Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Masyarakat jangan provokasi hasil pilkades

Laporan Edy Hayong, Spirit NTT, 10-16 Maret 2008

ATAMBUA, SPIRIT--Camat Malaka Tengah, Kabupaten Belu, Silvester Leto, mengingatkan panitia pemilihan kepala desa (pilkades) di Kakaniuk agar menjaga netralitas dalam kegiatan pilkades tanggal 29 Maret 2008. Masyarakat juga harus menerima hasil pemilihan nanti tanpa harus memprovokasi untuk menciptakan kekisruhan di daerah itu.
Peringatan itu disampaikan Silvester Leto, saat ditemui wartawan di kantor Bupati Belu, Jumat (8/3/2008). Ia menjelaskan, di wilayah Kecamatan Malaka Tengah saat ini tinggal dua desa yang belum melaksanakan pilkades. Satu desa diantaranya Kakaniuk.
Saat ini proses penjaringan dan penyaringan sudah dilaksanakan panitia dan sudah ditetapkan empat calon (tiga laki-laki dan satu perempuan) yang akan bertarung merebut pimpinan desa itu tanggal 29 Maret 2008.
Terkait dengan itu, Camat Leto minta supaya semua pihak harus turut terlibat mendukung kegiatan tersebut. "Saya minta supaya panitia jaga netralitas, jangan memihak kepada salah satu calon. Biarkan masyarakat secara bebas menentukan pilihannya. Saya juga minta supaya masyarakat harus lapang dada menerima hasil apapun nanti. Jangan karena calonnya kalah lantas mencari jalan untuk membatalkan proses pemilihan kades," jelasnya.
Hal senada diutarakan anggota DPRD Belu dari wilayah selatan Belu, Primus Tae Bria. Ia mengharapkan panitia bekerja profesional sehingga seluruh proses pilkades berjalan aman dan lancar. Panitia harus menjaga netralitas sehingga pemilihan kades di wilayah itu dapat ditiru desa lainnya.
"Kalau bisa seluruh prosesnya berjalan demokratis tidak boleh ada percecokkan. Biasanya calon yang kalah akan mencari alasan untuk membatalkan hasil dengan mempengaruhi panitia pemilihan. Kita harus menjaga seluruh proses pilkades di desa itu sehingga dapat ditiru desa lainnya," harap anggota dewan dari Partai Pelopor ini.
Sekedar diingat, terkait proses pilkades di Kakaniuk, warga setempat sempat mengeluh soal pungutan pendaftaran kepada para calon kepala desa. Para calon dibebankan panitia pilkades masing-masing menyetor uang pendaftaran Rp 2 juta tanpa melihat ketentuan yang diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2006. Keluhan warga ini disampaikan melalui tokoh pemuda Desa Kakaniuk, Marselinus Nahak, ketika ditemui di Atambua, Selasa (29/1/2008). *

Tidak ada komentar: