Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

DPRD tetapkan Perda RPJPD 2005-2005

Spirit NTT, 25 Februari - 2 Maret 2008

KUPANG, SPIRIT--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2005-2025.
RPJPD itu memuat tiga hal pokok. Pertama,
visi, misi, dan arah pembangunan untuk kurun waktu 20 tahun. Kedua, dimensi hukum yang berisi kaidah-kaidah hukum dalam penyusunan sebuah perda. Ketiga, dimensi kebijakan yang merupakan isi atau content dari RPJPD.
Demikian dijelaskan Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe, pada acara sosialisasi Perda RPJPD di Aula El Tari-Kupang, 13 Januari 2008. Sosialisasi ini dihadiri para bupati/walikota dan Ketua DPRD se-NTT.
Berdasarkan amanat pasal 4 ayat 1, kata Mell Adoe, Perda RPJPD Propinsi NTT ini akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD kabupaten/kota yang memuat visi, misi, dan arah penbangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
Mell Adoe mengharapkan kepada pemerintah daerah, baik propinsi maupun kabupaten/kota, agar RPJPD yang masih ada tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJPD daerah yang ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2008, paling lambat satu tahun sejak diundangkan.
Menurut Drs. Melkianus Adoe, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat diperlukan sebuah perencanaan pembangunan jangka panjang yang ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah guna memberikan arah dan pedoman sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pengelolaan pembangunan yang hendak dicapai dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
"RPJPD ini bertujuan untuk menentukan arah dan prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur," ujar Adoe.
Acara sosialisasi yang berlangsung sehari ini dibuka dan ditutup oleh Wakil Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, sedangkan yang melakukan presentasi adalah Drs. Hendrik Rawambaku, M.Pd, selaku Ketua Pansus RPJPD. Bertindak sebagai moderator adalah Asisten Kesejahteraan Sosial Sekda Propinsi NTT, Ir. Benny R Ndoenboey, M.Si. (stetal/humas dprd ntt)

Tidak ada komentar: