Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

DPRD Kota selesaikan lima agenda pokok

Spirit NTT 18-24 Februari 2008

KUPANG, SPIRIT NTT-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang bersama dengan pemerintah setempat telah menyelesaikan lima agenda pokok sidang III tahun 2008.
Agenda yang telah dirampungkan dan ditetapkan menjadi produk hukum daerah Kota Kupang itu akan menjadi landasan dan pedoman keseluruhan kegiatan pemerintah, pembangunan daerah, dan pelayanan kemasyarakatan tahun 2008.
Acara penutupan sidang III tahun 2007 DPRD Kota Kupang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Dominggus Bola, berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Kupang, Rabu (06/02/2008). Dalam sambutannya, Dominggus Bolla, mengatakan, proses persidangan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kota Kupang dan Pemkot Kupang tahun 2008 merupakan langkah awal walikota dan wakil walikota terpilih dalam upaya mewujudkan impian sebagaimana yang disampaikan kepada masyarakat melalui janji-janji politik untuk membawa suasana Kota Kupang menuju pembaharuan hidup dalam berbagai bidang kehidupan.
"Impian dan cita-cita tersebut telah dirumuskan secara baik dan telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kupang tahun 2007-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJPM) daerah Kota Kupang tahun 2007-2012 dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam sistem pembangunan nasional," katanya.
Bola menegaskan, pembangunan jangka panjang daerah sebagai sebuah dokumen perencanaan pembangunan adalah bersifat makro yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah dengan proses penyusunannya telah dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan.
Sementara RPJPM, lanjut Bola, merupakan arah pembangunan yang ingin dicapai daerah dalam kurun waktu masa bakti walikota dan wakil walikota terpilih yang disusun berdasarkan visi, misi dan program. Pogram dan kegiatan yang direncanakan itu sesuai urusan pemerintah yang menjadi batas kewenangan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan atau kapasitas keuangan daerah.
Bola mengungkapkan, dalam kaitannya dengan PRJPD dan RPJPM, sasaran prioritas dan fokus dari masing-masing sasaran prioritas pembangunan tahun 2008 diperlukan adanya sinkronisasi program, kegiatan, dan kebijakan pemerintah daerah yang telah dituangkan dalam kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran (PPA) sebagai hasil kesepakatan bersama demi menghasilkan APBD Kota Kupang yang akan dijadikan landasan pijak dalam mengelola daerah ini.
Pemerintah, harap Bola, agar bisa menggunakan segala sumber daya dan kemampuan keuangan yang ada secara efisien dan efektif agar pencapaian sasaran kinerja program dan kegiatan hasilnya benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Kupang. (infokom kota kupang)

Tidak ada komentar: