Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Oxfam GB sebagai funding agen

Laporan Antara, Spirit NTT, 25 Februari - 2 Maret 2008

KUPANG, SPIRIT--Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Internasional Oxfam Great Britain (GB) mendanai penggodokan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Bencana di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Oxfam-GB bertindak sebagai 'funding agen' dalam proses penggodokan perda penanganan bencana itu," kata Wakil Ketua DPRD NTT, Drs Kristo Blasin, di Kupang, Rabu (20/2/2008).
Ia mengatakan perda penanganan bencana itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana yang disetujui Pleno DPR tanggal 29 Maret 2007 dan disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 28 April tahun lalu.
Undang-Undang Penanganan Bencana itu mengamanatkan pembentukan perda dan lembaga penanganan bencana di daerah namun kewenangan pengelolaan dana bantuan bencana itu secara nasional.
Tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah itu antara lain pengurangan risiko bencana, optimalisasi peran linmas, menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, pemulihan dampak bencana, alokasi anggaran dari APBN dan APBD dan alokasi dana siap pakai serta pengelolaan bantuan bencana.
"Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) serta keputusan pemerintah lainnya tentang penanganan bencana sudah ada, sehingga perlu dibentuk perda sebagai tindaklanjut regulasi di daerah," ujarnya.
Blasin mengatakan Oxfam terlibat dalam penggodokan Perda Penanganan Bencana karena LSM Uni Eropa itu juga sedang melaksanakan program kemanusiaan tahap kedua di wilayah NTT dengan dukungan dana sebesar 1.669.567 Euro atau sebesar Rp 19,3 miliar.
Kegiatannya antara lain bantuan penanggulangan bencana banjir sungai Benanain di Kabupaten Belu seperti pembenahan sumur penduduk dan program sanitasi.
"Selain Oxfam, DPRD NTT juga mendapat dukungan dari Masyarakat Peduli Bencana Indonesia (MPBI) dalam proses penggodokan perda penanganan bencana itu," ujarnya.
MPBI merupakan forum kemasyarakatan yang sangat aktif memperjuangkan pembentuan Undang Undang Penanganan Bencana sejak tahun 2005 lalu.
Lebih dari 200 kali MPBI melakukan pendekatan dengan DPR dan departemen terkait untuk mendorong terbentuknya Rancangan UU penanganan bencana hingga membuahkan hasil.
Upaya MPBI itu dilatari fakta otentik bahwa hampir seluruh wilayah di Indonesia dikategorikan rawan bencana, baik disebabkan oleh gejala alam maupun ulah manusia.
"DPRD NTT sudah jadwalkan rapat pembahasan rancangan perda penanganan bencana di NTT dengan Oxfam dan MPBI, pada 26 Pebruari mendatang, kemudian diseminarkan agar mendapat masukan dari publik," ujar Blasin.
Politisi dari PDI Perjuangan itu berharap perda penanganan bencana beserta lembaga penanggulangan bencana di daerah NTT, dapat dirampungkan dalam tahun anggaran 2008. *

Tidak ada komentar: