Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Nilai-nilai adat tidak boleh diabaikan

Laporan Humas Belu, Spirit NTT 4-10 Februari 2008

ATAMBUA, SPIRIT--Deklarasi bersama masyarakat perbatasan District Bobonaro/RDTL dan Kabupaten Belu/RI adalah peristiwa besar dalam hubungan antarnegara. Karena itu nilai-nilai adat tidak boleh diabaikan dalam membangun relasi tersebut.
Pesan ini disampaikan Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez, ketika memberikan sambutan pada acara deklarasi bersama masyarakat perbatasan District Bobonaro dan Kabupaten Belu di Lantai I Kantor Bupati Belu, Rabu (16/1/2008) lalu.
Menurutnya secara kultural, masyarakat adat Pulau Timor adalah satu dalam berbagai aspek kehidupan, karena keberadaannya dalam suatu wilayah teritorial adat tidak ada batas dan perbedaan. Dengan demikian masyarakat Pulau Timor perlu membangun komunikasi yang baik dalam membina kebersamaan sebagai masyarakat Pulau Timor.
Guna membangun masyarakat Pulau Timor secara menyeluruh, baik itu masyarakat Timor Leste atau masyarakat Timor Barat yang ada di perbatasan, Bupati Lopez menyebut hal yang perlu diperhatikan adalah nilai-nilai adat tidak boleh diabaikan dan saling percaya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan perbatasan.
"Kita juga perlu menghargai aturan-aturan internasional yang mengatur persoalan antar negara, tetapi di sisi lain dari aturan-aturan yang ada, perlu digali bersama potensi yang ada pada masyarakat kedua negara, berupa muatan lokal, yakni faktor sosial budaya dan hukum adat," kata Lopez.
Dia menambahkan bahwa warga masyarakat perbatasan dengan rekomendasi deklarasi yang ada telah memberikan kontribusi yang berarti dalam proses pembangunan perbatasan dan menciptakan kehormanisan serta perdamaian bagi warga masyarakat perbatasan.
Administrator District Bobonaro, Dominggus Martins, mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak terutama Pimpinan Yayasan Bentara Sabda Timor (YBST), Nenuk-Atambua dan Peace and Democracy Foundation (PDF) yang bertempat di Dili-Timor Leste, yang dengan caranya telah berupaya melakukan dan memfasilitasi dialog batas bersama-sama dengan masyarakat adat perbatasan kedua negara, yakni, District Bobonaro dan Kabupaten Belu.
Martins mengatakan bahwa isu-isu yang diangkat dalam dialog yang direkomendasikan dalam Deklarasi Masyarakat Perbatasan adalah isu internasional yang perlu ditindaklanjuti oleh kedua negara sehingga bisa menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat perbatasan.
Dirinya meminta agar kedua negara bisa menghargai hasil rekomendasi dari hasil Deklarasi Masyarakat Perbatasan District Bobonaro dan Kabupaten Belu, dan segala persoalan perbatasan, terutama masalah sosial budaya dapat diselesaikan sesuai kultural yang ada pada masyarakat perbatasan kedua negara. *

Tidak ada komentar: