Spirit NTT 18-24 Februari 2008
DALAM dunia psikologi, term mentalitas dipahami sebagai cara pandang, pola pikir, pola tingkah laku dan karakter dari orang tertentu atau sekelompok orang tertentu. Karena menyangkut hal-hal yang tidak kelihatan, mentalitas kedengaran bernuansa abstrak. Itu tidak berarti bahwa mentalitas tidak bisa dipahami atau dikenal. Ia dapat dipahami dan dikenal melalui perilaku fisik, habitus dan hal-hal yang kelihatan. Mentalitas manusia merupakan bagian dari hidup dan diri manusia yang otonom tetapi tetap tidak bisa dipisahkan dari kesatuan diri manusia.
Mentalitas orang Lamaholot merupakan bagian dari kehidupan budaya Lamaholot yang sudah tertanam kuat dalam akar budaya kehidupan orang-orang Lamaholot. Mentalitas orang Lamaholot dapat dengan mudah dikenal apabila terlebih dahulu kita mengenal secara sepintas latar belakang budaya Lamaholot. Dalam tulisan ini, penulis menggunakan kata Lamaholot untuk menunjuk orang-orang Flores Timur (Flores daratan, Adonara, Solor) dan Lembata. Dengan kata lain, tinjauan yang dipakai adalah tinjauan budaya.
Sistem suku
Secara geografis, orang-orang Lamaholot termasuk dalam bagian Propinsi NTT. Dalam perkembangan mutakhir, orang-orang Lamaholot tinggal dalam dua kabupaten yaitu Flores Timur dan Lembata. Meskipun telah menjadi kabupaten yang mandiri, Lembata, secara budaya tetap merupakan bagian dari budaya Lamaholot.
Orang-orang Lamaholot umumnya memiliki keterikatan yang kuat dengan kampung halaman atau tempat tinggalnya. Keterikatan yang kuat ini disebabkan oleh kesamaan tempat tinggal atau kampung halaman. Di dalam kampung tersebut, biasanya terdapat hampir sebagian besar suku atau penduduk asli.
Memang dewasa ini hampir setiap suku memiliki beberapa penduduk atau suku pendatang, namun posisi suku asli belum tergeser oleh suku atau penduduk pendatang. Dalam budaya Lamaholot, suku biasa disebut dengan ama.
Suku merupakan basis sosial terkecil dan otonom. Sebagai suatu basis yang otonom, setiap suku memiliki aturan dan ritus tersendiri yang harus dihormati dan dihargai oleh setiap anggota suku maupun dari suku-suku yang lain. Semua hak dan kewajiban individu diarahkan pada kebersamaan suku. Lalu di manakah peran keluarga?
Dalam budaya Lamaholot, keluarga memang tetap berperan, namun peranannya kecil dalam proses pendidikan dan sosialisasi. Bisa dikatakan bahwa keluarga bukanlah tujuan tetapi merupakan sarana sebagai pembentukan kelompoksosial (suku) yang menjadi inti masyarakat dan menentukan suku. Mengenai hal ini, FAE van Wouden dalam Klen, Mitos, dan Kekuasaan (Grafiti Press: Jakarta, 1985), memberi batasan mengenai suku. Yang disebut suku adalah klen organisasi sosial yang bertugas dalam upacara pengorbanan hewan dalam rumah adat. Dalam upacara ritual ini, terbentuklah kohesi sosial dan legitimasi status sosial. Ritus pengorbanan hewan mempengaruhi berbagai struktur dan proses sosial pada berbagai lapisan sistem suku dalam budaya Lamaholot. Dalam budaya Lamaholot, organisasi suku dalam suatu kampung biasanya terdiri dari pola empat yaitu: Ama Koten, Ama Kelen, Ama Marang, dan Ama Hurint.
Nama-nama suku itu berkaitan dengan fungsi para kepala suku dalam ritus pengorbanan hewan. Selain itu, para kepala suku juga memangku jabatan yang berkaitan dengan kekuasaan duniawi atau pun yang berkaitan dengan kekuasaan ilahi. Dalam ritus pengorbanan hewan, Ama Koten memegang kepala hewan korban. Dia adalah kepala dari panitia empat, tuan tanah, dan memegang kekuasaan dalam kampung. Ama Kelen memegang bagian belakang hewan korban. Dia bertugas mengurus hubungan dengan kampung-kampung lainnya dan bertanggung jawab atas masalah perang dan damai. Ama Marang bertugas untuk membacakan doa, menceritakan sejarah asal-usul untuk mendapatkan restu dan kekuatan dari para leluhur. Dialah yang bertugas menjaga tatanan adat dalam kampung. Ama Hurint bertugas untuk membunuh hewan korban, meneliti urat hati hewan. Ama Hurint dan Ama Marang bertugas untuk memberi nasehat atau pendapat bila terjadi perbedaan pendapat antara Ama Koten dan Ama Kelen dan mencari jalan keluar bersama para tua-tua adat 'Kelake' (Yapi Taum Yoseph: 1997).
Menurut Ernst Vatter, dalam Ata Kiwan, Nusa Indah Ende: 1984, sistem pengelompokan suku orang Lamaholot didasarkan pada satu tradisi adat wilayah yang membentuk sebuah kakang. Organisasi kakang terdiri atas sepuluh wilayah dibentuk dan ditetapkan oleh Raja Sira Demong Pagong Molang. Raja ini dikenal sebagai raja pertama Kerajaan Larantuka karena dialah yang meletakkan dasar pemerintahan dan penataan kerajaan. Kesepuluh wilayah kakang itu adalah: Kakang Hadung dan Kakang Lamalera (di Lembata), Kakang Boleng dan Kakang Horowura (di Adonara), Kakang Pamakayo dan Kakang Lewolein (di Solor), dan Kakang Wolo, Kakang Mudakaputu, Kakang Lawingo, dan Kakang Lewotobi (di ujung timur Flores Timur). Penetapan kesepuluh kakang itu dilaksanakan dengan pemotongan kerbau. Kesepuluh kakang itu disebut Demon Lewo Pulo (sepuluh wilayah demon) dan dikuasai oleh Raja Larantuka sebagai Raja Koten Demon Lewo Pulo. Masing-masing kakang memiliki sistem administrasinya sendiri tetapi tetap mengakui kekuasaan Raja Larantuka.
Masih menurut Ernst Vatter, selain wilayah kakang yang dihuni oleh kaum Demon, orang Lamaholot pada zaman dahulu mengenal wilayah watan (pantai)yang dihuni oleh kaum Paji. Ada lima wilayah paji yang disebut Paji Watan Lema, yakni Lewotolok, Labala dan Kedang (di Lembata), Lamahala dan Trong (di Adonara), Lamakera dan Lewayong (di Solor), serta Tanjung Bunga (Flores Timur daratan). Wilayah Paji Watan Lema dikuasai oleh Raja Adonara sebagai Raja Paji Watan Lema.
Menurut catanan sejarah Vatter, antara Paji dan Demon selalu terjadi pertentangan dan peperangan. Perang antara pengikut raja-raja Kristen dari Larantuka (Demon) melawan pengikut raja-raja Islam dari Adonara dan Solor (Paji). Dari sinilah kemudian dibedakan antara orang Demon (Demon Nara ) dan tanah Demon dengan orang Paji dan tanah Paji. (yoseph pati mudaj/pos kpg/bersambung)
Mentalitas orang Lamaholot merupakan bagian dari kehidupan budaya Lamaholot yang sudah tertanam kuat dalam akar budaya kehidupan orang-orang Lamaholot. Mentalitas orang Lamaholot dapat dengan mudah dikenal apabila terlebih dahulu kita mengenal secara sepintas latar belakang budaya Lamaholot. Dalam tulisan ini, penulis menggunakan kata Lamaholot untuk menunjuk orang-orang Flores Timur (Flores daratan, Adonara, Solor) dan Lembata. Dengan kata lain, tinjauan yang dipakai adalah tinjauan budaya.
Sistem suku
Secara geografis, orang-orang Lamaholot termasuk dalam bagian Propinsi NTT. Dalam perkembangan mutakhir, orang-orang Lamaholot tinggal dalam dua kabupaten yaitu Flores Timur dan Lembata. Meskipun telah menjadi kabupaten yang mandiri, Lembata, secara budaya tetap merupakan bagian dari budaya Lamaholot.
Orang-orang Lamaholot umumnya memiliki keterikatan yang kuat dengan kampung halaman atau tempat tinggalnya. Keterikatan yang kuat ini disebabkan oleh kesamaan tempat tinggal atau kampung halaman. Di dalam kampung tersebut, biasanya terdapat hampir sebagian besar suku atau penduduk asli.
Memang dewasa ini hampir setiap suku memiliki beberapa penduduk atau suku pendatang, namun posisi suku asli belum tergeser oleh suku atau penduduk pendatang. Dalam budaya Lamaholot, suku biasa disebut dengan ama.
Suku merupakan basis sosial terkecil dan otonom. Sebagai suatu basis yang otonom, setiap suku memiliki aturan dan ritus tersendiri yang harus dihormati dan dihargai oleh setiap anggota suku maupun dari suku-suku yang lain. Semua hak dan kewajiban individu diarahkan pada kebersamaan suku. Lalu di manakah peran keluarga?
Dalam budaya Lamaholot, keluarga memang tetap berperan, namun peranannya kecil dalam proses pendidikan dan sosialisasi. Bisa dikatakan bahwa keluarga bukanlah tujuan tetapi merupakan sarana sebagai pembentukan kelompoksosial (suku) yang menjadi inti masyarakat dan menentukan suku. Mengenai hal ini, FAE van Wouden dalam Klen, Mitos, dan Kekuasaan (Grafiti Press: Jakarta, 1985), memberi batasan mengenai suku. Yang disebut suku adalah klen organisasi sosial yang bertugas dalam upacara pengorbanan hewan dalam rumah adat. Dalam upacara ritual ini, terbentuklah kohesi sosial dan legitimasi status sosial. Ritus pengorbanan hewan mempengaruhi berbagai struktur dan proses sosial pada berbagai lapisan sistem suku dalam budaya Lamaholot. Dalam budaya Lamaholot, organisasi suku dalam suatu kampung biasanya terdiri dari pola empat yaitu: Ama Koten, Ama Kelen, Ama Marang, dan Ama Hurint.
Nama-nama suku itu berkaitan dengan fungsi para kepala suku dalam ritus pengorbanan hewan. Selain itu, para kepala suku juga memangku jabatan yang berkaitan dengan kekuasaan duniawi atau pun yang berkaitan dengan kekuasaan ilahi. Dalam ritus pengorbanan hewan, Ama Koten memegang kepala hewan korban. Dia adalah kepala dari panitia empat, tuan tanah, dan memegang kekuasaan dalam kampung. Ama Kelen memegang bagian belakang hewan korban. Dia bertugas mengurus hubungan dengan kampung-kampung lainnya dan bertanggung jawab atas masalah perang dan damai. Ama Marang bertugas untuk membacakan doa, menceritakan sejarah asal-usul untuk mendapatkan restu dan kekuatan dari para leluhur. Dialah yang bertugas menjaga tatanan adat dalam kampung. Ama Hurint bertugas untuk membunuh hewan korban, meneliti urat hati hewan. Ama Hurint dan Ama Marang bertugas untuk memberi nasehat atau pendapat bila terjadi perbedaan pendapat antara Ama Koten dan Ama Kelen dan mencari jalan keluar bersama para tua-tua adat 'Kelake' (Yapi Taum Yoseph: 1997).
Menurut Ernst Vatter, dalam Ata Kiwan, Nusa Indah Ende: 1984, sistem pengelompokan suku orang Lamaholot didasarkan pada satu tradisi adat wilayah yang membentuk sebuah kakang. Organisasi kakang terdiri atas sepuluh wilayah dibentuk dan ditetapkan oleh Raja Sira Demong Pagong Molang. Raja ini dikenal sebagai raja pertama Kerajaan Larantuka karena dialah yang meletakkan dasar pemerintahan dan penataan kerajaan. Kesepuluh wilayah kakang itu adalah: Kakang Hadung dan Kakang Lamalera (di Lembata), Kakang Boleng dan Kakang Horowura (di Adonara), Kakang Pamakayo dan Kakang Lewolein (di Solor), dan Kakang Wolo, Kakang Mudakaputu, Kakang Lawingo, dan Kakang Lewotobi (di ujung timur Flores Timur). Penetapan kesepuluh kakang itu dilaksanakan dengan pemotongan kerbau. Kesepuluh kakang itu disebut Demon Lewo Pulo (sepuluh wilayah demon) dan dikuasai oleh Raja Larantuka sebagai Raja Koten Demon Lewo Pulo. Masing-masing kakang memiliki sistem administrasinya sendiri tetapi tetap mengakui kekuasaan Raja Larantuka.
Masih menurut Ernst Vatter, selain wilayah kakang yang dihuni oleh kaum Demon, orang Lamaholot pada zaman dahulu mengenal wilayah watan (pantai)yang dihuni oleh kaum Paji. Ada lima wilayah paji yang disebut Paji Watan Lema, yakni Lewotolok, Labala dan Kedang (di Lembata), Lamahala dan Trong (di Adonara), Lamakera dan Lewayong (di Solor), serta Tanjung Bunga (Flores Timur daratan). Wilayah Paji Watan Lema dikuasai oleh Raja Adonara sebagai Raja Paji Watan Lema.
Menurut catanan sejarah Vatter, antara Paji dan Demon selalu terjadi pertentangan dan peperangan. Perang antara pengikut raja-raja Kristen dari Larantuka (Demon) melawan pengikut raja-raja Islam dari Adonara dan Solor (Paji). Dari sinilah kemudian dibedakan antara orang Demon (Demon Nara ) dan tanah Demon dengan orang Paji dan tanah Paji. (yoseph pati mudaj/pos kpg/bersambung)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar