Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Mance: "Saya tidak sewenang-wenang"

Laporan Julianus Akoit, Spirit NTT, 10-16 Maret 2008

INSANA, SPIRIT-- Camat Insana, Carolus Mance, S.Sos, membantah tudingan anggota panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lanaus, bahwa ia sewenang-wenang dan melakukan intervensi kerja panitia dan BPD dalam menjaring dan menetapkan calon kepala desa (cakades).
Bantahan ini disampaikan Camat Mance kepada wartawan di Kefamenanu, Kamis (28/2/2008) siang. "Tudingan panitia Pilkades Lanaus dan anggota BPD Lanaus bahwa saya melakukan intervensi dan sewenang-wenang, adalah tidak benar dan tidak mendasar sama sekali," tandasnya.
Duduk persoalan sebenarnya, kata Camat Mance, cakades atas nama Laurensius Leu, adalah mantan residivis atau pernah dihukum penjara karena kasus tindak pidana dan tidak menunjukkan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu tentang tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana. Yang bersangkutan juga tidak mengantongi ijazah asli SMP, tetapi hanya menunjukkan surat keterangan lulus (SKL).
"Tiga fakta itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang pemilihan kepala desa. Karena itu, ketika dikonsultasikan kepada saya, selaku camat saya mengingatkan panitia dan BPD agar mencoret nama Laurensius Leu," beber Camat Mance.
Saran itu, demikian Camat Mance, dibenarkan oleh Peraturan Bupati TTU Nomor 8 Tahun 2008 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat. "Dalam peraturan ini, kewenangan camat adalah melakukan sosialisasi, memfasilitasi, mengawasi dan melaporkan pelaksanaan pilkades di wilayah tugasnya. Karena keputusan panitia dan BPD Lanaus telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2007, maka selaku camat saya punya kewenangan mengingatkan dan meluruskan agar keputusan itu tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi. Jadi bukan intervensi sebagaimana tudingan mereka," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seluruh anggota panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lanaus dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mengadu ke Bupati TTU, Drs. Gabriel Manek, M.Si, terkait desakan Camat Insana, Drs. Carolus Mance, S.Sos, agar calon kepala desa (cakades) Laurensius Leu dicoret dari daftar cakades karena tidak mengantongi ijazah resmi sebagaimana diatur dalam Perda No 5 Tahun 2007 tentang pelkades.
Rombongan yang datang mengadu sebanyak 30 orang, dipimpin Ketua BPD, Anselmus Hanoe, Senin (25/2/2008) siang. Turut mendampingi tiga anggota panitia pilkades, Johanes Suni, Theodorus Sako, Johakim Hati serta empat anggota BPD, yaitu Ernideta Usfinit, Bergita Naicea, Isak Bais, dan Hendrikus Tubani.
Mereka diterima Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes), Drs. Aloysius Kobesi, S.Sos, di ruang kerjanya. *

Tidak ada komentar: