Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Tuntaskan temuan pengawas

Laporan Gerardus Manyella, Spirit NTT 4-10 Februari 2008

KUPANG, SPIRIT--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD 2008 belum lama ini mengingatkan Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT serius menuntaskan kasus-kasus hasil temuan aparat pengawas fungsional, khususnya yang belum ditindaklanjuti. Jika perlu hasil temuan itu diserahkan kepada aparat penegak hukum (polisi dan jaksa) untuk diproses secara hukum.
Nota kesepakatan itu ditandatangani Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe, Wakil Ketua, Drs. Kristo Blasin, Drs. Paulus Moa dan Markus Hendrik.
Dewan menyebut permasalahan lain dalam bidang hukum adalah lambannya penanganan disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dan belum memadainya produk hukum berupa peraturan daerah (Perda). Dewan mengingatkan perlu ada tindakan tegas dalam hal pemberantasan korupsi dan pelaksanaan reformasi birokrasi yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Dirincikannya, tahun 2006 terdapat 3.102 kasus hasil temuan lembaga pengawas yang hingga saat ini belum dituntaskan. Dewan pun salut atas target pemerintah yang telah tercapai, dimana tahun 2007, telah menuntaskan 3.000 kasus. "Diharapkan temuan itu bisa dituntaskan tahun 2008 ini, dengan mengacu pada prioritas pembangunan bidang pemerintahan dan hukum," ujar Adoe.
Dewan mengharapkan, pembangunan pemerintahan umum yang diarahkan pada upaya peningkatan pelayanan kelembagaan pemerintahan, pengelolaan keungan daerah tetap dalam semangat birokrasi yang bersih dan berwibawa, bebas dari praktek KKN. Pemerintah juga diminta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, (polisi, kejaksaan, pengadilan) untuk memberi penyuluhan hukum kepada lembaga pemerintah sampai ke tingkat desa tentang tindak pidana korupsi dan dampak hukumnya.
"Jika semua pejabat memahami hukum, Dewan yakin tindakan penyimpangan semakin diminimalisir, bahkan hilang," demikian Dewan.
Dewan berjanji tetap mengawal langkah-langkah lembaga pengawas, tindakan aparat penegak hukum, sehingga hasil kerjanya sesuai harapan masyarakat. Saat ini, demikian Dewan, masyarakat NTT mengharapkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas KKN, sehingga harapan terwujudnya kesejahteraan rakyat bisa tercapai. *

Tidak ada komentar: