Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Ranperda inisiatif, tolok ukur kinerja pelayanan

Spirit NTT 18-24 Februari 2008

KUPANG, SPIRIT--Ketua Tim Perumus Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD NTT, Drs. Hendrik Rawambaku, M.Pd dalam rapat pembahasan, di ruang Komisi D DPRD NTT, Rabu (6/2/2008), mengatakan, perda itu sebagai tolok ukur pelayanan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam melayani masyarakat. Dua ranperda tahun 2008 yang dibahas adalah pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) terpadu dan pelayanan publik.
Hadir dalam rapat itu, anggota tim perumus dari pihak eksekutif, yakni Kepala Bapedalda NTT, Drs. Yoseph D Diaz; Karo Hukum, Yohana L Lisapaly, S.H, M.Si; Wadir Pelayanan RSU Kupang, dr. Rita Enny S. M.Kes; dan Kepala Balai DAS Ir. Anton Patadiangan, dan instansi terkait lainnya.
Rawambaku mengatakan, masyarakat NTT telah menunggu dan sangat menghendaki kedua ranperda itu segera diproses dan ditetapkan menjadi perda, bahkan ada pendapat yang mengatakan, pemerintah gagal melaksanakan tugas pelayanannya. Namun sulit diketahui faktor penyebab dan dicarikan solusinya, karena belum ada acuan baku yang dapat dijadikan referensi untuk mengukurnya.
Untuk itu, Dewan memandang perlu mencari instrumen yang akan menjadi tolok ukur penilaian untuk memandu standar minimal pelayanan publik terhadap berhasil tidaknya kinerja sebuah instansi pemerintah pada setiap SKPD, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota di dalam memberikan pelayanan yang bermutu.
Ranperda dimaksud perlu mendapat perhatian dan masukan dari pemerintah serta dibahas secara serius bersama legislatif.
Anggota tim perumus perda inisiatif, Yos Diaz mengatakan, berkaitan dengan batang tubuh ranperda, ada baiknya dilakukan konsultasi teknis dengan pemerintah pusat dengan memperhatikan luas wilayah NTT sebagai propinsi yang terdiri dari pulau-pulau. Selain itu, perlu adanya data terbaru yang lebih up to date mengingat data-data yang ada sekarang masih menggunakan yang lama yang saat ini sudah banyak perubahannya.
Anggota tim lain, Ir. Anton Patadiangan mengusulkan, keseimbangan dan menghindari konflik antara masyarakat sebagai penerima pelayanan dan pemerintah sebagai pemberi pelayanan, terutama di lokasi-lokasi pembuatan DAS untuk saluran sekunder dan tertier yang melewati pekarangan penduduk. Dia mengusulkan adanya peraturan yang menghilangkan ganti rugi. Hal senada dikemukakan dr. Rita Enny S, M.Kes berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat di NTT perlu dibuat butir yang memuat sanksi bukan saja bagi pihak yang memberikan pelayanan kesehatan, namun juga bagi penerima pelayanan.
Maternus Billi, B.Sc mendukung dan menambahkan berkaitan dengan sanksi dan ganti rugi perlu adanya kearifan lokal dari kedua belah pihak dalam mencari jalan keluar yang terbaik sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat terhindari, demi peningkatan pelayanan prima dan kelangsungan pembangunan ke depan.
Rawambaku menegaskan, ranperda yang dibuat hendaknya bertumpuh pada kebutuhan masyarakat NTT saat ini dan ke depan. Dan, ranperda diharapkan dapat digunakan dan diterapkan juga pada seluruh kabupaten/kota se-NTT. Untuk itu, dia mengharapkan partisipasi dan peran aktif seluruh anggota tim untuk menindaklanjuti dan semakin menyempurnakan gagasan-gagasan itu. (pascal/humas dprd ntt)

Tidak ada komentar: