Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Di-PHK, karyawan Hotel Sasando mengadu ke DPRD

Spirit NTT 18-24 Februari 2008

KUPANG, SPIRIT--Wakil Ketua DPRD Propinsi NTT, Drs. Kristo Blasin, Rabu (6/2/2008), menerima karyawan Sasando Internasional Hotel yang di-PHK manajemen perusahaan itu. Sebanyak 17 karyawan itu diwakili enam orang eks-karyawan.
Dalam pertemuan itu, Stanis Tefa dari KSPSI NTT, mengatakan, keberadaan Sasando Internasional Hotel merupakan aset Pemerintah Propinsi NTT karena pemprop sebagai salah satu pemegang saham. Tujuan didirikannya Sasando Internasional Hotel adalah menyerap tenaga kerja asal NTT sehingga mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyertaan modal daerah.
Tapi dalam kenyataannya, tenaga kerja asal NTT yang sudah bekerja sejak hotel itu didirikan, di-PHK secara sistematis sejak tahun 2007. Stanis Tefa selaku Ketua DPD KSPSI NTT mengharapkan, DPRD NTT melakukan dengar pendapat dengan Pemerintah Propinsi NTT sebagai salah satu pemegang saham dan manajemen Sasando Internasional Hotel dengan para pekerja yang adalah anggota dari DPD KSPSI NTT.
Bayar uang pesangon
Wakil Ketua DPD KSPSI NTT, Yulianus Solsepa, yang menyoroti syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh manajemen Sasando Internasional Hotel bagi karyawan yang telah di- PHK. Menurut Solsepa, pihak DPD KSPSI NTT tidak mempersoalkan masalah PHK, karena itu urusan internal manajemen Sasando Internasional Hotel. Yang menjadi persoalan adalah manajemen Sasando Internasional Hotel yang mem-PHK karyawannya tidak memperhatikan amanat pasal 156 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dikatakan Solsepa, pasal 156 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 mengamanatkan, jika terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak yang seharusnya diterima. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah, masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah, masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah, masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah, masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah,
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah, masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah, masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 9 bulan upah.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah, masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah, masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah, masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah, masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah, masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah, masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah, masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Menurut Solsepa, kesanggupan manajemen Sasando Internasional Hotel terhadap karyawan yang di-PHK hanya tiga bulan upah sebagai uang pesangon, sedangkan mereka yang di-PHK sudah berkerja sejak berdirinya hotel itu, tidak mencapai kata sepakat antara manajemen hotel dengan eks karyawan yang di-PHK.
"Upaya DPD KSPSI NTT membawa masalah ini ke Dewan sebagai representasi dari seluruh masyarakat NTT dan apabila pihak manajemen tidak memenuhi ketentuan regulasi yang ada, maka masalah ini akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagai solusi terakhir," ujar Solsepa.
Dalam menanggapi aspirasi yang yang disampaikan oleh DPD PSPSI NTT, Kristo Blasin mengatakan, akan diagendakan untuk dilakukan dengar pendapat dengan pemerintah selaku salah satu pemegang saham Sasando Internasional Hotel dengan pihak manajemen hotel. (baky/humas dprd ntt)

PERWAKILAN KARYAWAN
YANG MENGADU KE DPRD NTT
* Ester Tandi Bua
* Donatus Na
* Yoseph Menge
* Maria Marseli To Wea
* Novita Mariani Ke
* Abdul Muis

Tidak ada komentar: