Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sumba Timur gulirkan pemekaran wilayah

Laporan Adiana Ahmad, Spirit NTT 18-24 Februari 2008

WAINGAPU, SPIRIT--Wacana pemekaran Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) yang mulai digulirkan mendapat tanggapan beragam dari berbagai elemen masyarakat di daerah itu. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Baik kelompok yang setuju maupun yang tidak setuju mengusulkan Pemkab Sumtim mengkaji secara matang sebelum rencana pemekaran itu diusulkan kepada mendagri.
Rencana pemekaran daerah itu mencuat dalam pertemuan para peserta rapat koordonasi pamong praja dengan tim dari DPD RI yang melakukan kunjungan kerja ke Sumba Timur di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi, Rabu (13/2/2008).
Dalam dialog dengan Tim DPD RI yang diketua Jonathan Nubatonis, ada peserta rakor yang meminta agar DPD RI, terutama yang berasal dari NTT memperjuangkan pemekaran Kabupaten Sumtim. Namun beberapa pejabat lembaga vertikal seperti kepolisian dan pengadilan meminta agar pemerintah tidak gegabah melakukan pemekaran daerah itu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumtim, AKBP Drs. Arief Yuliman Susetyana mengatakan, pemekaran sah-sah saja asalkan secara alami bukan karena dipaksakan. Pemekaran wilayah, kata Arief, bukan jaminan untuk mensejahterakan masyarakat. Yang
terpenting bagi masyarakat, katanya, bahan kebutuhan pokok murah dan keamanan hidupnya terjamin.
Salah seorang pejabat dari Pengadilan Negeri Waingapu mengatakan, saat ini saja perkara-perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Waingapu sangat sedikit yakni hanya 118 perkara dan perdata delapan perkara. Kalau terjadi pemekaran wilayah, katanya, jelas akan ada kantor pengadilan negeri yang baru, tambahan personel dan biaya-biaya lainnya. Sementara pekerjaan yang ditangani lebih sedikit.
"Jangan sampai pemekaran itu justru membuat biaya yang dikeluarkan pemerintah lebih besar dari pekerjaan yang ada di dalam lembaga itu. Sekarang saja pekerjaan kami sedikit. Kalau ini dibagi lagi maka banyak pegawai di pengadilan yang tidak punya kerja," katanya.
Ia menyarankan pemekaran itu sudah sangat mendesak jika jumlah penduduknya sudah padat dan jumlah kasusnya tinggi. Sedangkan pihak yang setuju pemekaran mengatakan, Sumtim sudah saatnya dimekarkan karena wilayahnya cukup luas. Dengan pemekaran akan mempercepat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi berbagai pendapat yang berkembang dalam forum tersebut, Jonathan Nubathonis mengatakan, pemekaran Kabupaten Sumtim kalau sekadar wacana sah-sah saja. Namun untuk pemekaran sebuah wilayah perlu dilakukan kajian secara matang. Saat ini saja, kata Jonathan, ada 400 daerah, baik propinsi/kabupaten/ kota yang antre menunggu pemekaran. "Kalau Sumba Timur baru wacana, realisasinya bisa sampai 2070," kata Jonathan bercanda.
Anggota tim DPD RI, Prof. Kmam Usop , M.A mengatakan, rencana pemekaran sebuah wilayah memerlukan badan perencana pemekaran daerah sehingga pada saat pemekaran lebih terarah dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Hal senada dikatakan anggota tim DPD, Drs. Roger Tobigo. Roger mengatakan, tujuan pemekaran itu baik yakni mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pemekaran wilayah jangan dipaksakan. Dengan adanya perubahan aturan tentang pemekaran wilayah dari PP 129 menjadi PP 78 Tahun 2007, kata Roger, syarat pemekaran sebuah wilayah cukup ketat. "Tidak lagi seperti dulu. Sekelompok masyarakat buat pernyataan kemudian DPRD dan bupati ajukan ke pusat. Sekarang tidak lagi seperti itu. Ide pemekaran harus benar-benar muncul dari seluruh masyarakat. Ide pemekaran harus dari desa yang ditandatangani tokoh masyarakat di setiap desa, termasuk tokoh perempuan. Jika tidak ada sanksinya di PP Nomor 6 Tahun 2008," kata Roger.
Sanksi dalam PP Nomor 6 Tahun 2008, katanya, setiap wilayah yang dimekarkan akan dievaluasi kembali dalam waktu tiga tahun oleh Depdagri dan tim. Jika tidak ada perkembangan atau pemekaran malah menurunkan kesejahteraan rakyat, jelas Roger, daerah itu akan digabungkan kembali dengan daerah induk. Apalagi, katanya, saat ini Depdagri sendiri kurang melakukan pembinaan terhadap daerah-daerah yang dimekarkan. Karena itu ia meminta agar rencana pemekaran Sumba Timur dikaji secara matang. *Spirit NTT 18-24 Februari 2008
WAINGAPU, SPIRIT--Wacana pemekaran Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) yang mulai digulirkan mendapat tanggapan beragam dari berbagai elemen masyarakat di daerah itu. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Baik kelompok yang setuju maupun yang tidak setuju mengusulkan Pemkab Sumtim mengkaji secara matang sebelum rencana pemekaran itu diusulkan kepada mendagri.
Rencana pemekaran daerah itu mencuat dalam pertemuan para peserta rapat koordonasi pamong praja dengan tim dari DPD RI yang melakukan kunjungan kerja ke Sumba Timur di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi, Rabu (13/2/2008).
Dalam dialog dengan Tim DPD RI yang diketua Jonathan Nubatonis, ada peserta rakor yang meminta agar DPD RI, terutama yang berasal dari NTT memperjuangkan pemekaran Kabupaten Sumtim. Namun beberapa pejabat lembaga vertikal seperti kepolisian dan pengadilan meminta agar pemerintah tidak gegabah melakukan pemekaran daerah itu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumtim, AKBP Drs. Arief Yuliman Susetyana mengatakan, pemekaran sah-sah saja asalkan secara alami bukan karena dipaksakan. Pemekaran wilayah, kata Arief, bukan jaminan untuk mensejahterakan masyarakat. Yang
terpenting bagi masyarakat, katanya, bahan kebutuhan pokok murah dan keamanan hidupnya terjamin.
Salah seorang pejabat dari Pengadilan Negeri Waingapu mengatakan, saat ini saja perkara-perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Waingapu sangat sedikit yakni hanya 118 perkara dan perdata delapan perkara. Kalau terjadi pemekaran wilayah, katanya, jelas akan ada kantor pengadilan negeri yang baru, tambahan personel dan biaya-biaya lainnya. Sementara pekerjaan yang ditangani lebih sedikit.
"Jangan sampai pemekaran itu justru membuat biaya yang dikeluarkan pemerintah lebih besar dari pekerjaan yang ada di dalam lembaga itu. Sekarang saja pekerjaan kami sedikit. Kalau ini dibagi lagi maka banyak pegawai di pengadilan yang tidak punya kerja," katanya.
Ia menyarankan pemekaran itu sudah sangat mendesak jika jumlah penduduknya sudah padat dan jumlah kasusnya tinggi. Sedangkan pihak yang setuju pemekaran mengatakan, Sumtim sudah saatnya dimekarkan karena wilayahnya cukup luas. Dengan pemekaran akan mempercepat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi berbagai pendapat yang berkembang dalam forum tersebut, Jonathan Nubathonis mengatakan, pemekaran Kabupaten Sumtim kalau sekadar wacana sah-sah saja. Namun untuk pemekaran sebuah wilayah perlu dilakukan kajian secara matang. Saat ini saja, kata Jonathan, ada 400 daerah, baik propinsi/kabupaten/ kota yang antre menunggu pemekaran. "Kalau Sumba Timur baru wacana, realisasinya bisa sampai 2070," kata Jonathan bercanda.
Anggota tim DPD RI, Prof. Kmam Usop , M.A mengatakan, rencana pemekaran sebuah wilayah memerlukan badan perencana pemekaran daerah sehingga pada saat pemekaran lebih terarah dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Hal senada dikatakan anggota tim DPD, Drs. Roger Tobigo. Roger mengatakan, tujuan pemekaran itu baik yakni mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pemekaran wilayah jangan dipaksakan. Dengan adanya perubahan aturan tentang pemekaran wilayah dari PP 129 menjadi PP 78 Tahun 2007, kata Roger, syarat pemekaran sebuah wilayah cukup ketat. "Tidak lagi seperti dulu. Sekelompok masyarakat buat pernyataan kemudian DPRD dan bupati ajukan ke pusat. Sekarang tidak lagi seperti itu. Ide pemekaran harus benar-benar muncul dari seluruh masyarakat. Ide pemekaran harus dari desa yang ditandatangani tokoh masyarakat di setiap desa, termasuk tokoh perempuan. Jika tidak ada sanksinya di PP Nomor 6 Tahun 2008," kata Roger.
Sanksi dalam PP Nomor 6 Tahun 2008, katanya, setiap wilayah yang dimekarkan akan dievaluasi kembali dalam waktu tiga tahun oleh Depdagri dan tim. Jika tidak ada perkembangan atau pemekaran malah menurunkan kesejahteraan rakyat, jelas Roger, daerah itu akan digabungkan kembali dengan daerah induk. Apalagi, katanya, saat ini Depdagri sendiri kurang melakukan pembinaan terhadap daerah-daerah yang dimekarkan. Karena itu ia meminta agar rencana pemekaran Sumba Timur dikaji secara matang. *

Tidak ada komentar: