Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Guru honor akan diangkat dengan SK Walikota

Laporan Yos Sudarso, Spirit NTT, 25 Februari - 2 Maret 2008

KUPANG, SPIRIT-- Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe meminta Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Kupang, Drs. Jerhans A Ledoh untuk mendata guru honor yang diangkat para kepala sekolah dan mengupayakan alternatif mengangkat mereka dengan SK kepala daerah (walikota). Dengan demikian mereka dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Kini, jumlah guru honor atau yang diangkat dengan surat keputusan (SK) kepala sekolah di Kota Kupang sebanyak 895 orang. Padahal, Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, saat menyerahkan bantuan bencana angin puting beliung di SMPN 15 dan di SMAN 6 Kupang, Kamis (14/2/2008), mengatakan, guru-guru "ilegal" ini tidak bisa diproses berkasnya bila suatu saat yang bersangkutan ingin menjadi pegawai negeri (PNS).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/2/2008) siang, Ledoh mengatakan, pihaknya sudah mendata guru yang diangkat dengan SK kepala sekolah ini sejak beberapa waktu lalu saat diwacanakan pemberian tunjangan kesejahteraan (kesra) bagi guru swasta.
"Hingga saat ini jumlah guru yang diangkat oleh komite dengan SK kepala sekolah ada 895 orang. Mereka menyebar di semua sekolah negeri di kota ini dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga jenjang sekolah lanjutan atas (SMA/SMK). Jumlah terbanyak terdapat di tingkat SD dengan 281 guru dan yang terkecil pada TK, yakni 16 guru," ujarnya.
Ditanya apakah semua guru ini akan diangkat dengan SK Walikota Kupang sesuai permintaan Adoe, Ledoh mengatakan, hal ini tidak mungkin dilaksanakan tahun ini karena pembahasan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Kupang sudah selesai.
"Kalau dibuatkan SK oleh walikota, risikonya pada honorarium para guru ini. Beban biaya ini harus tercatat dalam APBD padahal sekarang sudah selesai dibahas," ujarnya memberi alasan.
Ledoh mengatakan, SK guru honor oleh kepala sekolah sebetulnya bukanlah suatu persoalan. Selama ini, katanya, sudah banyak guru yang diangkat menjadi PNS walaupun SK mereka dari kepala sekolah tempat mereka bekerja. Yang menjadi persoalan, katanya, adalah para pegawai honor. Kelompok ini menurutnya harus diangkat dengan SK kepala daerah (walikota). *

Tidak ada komentar: