Spirit NTT, 3-9 Maret 2008
KUPANG, SPIRIT--DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melakukan seleksi calon anggota panitia pengawas (panwas) untuk melaksanakan tugas pengawasan selama proses pemilihan gubernur NTT berlangsung.
"Kita segera mengumumkan pendaftaran calon untuk seleksi. Paling lambat pekan depan sudah ada penetapan keanggotaan panwas karena waktu pembentukannya hanya sampai 10 Maret mendatang," kata Wakil Ketua DPRD NTT, Drs. Kristo Blasin, di Kupang, Senin (25/2/2008), terkait rencana pembentukan Panwas Pilgub NTT.
Semua orang yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota panwas akan mengikuti uji kelayakan dan kepantasan untuk menetapkan salah satu dari semua calon yang mendaftar.
Dia mengatakan keanggotaan Panwas Pilgub NTT tanpa kaum profesional yakni akademisi dan pers. Panwas hanya beranggotakan tiga orang, dari unsur kejaksaan, kepolisian dan tokoh masyarakat.
Asisten Tata Praja Setda NTT, Drs. Yos Mamulak, yang dihubungi terpisah mengatakan, KPU, DPRD dan Pemerintah NTT telah sepakat bahwa keanggotaan Panwas hanya tiga orang.
Dia mengatakan kesepakatan itu dibuat berlandaskan pada UU Nomor 22 Tahun 2007. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung sebelum terbentuknya Bada Pengawas Pemilu (Banwaslu) berdasarkan UU 22/2007, maka pembentukan panwas berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum UU 22/2007 diundangkan.
Artinya, jumlah keanggotaan Panwas Pilgub berbeda dari jumlah anggota panwas sebelumnya yang berjumlah lima orang yakni unsur kejaksaan, kepolisian, akademisi, pers dan tokoh masyarakat dengan merujuk pada UU Nomor 32/2003, katanya.
Kesepakatan ini menimbulkan pro dan kontra karena karena mekanisme proses rekruitmen anggota panwas menggunakan regulasi sebelumnya yakni UU Nomor 32/2003 dan PP 6 Tahun 2005, tetapi jumlah anggota mengacu pada UU No: 22 Tahun 2007.
"Mekanisme perekrutan memang mengacu pada regulasi sebelumnya yakni UU 32/2003, tetapi jumlah keanggotaan mengacu pada UU 22/2007. Ini selaras dengan rujukan finansial Permendagri No 44 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Mamulak.
Jika keanggotaan panwas berjumlah lima orang, maka tidak ada sumber dana yang bisa digunakan untuk membayar dua anggota lain karena Permendagri hanya memberi ruang bagi daerah untuk mengeluarkan biaya bagi tiga anggota panwas, katanya.
"Kalau kita rekrut lima orang dengan merujuk pada UU 32/2003, lalu dari mana uangnya untuk membayar honor mereka," katanya. (antara)
"Kita segera mengumumkan pendaftaran calon untuk seleksi. Paling lambat pekan depan sudah ada penetapan keanggotaan panwas karena waktu pembentukannya hanya sampai 10 Maret mendatang," kata Wakil Ketua DPRD NTT, Drs. Kristo Blasin, di Kupang, Senin (25/2/2008), terkait rencana pembentukan Panwas Pilgub NTT.
Semua orang yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota panwas akan mengikuti uji kelayakan dan kepantasan untuk menetapkan salah satu dari semua calon yang mendaftar.
Dia mengatakan keanggotaan Panwas Pilgub NTT tanpa kaum profesional yakni akademisi dan pers. Panwas hanya beranggotakan tiga orang, dari unsur kejaksaan, kepolisian dan tokoh masyarakat.
Asisten Tata Praja Setda NTT, Drs. Yos Mamulak, yang dihubungi terpisah mengatakan, KPU, DPRD dan Pemerintah NTT telah sepakat bahwa keanggotaan Panwas hanya tiga orang.
Dia mengatakan kesepakatan itu dibuat berlandaskan pada UU Nomor 22 Tahun 2007. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung sebelum terbentuknya Bada Pengawas Pemilu (Banwaslu) berdasarkan UU 22/2007, maka pembentukan panwas berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum UU 22/2007 diundangkan.
Artinya, jumlah keanggotaan Panwas Pilgub berbeda dari jumlah anggota panwas sebelumnya yang berjumlah lima orang yakni unsur kejaksaan, kepolisian, akademisi, pers dan tokoh masyarakat dengan merujuk pada UU Nomor 32/2003, katanya.
Kesepakatan ini menimbulkan pro dan kontra karena karena mekanisme proses rekruitmen anggota panwas menggunakan regulasi sebelumnya yakni UU Nomor 32/2003 dan PP 6 Tahun 2005, tetapi jumlah anggota mengacu pada UU No: 22 Tahun 2007.
"Mekanisme perekrutan memang mengacu pada regulasi sebelumnya yakni UU 32/2003, tetapi jumlah keanggotaan mengacu pada UU 22/2007. Ini selaras dengan rujukan finansial Permendagri No 44 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Mamulak.
Jika keanggotaan panwas berjumlah lima orang, maka tidak ada sumber dana yang bisa digunakan untuk membayar dua anggota lain karena Permendagri hanya memberi ruang bagi daerah untuk mengeluarkan biaya bagi tiga anggota panwas, katanya.
"Kalau kita rekrut lima orang dengan merujuk pada UU 32/2003, lalu dari mana uangnya untuk membayar honor mereka," katanya. (antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar