Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Bupati Pranda: Naif

Spirit NTT, 25 Februari - 2 Maret 2008

PEMERINTAH Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) membantah dengan tegas tudingan berbagai pihak yang menyebutkan bahwa kasus kekerasan yang dialami Wartawan Harian Umum Pos Kupang, Yakobus E Lewanmeru (Obby) dibekingi oleh Pemkab Mabar. Tudingan berbagai pihak tersebut merupakan upaya sistematis untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah saat ini.
Bantahan ini disampaikan Bupati Mabar, Drs. Wilfridus Fidelis Pranda, melalui Kepala Kantor Informasi dan Komunikasi Kabupaten Mabar, Drs. Semana Matheus, M.Si, Kamis (21/2/2008). "Pemkab Mabar dengan tegas menyampaikan bahwa kasus kekerasan yang dialami Wartawan Pos Kupang, Obby, sama sekali tidak dibekingi atau disuruh oleh Pemkab Mabar. Pemkab sama sekali tidak terlibat," tegasnya.
Bantahan yang disampaikan ini sekaligus meluruskan pemberitaan di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik belakangan ini yang menuding Pemkab Mabar berada di balik kasus kekerasan tersebut. Semana mengakui, pihak Pemkab Mabar sangat dirugikan dengan pemberitaan kasus yang menimpa Wartawan Pos Kupang yang menuding Pemkab Mabar berada di balik aksi premanisme tersebut. "Yang perlu dicatat bahwa pemerintah sama sekali tidak terlibat. Sekali lagi tidak terlibat. Kami (Pemkab, Red) malah mengutuk dengan keras aksi kekerasan yang menimpa wartawan itu," tandasnya.
Saat ini, lanjut Semana, kondisi politik di wilayah Manggarai Barat memang sedikit memanas terkait pemberitaan ubi aldira. Namun jika kasus kekerasan itu dikaitkan dengan berita tentang ubi aldira, itu merupakan tudingan yang sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat. "Yang jelas kasus itu sama sekali tak ada hubungannya dengan pemberitaan tentang ubi aldira," katanya.
Semana menjelaskan, Pemkab Mabar selama ini sangat mendukung dan menjunjung tinggi profesi wartawan. Hal itu terbukti wartawan senantiasa dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang diprakarsai oleh Pemkab Mabar. Karena disadari betul bahwa peran dan fungsi pers sangat membantu Pemkab Mabar dalam menyebarluaskan informasi kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan. Dengan demikian, kasus pemukulan wartawan Pos Kupang di Labuan Bajo merupakan perbuatan yang kontraproduktif terhadap pengembangan demokrasi di bidang pers.
"Hubungan kami (Pemkab Mabar, Red) dengan teman-teman wartawan yang melakukan tugas jurnalistik di Manggarai Barat sangat baik. Bahkan dia (Obby) selalu mampir di Kantor Infokom jika ada kesempatan. Sehingga sangat naif kalau pemukulan tersebut dibekingi oleh Pemkab Mabar," jelas Semana.
Sementara itu, Kapolres Mabar, AKBP Laurent Edward Butje Hello melalui Kabag Ops, AKP Viktor Jemadu yang dikonformasi di ruang kerjanya, menjelaskan, penanganan kasus pemukulan yang dialami Wartawan Pos Kupang menjadi prioritas pihaknya. Dan, katanya, saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang diduga mengetahui kronologi kasus tersebut.
"Pihak kepolisian memrioritaskan penyelesaian kasus ini. Saat ini kami (Polres, Red) sedang memeriksa beberapa orang yang mengetahui kejadian ini," jelas Jemadu, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Zeth Kehi, S.H.
Dikatakannya, pemeriksaan terhadap empat orang pelaku hingga saat ini masih terus dilakukan. Dan, untuk sementara kesimpulannya kasus pemukulan tersebut diduga karena dendam pribadi dan sama sekali tak ada hubungannya dengan pemberitaan yang dilansir di berbagai media massa yang menyebutkan dibekingi oleh pejabat. "Empat orang pelaku telah kami amankan. Dan untuk kepentingan penyidikan, keempat pelaku tersebut untuk sementara kami tangkap dan tahan usai menerima laporan dari korban," jelasnya.
Keempat pelaku yang ditahan itu adalah Benediktus D alias Nedi (31), warga kompleks kecamatan, Desa Wae Klambu, Labuan Bajo; Yohanes Din alias Yance (33) warga kompleks, Desa Gorontalo, Labuan Bajo; Gregorius Viventius P (30), warga Kompleks MTS, Kelurahan Labuan Bajo dan Rofinus Agustinus Rois (28), warga Cowang Ndereng Labuan Bajo.
"Kami sudah memeriksa keempat pelaku utama. Kendati demikian, kemungkinan adanya pelaku lain yang merupakan otaknya adalah masih ada. Namun dalam kasus ini, kamis (Polri) tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah. Tetapi jika dari keterangan para saksi bahwa masih ada pelaku lain, polisi akan memanggil pelaku tersebut. Dan terkait kasus pemukulan ini untuk sementara para pelaku dijerat dengan 3 pasal tindak pidana masing-masing 170 subsider 351 jo 55 KUHP. Untuk sementara kasus ini merupakan kekerasan murni, tidak ada muatan-muatan lain," jelas Jemadu. (infokom manggarai barat)

Tidak ada komentar: