Laporan Julianus Akoit, Spirit NTT, 10-16 Maret 2008
KEFAMENANU, SPIRIT--Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Agus Talan, S.Sos, telah meminta eksekutif agar memasukkan draft Peraturan Daerah (Perda) Pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Ponu di kawasan Pantai Utara ke DPRD setempat untuk dibahas. Hal ini penting karena
pembangunan KTM Ponu sudah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 214 Tahun 2007 tentang pedoman pembangunan KTM.
Permintaan Talan ini disampaikan ketika dihubungi di ruang kerjanya, Senin (3/3/2008) pagi. "Saya juga salah satu anggota tim yang mendampingi Bupati TTU mempresentasikan rencana program ini di hadapan Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT), Ir. Joko Sidik Pramono, di Kantor Departemen Nakertrans di Jakarta, Senin (18/2/2008) lalu. Dan, dalam evaluasi terhadap presentasi itu, Dirjen P2MKT meminta DPRD TTU agar mengukuhkan program itu dalam bentuk peraturan daerah. Sebab program ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 214 Tahun 2007 tentang pedoman pembangunan KTM," jelas Talan.
Menjawabi permintaan itu, kata Talan, pekan lalu ia sudah meminta pihak eksekutif memasukkan draft perda itu kepada panitia legislasi di DPRD TTU untuk dibahas dan digodok lebih mendalam dan lebih terperinci.
Ditanya apakah Dewan akan menyetujui sharing dana dari APBD II TTU guna menyukseskan program KTM Ponu, Talan mengatakan, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 214 Tahun 2007 tentang pedoman pembangunan KTM, sudah diatur tentang sharing dana, yaitu pemerintah pusat menanggung 30 persen, pemerintah propinsi 30 persen dan investor 40 persen dari total dana yang dibutuhkan untuk membangun kawasan KTM. "Pemkab TTU hanya diminta menyediakan lokasi atau tanahnya," jelas Talan.
Dalam kesempatan presentasi di Jakarta, kata Talan, semua pihak meminta agar pembebasan tanah untuk lokasi pembangunan KTM Ponu harus benar-benar disiapkan secara baik, bersih dan tidak boleh ada kasus. "Itu permintaan pemerintah pusat yang paling utama dan harus diselesaikan secepatnya oleh Pemkab TTU. Terkait dengan pembebasan tanah ini akan dibentuk sebuah tim sosialisasi dan kelompok kerja (Pokja) di tingkat propinsi dan kabupaten," kata Talan.
Sebelumnya diberitakan, dalam Tahun Anggaran (TA) 2008- 2017, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) membangun Kota Terpadu Mandiri (KTM) Ponu di Kecamatan Biboki Anleu, Kawasan Pantai Utara. Dan, program ini sudah disetujui dan dicanangkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Senin (18/2/2008) lalu.
Sebelum membuat keputusan menyetujui dan mencanangkan dimulainya pembangunan KTM Ponu, Bupati TTU, Drs. Gabriel Manek, M.Si, melakukan presentasi rencana program ini di hadapan Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT), Ir. Joko Sidik Pramono, di Kantor Departemen Nakertrans di Jakarta, Senin (18/2/2008) lalu.
Dalam presentasi program ini hadir Dirjen P2MKT, staf ahli menteri pengembangan bidang otonomi daerah, staf ahli menteri Nakertrans, staf ahli dari departemen terkait, seperti Kesehatan, Pertanian, Peternakan, Pendidikan, Industri, Koperasi dan UKM. Sedangkan dari daerah, hadir utusan pejabat dari Pemkab TTU dan DPRD TTU serta pejabat dari Pemprop NTT di Kupang.
Ditanya wartawan, apa yang dimaksud dengan program KTM Ponu, Kadis Nakertransduk Kabupaten TTU, Drs. Fredy Meol, menjelaskan, KTM Ponu adalah program untuk membangun sebuah kota yang mandiri, yang merupakan pusat kegiatan dan pengembangan perikanan, pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan dan pariwisata bahari. "Kelak KTM Ponu menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi industri baru di kawasan pantai utara yang didukung oleh Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang berkembang pesat. Kelak menjadi satu aset yang memberikan kontribusi besar bagi pembangunan di Kabupaten TTU, yang ditandai dengan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar," jelas Meol. *
pembangunan KTM Ponu sudah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 214 Tahun 2007 tentang pedoman pembangunan KTM.
Permintaan Talan ini disampaikan ketika dihubungi di ruang kerjanya, Senin (3/3/2008) pagi. "Saya juga salah satu anggota tim yang mendampingi Bupati TTU mempresentasikan rencana program ini di hadapan Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT), Ir. Joko Sidik Pramono, di Kantor Departemen Nakertrans di Jakarta, Senin (18/2/2008) lalu. Dan, dalam evaluasi terhadap presentasi itu, Dirjen P2MKT meminta DPRD TTU agar mengukuhkan program itu dalam bentuk peraturan daerah. Sebab program ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 214 Tahun 2007 tentang pedoman pembangunan KTM," jelas Talan.
Menjawabi permintaan itu, kata Talan, pekan lalu ia sudah meminta pihak eksekutif memasukkan draft perda itu kepada panitia legislasi di DPRD TTU untuk dibahas dan digodok lebih mendalam dan lebih terperinci.
Ditanya apakah Dewan akan menyetujui sharing dana dari APBD II TTU guna menyukseskan program KTM Ponu, Talan mengatakan, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 214 Tahun 2007 tentang pedoman pembangunan KTM, sudah diatur tentang sharing dana, yaitu pemerintah pusat menanggung 30 persen, pemerintah propinsi 30 persen dan investor 40 persen dari total dana yang dibutuhkan untuk membangun kawasan KTM. "Pemkab TTU hanya diminta menyediakan lokasi atau tanahnya," jelas Talan.
Dalam kesempatan presentasi di Jakarta, kata Talan, semua pihak meminta agar pembebasan tanah untuk lokasi pembangunan KTM Ponu harus benar-benar disiapkan secara baik, bersih dan tidak boleh ada kasus. "Itu permintaan pemerintah pusat yang paling utama dan harus diselesaikan secepatnya oleh Pemkab TTU. Terkait dengan pembebasan tanah ini akan dibentuk sebuah tim sosialisasi dan kelompok kerja (Pokja) di tingkat propinsi dan kabupaten," kata Talan.
Sebelumnya diberitakan, dalam Tahun Anggaran (TA) 2008- 2017, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) membangun Kota Terpadu Mandiri (KTM) Ponu di Kecamatan Biboki Anleu, Kawasan Pantai Utara. Dan, program ini sudah disetujui dan dicanangkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Senin (18/2/2008) lalu.
Sebelum membuat keputusan menyetujui dan mencanangkan dimulainya pembangunan KTM Ponu, Bupati TTU, Drs. Gabriel Manek, M.Si, melakukan presentasi rencana program ini di hadapan Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT), Ir. Joko Sidik Pramono, di Kantor Departemen Nakertrans di Jakarta, Senin (18/2/2008) lalu.
Dalam presentasi program ini hadir Dirjen P2MKT, staf ahli menteri pengembangan bidang otonomi daerah, staf ahli menteri Nakertrans, staf ahli dari departemen terkait, seperti Kesehatan, Pertanian, Peternakan, Pendidikan, Industri, Koperasi dan UKM. Sedangkan dari daerah, hadir utusan pejabat dari Pemkab TTU dan DPRD TTU serta pejabat dari Pemprop NTT di Kupang.
Ditanya wartawan, apa yang dimaksud dengan program KTM Ponu, Kadis Nakertransduk Kabupaten TTU, Drs. Fredy Meol, menjelaskan, KTM Ponu adalah program untuk membangun sebuah kota yang mandiri, yang merupakan pusat kegiatan dan pengembangan perikanan, pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan dan pariwisata bahari. "Kelak KTM Ponu menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi industri baru di kawasan pantai utara yang didukung oleh Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang berkembang pesat. Kelak menjadi satu aset yang memberikan kontribusi besar bagi pembangunan di Kabupaten TTU, yang ditandai dengan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar," jelas Meol. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar