Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Perda Pendidikan atur tipe sekolah di Kupang

Laporan Alfred Dama, Spirit NTT, 25 Februari - 2 Maret 2008

KUPANG, SPIRIT--Pemerintah Kota Kupang tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pendidikan di Kota Kupang. Perda ini nantinya selain menjadi panduan dalam pelaksanaan pendidikan hingga pemberian beasiswa, juga mengatur berbagai tipe sekolah di Kota Kupang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Hurek, dalam seminar khusus orangtua, bertema, "Membangun Anak Unggul" di Gedung Scott Galilea-Kupang, Minggu (17/2/2008) malam.
Daniel Hurek yang merupakan mantan staf pengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Katolik Widya Mandira-Kupang itu menjelaskan, Perda tersebut akan mengatur berbagai tipe sekolah di Kupang. Menurutnya, selama ini dan sudah dilakukan oleh pemerintah Kota Kupang adalah pelaksanaan pendidikan dengan pendekatan pelayanan. Dalam konsep itu, sekolah hanya diberi kesempatan menerima siswa dari sekitar sekolah tanpa melihat pembangunan mutu sekolah.
Dia menjelaskan, dalam sistem pendidikan di Kota Kupang yang akan diterapkan adalah membangun pendidikan yang murah, tapi bermutu. Artinya, pemerintah Kota Kupang akan menyediakan sekolah yang murah dengan kualitas pendidikan yang baik. "Jadi pendidikan di Kupang akan murah, tapi bukan murahan karena kita akan mengutamakan mutu pendidikan," jelasnya.
Ia menekankan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak akan menerapkan pendidikan gratis di Kota Kupang. Karena pendidikan bukan hal yang gratis, namun biaya pendidikan tetap diupayakan agar dapat dijangkau oleh warga Kota Kupang. "Kalau pendidikan gratis itu tidak ada, tapi kita tetap perhatikan pendidikan yang murah," jelasnya.
Dia menjelaskan juga, sekolah akan dibagi dalam beberapa tipe. Ia mencontohkan, ada sekolah menengah atas (SMA) di Kupang akan menjadi sekolah tipe A. Sekolah tersebut hanya akan menerima anak-anak atau siswa yang berkualifikasi khusus dan nantinya akan didik secara khusus untuk menjadi anak yang benar-benar unggul. Nantinya ada juga sekolah dengan kualifikasi B, C dan seterusnya. "Jadi, jangan marah para orangtua yang anaknya tidak bisa masuk ke sekolah itu. Karena harus ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi," tegasnya. Semuanya itu dilakukan untuk meningkatkan pendidikan di Kupang.
Daniel Hurek menjelaskan Perda tentang pendidikan juga mengatur mengenai beasiswa, baik untuk siswa yang berprestasi maupun beasiswa untuk aparatur Kota Kupang. Ia berharap dengan beasiswa tersebut akan menghasilkan manusia-manusia unggul di Kota Kupang. *

Tidak ada komentar: