Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Penghapusan tanah-bangunan harus disetujui Dewan

Spirit NTT, 3-9 Maret 2008

KUPANG, SPIRIT--Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Kornelis Soi, S.H, mengatakan, penghapusan tanah dan bangunan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan.
Soi mengemukakan hal ini ketika membacakan pemandangan umum Fraksi PDIP terhadap Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD NTT, Senin (25/2/2008).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua Dewan, Drs. Melkianus Adoe, didampingi Wakil Ketua, Drs. Kristo Blasin, dihadiri Sekda NTT, Dr. Ir. Djamin Habib, MM serta seluruh jajaran eksekutif lainnya.
Fraksi PDI Perjuangan yang dikomandoi Drs. John Umbu Deta, seperti yang disampaikan Sekretaris Fraksi, Kornelis Soi, S.H, bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah Ranperda yang strategis dan mendasar bagi pelaksanaan pembangunan di daerah ini.
Mengapa? Tak dapat dipungkiri bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, keuangan daerah dan barang milik daerah adalah dua instrumen yang menentukan keberhasilan atau kegagalan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya, selain instrumen lainnya.
"Indikator kinerja pemerintah daerah, antara lain sangat ditentukan oleh kemampuan mengelola keuangan daerah dan barang milik daerah yang dibingkai dalam prinsip transparasi, akuntabilitas, dan partisipatif," kata Soi.
Menyoroti ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Kornelis Soi, S.H, menegaskan, meskipun ranperda ini secara keseluruhannya mengacu pada peraturan yang sudah ada, yakni PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, namun "muatan" pasal-pasal dan ayat-ayat dalam ranperda ini berkaitan langsung dengan "kepentingan" dan "kondisi" lokal di daerah ini, yang mesti disikapi dengan kebijakan "lokal". Kebijakan lokal yang disebutkan ini, katanya, tidak bisa serta merta dikatakan bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
"Kebijakan lokal demi kepentingan dan kondisi lokal daerah bisa diputuskan sejauh masih dalam bingkai ketentuan yang lebih tinggi," tegasnya.
Seperti disaksikan SPIRIT NTT di ruang sidang utama gedung DPRD NTT, Kornelis Soi, S.H dengan nada tinggi menegaskan bahwa penghapusan barang milik daerah berupa tanah atau bangunan "tanpa kecuali" harus mendapat persetujuan DPRD sebagaimana sudah diatur dalam poin a ayat (1) pasal 61, yang berbunyi: pemindahtanganan tanah atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan dari DPRD. Penegasan tersebut tentunya mempunyai alasan-alasan mendasar. Pertama, sebagai representasi rakyat, DPRD dapat melihat dari berbagai aspek dan dimensi terhadap tanah atau bangunan yang dihapus itu.
Kedua, secara prinsip, tanah tidak akan berkembang atau bertambah, sementara jumlah penduduk terus berkembang atau bertambah. Adalah sebuah "kebijakan lokal" apabila tanah atau bangunan tidak boleh dipermudah untuk dihapus.
Ketiga, agar proses penghapusan tanah atau bangunan tidak mudah dimanipulasi secara sepihak oleh Eksekutif dengan berbagai macam alasan sekedar alibi. Masih segar dalam ingatan kita masalah penghapusan Rumah Jabatan Wali Kota Kupang yang kontroversial itu beberapa waktu yang lalu. (gaa/humas dprd ntt)

Tidak ada komentar: