Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Disosialisasikan, pelayanan satu atap

Spirit NTT, 17-23 Maret 2008

KUPANG, SPIRIT-- Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Drs. MK Pontjosiwi, menyosialisasikan pelayanan terpadu satu atap yang diterapkan di Kota Yogyakarta kepada
pimpinan badan/dinas/kantor/bagian lingkup Pemerintah Kota Kupang, camat dan lurah serta ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Kupang.
Sosialisasi sistem pelayanan satu atap ini berlangsung di Aula Sasando Kantor Walikota Kupang, Selasa (11/3/2008).
Dalam sambutannya, Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bermanfaat bagi Kota Kupang dalam rangka penataan komprehensif, kontinyu, dan berkesinambungan terhadap kelembagaan perangkat daerah sehingga pada waktunya tampak potret pemerintahan yang baik yang diharapkan bersama.
"Pemerintah pada hakekatnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah tidak lagi melayani diri sendiri tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi agar anggota masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnnya dalam mencapai tujuan bersama. Karena itu, sudah saatnya pemerintah secara terus menerus berupaya melakukan perbaikan, inovasi dalam menemukan jati diri sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik, profesional dan proporsional sehingga hasil yang dicapai dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,' ujar Adoe.
Adoe mengakui, sosialisasi seperti itu sudah sering dilakukan tetapi kali ini lebih memiliki arti penting karena ke depannya Pemerintah Kota Kupang akan melakukan penataan kelembagaan pemerintah guna perbaikan dan peningkatan kualitas layanan publik agar secara bertahap dapat menjawab keinginan masyarakat terhadap rasa aman, dan puas sebagai suatu respons terhadap arus globalisasi dan teknologi informasi yang menghendaki layanan yang cepat dan murah.
Kebijakan pemerintah untuk mengarahkan kelembagaan layanan terpadu ini, kata Adoe, semata-mata demi kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan serta memudahkan masyarakat dalam memperoleh hasil layanan.
"Hasil yang dicapai dari proses ini adalah perizinan dari tahap pendaftaran sampai ke tahap terbitnya dokumen perizinan dilakukan secara terpadu pada suatu tempat sekaligus memberikan akses yang secara transparan, baik dari sisi waktu, biaya, persyaratan maupun prosedur yang harus ditempuh," katanya
Dijelaskan Adoe, keberadaan layanan terpadu di samping meningkatkan kualitas layanan publik, juga sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan publik yang mengedepankan transparansi pada semua lini sekaligus memberikan bagian dari upaya memperbaiki pelayanan publik dan memperbaiki citra pemerintah yakni mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta mengubah mental aparatur dari mental yang ingin dilayani menjadi mental yang siap melayani," katanya. (infokom kota kupang)

Tidak ada komentar: