS dipecat

Spirit NTT, 24-30 Maret 2008

KUPANG, SPIRIT--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang menjatuhkan hukuman disiplin kepada 14 pegawai negeri sipil (PNS) di kabupaten setempat, sembilan orang di antaranya dipecat dengan tidak hormat karena meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah. Empat orang lainnya dihukum berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun, seorang dihukum berupa penurunan pangkat.
Tindakan pemerintah setempat untuk menegakkan disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1979.
Bupati Kupang, Drs. IA Medah, mengumumkan hukuman disiplin kepada 14 PNS tersebut pada upacara HUT Pol PP yang dipadukan dengan apel kesadaran nasional di halaman Kantor Bupati Kupang, Senin (17/3/2008).
PNS YANG DIPECAT
1. Tonce Kase (Juli 2006)
2. Yasin Mohammad (September 2006)
3. Yohana RI Boymau (Oktober 2003)
4. Yermia Gerson Rakmeni (Memperkosa dan menganiaya)
5. Ir. Yusuf Dea, M.Si (Oktober 2007/tidak ikut PUPNS tahun 2003)
6. Irawati Prentah, S.H (Juni 2001/tidak ikut PUPNS 2003)
7. Nanung Fajar Agus Budi Santoso (Januari 1999/tidak ikut PUPNS 2003)
8. Chandida P Therik, Amd (Januari 2007)
9. Maria Stefina Rola (November 2005)
PENUNDAAN KENAIKAN PANGKAT
1. Mathius Oktovianus Lado
2. Umbu HO Namupraing
3. Komplong Abubakar
4. Yohanus Fanda
5. Ernest J Logo (penurunan pangkat setingkat dari II/d ke II/c karena tidak melaksankan tugas tanpa alasan yang sah sejak tanggal 8 Mei 2007 sampai 26 Juni 2007.
Para PNS yang dipecat karena melanggar PP No. 32 Tahun 1979 dan pemecatannya tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kupang No. SK.888/01/63.A/2008/UP tanggal 10 Maret 2008 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Sedangkan empat PNS yang kenaikan pangkatnya ditunda merujuk
pada SK Bupati No. SK.862/01/63.A/2008/UP tanggal 13 Maret 2008 tentang penundaan kenaikan gaji berkala, sedangkan seorang lagi menerima hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah. (humas kabupaten kupang)

Tidak ada komentar: