Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

PPK harus pahami rambu-rambu Pilkada

Spirit NTT, 10-16 Maret 2008

KUPANG, SPIRIT--Bupati Kupang, Drs. Ibrahim A Medah, meminta anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di daerah itu agar mamahami rambu-rambu pilkada, selain menjalankan peran secara baik dan bertanggung jawab.
Permintaan Bupati Medah ini disampaikan ketika melantik anggota PPK se-Kabupaten Kupang, di Hotel Cahaya Bapa-Kupang, belum lama ini. Bupati Medah meminta agar beberapa masalah yang sering terjadi dalam pilkada selama ini perlu mendapat perhatian antara lain penetapan daftar pemilih tetap kurang akurat, kerawanan dalam kampanye, pemungutan suara, dan perhitungan suara serta penetapan pasangan calon terpilih.
Diakuinya, sejak bulan Juni 2005 sampai 24 Januari 2008, dari 340 daerah yang melaksanakan pilkada, 174 daerah terjadi sengketa sehingga harus diselesaikan di Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, kata Medah, senantiasa memberikan dukungan dan perhatian agar penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya berharap agar lembaga-lembaga pemilu yang sudah terbentuk, ataupun akan terbentuk, dapat menjalankan perannya secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan," tegas Medah lagi.
Kemajuan di berbagai bidang kehidupan, lanjut Medah, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui hak-haknya, termasuk hak politik, sehingga sebagai penyelenggara harus berpedoman pada azas penyelenggara Pemilu yang mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektivitas.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Jhoni K Tiran, S.H, mengatakan, anggota PPK yang dilantik diambil dari berbagai macam profesi yang memenuhi syarat berdasarkan UU untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. Keberadan PPK dengan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, katanya, merupakan kekuatan hukum, dimana dalam penyelenggaraannya harus pula dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tiran mengingatkan agar anggota PPK benar-benar menghayati, mendalami berbagai peraturan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. (humas kabupaten kupang)

Tidak ada komentar: