Laporan Adiana Ahmad, Spirit NTT 18-24 Februari 2008
WAINGAPU, SPIRIT --Bupati Sumba Timur, Ir. Umbu Mehang Kunda, mengingatkan para kepala desa (kades) dan lurah di kabupaten itu tidak membuat kebijakan untuk menyamaratakan pembagian bantuan untuk orang miskin. Bantuan untuk orang miskin harus diterima oleh orang yang sesuai kriteria benar-benar miskin.
Peringatan Bupati Mehang ini disampaikan ketika memberi arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pamong Praja di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi, Senin (11/2/2008).
Pada arahannya, Bupati Mehang juga meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) mengevaluasi pelaksanaan proyek pemberdayaan masyarakat, apakah mampu mengubah hidup orang miskin menjadi tidak miskin. Evaluasi ini perlu untuk mengetahui efektivitas dari proyek-proyek tersebut.
Menurut Mehang, program pemberdayaan masyarakat begitu banyak mengalir kepada masyarakat, namun belum diketahui sejauh mana program-program itu mengurangi angka kemiskinan di Sumba Timur. Sebab, sampai tahun 2006 jumlah rumah tangga miskin di masih tinggi yakni 58 persen.
Mehang menegaskan, para kepala desa atau lurah mulai tahun 2008 ini tidak boleh mengeluarkan kebijakan di tingkat desa untuk membagi sama rata setiap bantuan untuk orang miskin. "Berhenti buat kebijakan sama rata di tingkat desa. Bantuan untuk orang miskin harus orang yang benar-benar memenuhi kriteria miskin yang terima. Kepala desa juga berhenti mengambil jatah beras orang miskin," tegas Mehang.
Ia mengingatkan para kepala desa agar tidak melakukan penyimpangan dalam pendistribusian bantuan yang mengutamakan keluarga/ kelompok atau kerabat. Menurutnya, tahun 2008 pemerintah hanya mengalokasikan dana untuk program pemberdayaan dan pengembangan desa miskin (P3DM) ke 52 desa yang selama ini belum mendapat bagian dari program ini.
Sedangkan desa yang sudah pernah mendapat program ini tidak lagi menerimanya. Dengan tambahan 52 desa itu, kata Mehang, maka target pemerintah daerah agar tahun 2008 semua desa di Sumba Timur terjangkau program P3DM sudah tercapai. "Tahun ini merupakan tahun terakhir Program P3DM dan penutupan aliran dana untuk program P3DM. Meski demikian program pendampingan tetap ada," jelas Mehang. *
Peringatan Bupati Mehang ini disampaikan ketika memberi arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pamong Praja di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi, Senin (11/2/2008).
Pada arahannya, Bupati Mehang juga meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) mengevaluasi pelaksanaan proyek pemberdayaan masyarakat, apakah mampu mengubah hidup orang miskin menjadi tidak miskin. Evaluasi ini perlu untuk mengetahui efektivitas dari proyek-proyek tersebut.
Menurut Mehang, program pemberdayaan masyarakat begitu banyak mengalir kepada masyarakat, namun belum diketahui sejauh mana program-program itu mengurangi angka kemiskinan di Sumba Timur. Sebab, sampai tahun 2006 jumlah rumah tangga miskin di masih tinggi yakni 58 persen.
Mehang menegaskan, para kepala desa atau lurah mulai tahun 2008 ini tidak boleh mengeluarkan kebijakan di tingkat desa untuk membagi sama rata setiap bantuan untuk orang miskin. "Berhenti buat kebijakan sama rata di tingkat desa. Bantuan untuk orang miskin harus orang yang benar-benar memenuhi kriteria miskin yang terima. Kepala desa juga berhenti mengambil jatah beras orang miskin," tegas Mehang.
Ia mengingatkan para kepala desa agar tidak melakukan penyimpangan dalam pendistribusian bantuan yang mengutamakan keluarga/ kelompok atau kerabat. Menurutnya, tahun 2008 pemerintah hanya mengalokasikan dana untuk program pemberdayaan dan pengembangan desa miskin (P3DM) ke 52 desa yang selama ini belum mendapat bagian dari program ini.
Sedangkan desa yang sudah pernah mendapat program ini tidak lagi menerimanya. Dengan tambahan 52 desa itu, kata Mehang, maka target pemerintah daerah agar tahun 2008 semua desa di Sumba Timur terjangkau program P3DM sudah tercapai. "Tahun ini merupakan tahun terakhir Program P3DM dan penutupan aliran dana untuk program P3DM. Meski demikian program pendampingan tetap ada," jelas Mehang. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar