Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Kata rakyat, kata Dewan

Spirit NTT, 10-16 Maret 2008

HARI Selasa (26/2/2008), DPRD NTT didatangi Aliansi Peduli Rakyat Ende. Mereka memrotes keberadaan Korem Flores di Ende. Bagaimana Dewan menyikapinya?
Ketua Komisi A DPRD NTT, Drs. Martinus Darmonsi, ketika berdialog dengan aliansi itu memberi jawaban diplomatis. "Posisi Dewan tidak ada pilihan lain. Apa kata rakyat, itu kata Dewan. Sebab, kehadiran Dewan di lembaga DPRD atas kehendak rakyat."
Sebelumnya, Senin (4/2/2008), Aliansi Peduli Rakyat Ende 'menyerbu' Gedung DPRD NTT. Sikap mereka tidak ditawar-tawar lagi, memrotes pembangunan Korem Flores di Ende. Saat itu, mereka diterima Wakil Ketua DPRD NTT, Drs. Kristo Blasin, didampingi Ketua Komisi A, Drs. Martinus Darmonsi, serta anggota Dewan yang berasal dari Daerah Pemilihan VI (Ende, Ngada dan Sikka).
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Peduli Rakyat Ende dengan tegas menolak rencana pembangunan Korem Flores di Ende. Menurut Aliansi, pembangunan Korem lebih tepat di daerah perbatasan. Sedangkan Flores tidak berada di daerah perbatasan.
Salah seorang pengunjuk rasa, Imelda Maru, saat ditanya SPIRIT NTT mengapa menyanyikan lagu Iwan Fals saat berdemo, dengan lugas ia menjawab, "Sebagai bentuk tekanan kepada Dewan agar segera melakukan investigasi sehingga persoalan tidak meluas."
Untuk diketahui, seperti biasanya dalam menyikapi setiap aksi unjukrasa, DPRD NTT sesuai kewenangan dan mekanisme yang ada, menyurati Gubernur NTT. Setelah menerima pernyataan sikap dari Aliansi Peduli Rakyat Ende, saat itu juga DPRD NTT menyurati Gubernur NTT, tertanggal, 5 Februari 2008, n Nomor 28/SK/B/DPRD/2008.
Dalam surat itu, DPRD NTT mengharapkan gubernur berkoordinasi dengan Bupati Ende, DPRD Ende, Damrem 161/Wirasakti Kupang, Kapolda NTT, Kapolres Ende dan Kodim Ende, untuk menyikapi protes masyarakat tersebut,
termasuk menyikapi kasus penahanan sekelompok warga yang melakukan aksi protes pembangunan Korem. "Masalah ini harus diselesaikan secara arif, bijaksana dan adil agar menekan gejolak sosial yang terjadi di masyarakat," demikian surat Dewan.
Gelombang unjukrasa Aliansi Peduli Rakyat Ende tanggal 26 Febuari 2008, walaupun tuntutan yang sama, mereka juga menuduh Dewan belum melakukan aktivitas apapun dalam merespons tuntutan meraka. Hal ini terungkap dalam dialog yang dipandu Wakil Ketua Dewan, Drs. Paulus Moa, didampingi Ketua Komisi A, Drs. Martinus Darmonsi, Wakil Ketua Komisi A, Jonathan Kana, S.E, Wakil Ketua Komisi D, Adrianus Ndu Ufi, S.Sos,M.Si.
Pengunjukrasa menanyakan peran DPRD NTT dalam menangani kasus tersebut. Secara terang-terangan mereka menuduh DPRD NTT tidak peduli dengan penderitaan masyarakat Ende khususnya masyarakat di Kecamatan Nangapenda yang menjadi daerah/obyek rencana pembangunan Makorem Flores di Ende.
"Penolakan Aliansi terhadap rencana pembangunan Korem Flores di Ende bukan tidak ada alasan," tegas Koordinator Lapangan (Korlap), Yoseph Asafa.
Menurut Yoseph Asafa, area rencana pembangunan korem terletak di daerah permukiman penduduk yang di dalamnya ada sekolah dan rumah ibadat.
Selain itu, di dalam area pembangunan korem tersebut, seluas 2.000 ha, terdapat kebun petani yang sehari-hari menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian maupun perkebunan seperti kopi, vanili, kelapa, kakao, coklat, kemiri, dan sebagainya. "Dan, apabila area tersebut digunakan untuk pembangunan korem, maka pasti terjadi pengangguran di pedesaan yang berpotensi terjadinya konflik horisontal di masyarakat," tegas Asafa.
Rapat gabungan komisi
Ketua Komisi A, Drs. Martianus Darmonsi, seperti biasanya yang selalu bersikap tenang, dan tegas serta tidak kebakaran jenggot di saat pengunjuk rasa menuduhnya komisi belum melakukan aktivitas apapun terkait kasus tersebut, menjawab singkat dan padat arti mengatakan, "Apa kata rakyat, itu kata dewan. Sebab kami adalah wakil rakyat."
"Apa yang dituduhkan kawan-kawan tidak benar, karena Dewan sudah merespons tuntutan kawan-kawan," ujar Darmonsi.
Darmonsi mengaku Dewan telah merespons tuntutan aliansi, pertama, sesuai kewenangan, Dewan telah menyurati Gubernur NTT. Kedua, Komisi A menugaskan Drs. Martinus Darmonsi dan Kornelis Soi, S.H untuk melakukan investigasi lapangan. Ketiga, hasil investigasi belum bisa saya sampaikan saat ini, karena dibutuhkan waktu untuk merumuskan berbagai hal berdasarkan hasil dialog komisi dengan Pemerintah Kabupaten Ende, Pimpinan DPRD Kabupaten Ende, pimpinan umat/gereja, toko masyarakat Nangapenda (kepala suku).
Dan, katanya, hasil rumusan tersebut, sesuai mekanisme akan dibawa ke forum rapat gabungan komisi Dewan.
Rapat komisi itu, kata Darmonsi, tentunya akan dihadiri oleh Komandan Korem (Danrem) 161/Wirasakti Kupang untuk mendengarkan keterangannya terkait rencana pembangunan korem Flores di Ende. "Dan rapat itu baru dapat dilaksanakan pada bulan Maret 2008. Panitia Musyawarah baru mengagendakan rapat tersebut," katanya.
Drs. Martianus Darmorsi, dalam jumpa persnya usai dialog dengan Aliansi Peduli Rakyat Ende, didampingi Humas DPRD NTT, Rofinus M Saverinus menjelaskan kepada watawan bahwa hasil investigasi komisi untuk sementara yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat adalah, pertama, Pemerintah Kabupaten Ende berpendapat pembangunan Korem di Ende pada prinsipnya setuju dengan catatan; a) Apabila lokasinya berada di lahan kritis (lahan tidur), dan apabila lokasinya berada di area pertanian/perkebunan yang di dalamnya sudah ditanami kopi, kemiri, vanili, coklat, dan sebagainya yang menjadi tanaman andalan masyarakat pada prinsipnya pemerintah daerah Kabupaten Ende tidak ingin menyengsarakan rakyatnya. Sebab, kehidupan masyarakat di sekitar lokasi rencana pembangunan korem seluas 2.000 ha bergantung pada hasil pertanian dan perkebunan. b) Perlu ada koordinasi dan membangun komunikasi yang serius dengan pemerintah daerah agar pemerintah memfasilitasi dengan cara mendiskusikan untuk mencari jalan keluar terbaik yang saling menguntungkan. c) Pemerintah tidak berkeberatan apabila rencana pembangunan korem diarahkan pada lokasi yang tandus/lahan kritis (lahan tidur) yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kedua, pimpinan umat/gereja kepada komisi mengatakan sebagai pemimpin umat tidak setujuh rencana pembangunan korem karena sesuai laporan masyarakat sangat mengganggu ketenangan, keyamanan hidup umat. Sebagai pemimpin umat menyarankan agar; a) Gagasan untuk membangun korem di Ende, sebaiknya menghilangkan istilah top down biarlah masyarakat menentukan sendiri. b) Mendiskusikan secara baik dengan semua komponen masyarakat, dan hindari penyelesaian masalah ini dengan cara-cara lama yang tidak memperhatikan aspirasi masyarakat. c) Meminta TNI untuk secara bijaksana meninjau kembali wacana pembangunan korem di Kecamatan Nangapenda Ende.
Ketiga, DPRD Kabupaten Ende belum mempunyai sikap yang jelas dan tegas menerima atau menolak rencana pembangunan korem. Keempat, sikap tokoh masyarakat (kepala suku), a) ingin kembali hidup rukun dan damai dengan tidak mengkambinghitamkan pihak-pihak lain. b) Dengan tegas menolak rencana pembangunan korem pada lokasi tanah persekutuan yang hingga kini negara masih mengakuinya. (humas dprd ntt)

Tidak ada komentar: